Beritaperbankan – Masyarakat tidak perlu lagi khawatir atau takut untuk menabung di bank. Alasannya, hingga akhir September 2021, jumlah rekening nasabah yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) seluruh simpanannya sebanyak 372.226.536 rekening.
“Itu setara 99,92 persen dari total rekening. Jadi hampir semua rekening nasabah dijamin oleh LPS. Jadi nasabah tidak perlu khawatir,” tegas Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Kuartal III-2021 secara virtual.
Adapun pada akhir September 2021 LPS kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk mendorong momentum pemulihan ekonomi nasional. Tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah pada Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) diturunkan masing-masing 50 bps menjadi 3,50% dan 6,00%.
“Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan valuta asing pada bank umum diturunkan sebesar 25 bps menjadi 0,25 persen,” jelasnya.
Kebijakan tersebut mempertimbangkan penurunan suku bunga simpanan yang ditopang kondisi likuiditas perbankan yang stabil, dampak dari dinamika risiko keuangan global yang relatif terkendali, serta masih diperlukannya ruang bagi penurunan biaya dana perbankan dalam rangka turut menjaga momentum pemulihan ekonomi.
“Penurunan tingkat bunga penjaminan diharapkan akan mendorong penurunan suku bunga simpanan, yang selanjutnya dapat menurunkan suku bunga kredit,” pungkas Purbaya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, forum KSSK memutuskan bahwa stabilitas sistem keuangan pada kuartal III-2021 berada dalam kondisi normal seiring dengan penurunan signifikan dari kasus covid-19.