Beritaperbankan – Central Bank Digital Currency (CBDC) menjadi salah satu pembahasan hangat di Financial Central Bank Deputies Meetings (FCBD) di Nusa Dua Bali.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Dody Budi Waluyo mengungkapkan CBDC tidak bisa dihindari. CBDC merupakan mata uang yang dibentuk dalam bentuk digital.
“Masalahnya hanya dua, mau dirilis bank sentral dalam bentuk cetak atau diterbitkan oleh private (swasta),” kata Dody dalam konferensi pers di Nusa Dua, Bali, Jumat (10/12/2021).
Dody mengungkapkan, saat ini perkembangan mata uang digital memang dikuasai oleh swasta. Seperti Bitcoin yang tidak memiliki jaminan di dalamnya.
Jika mata uang digital diterbitkan oleh bank sentral, maka memiliki berbagai manfaat seperti aliran uang yang lebih efisien, tak ada biaya cetak, dan biaya secara makro akan lebih rendah.
“Tapi financial impact-nya harus ditimbang, karena CBDC ini bisa mempengaruhi pergerakan stok uang,” jelasnya.
Menurut dia, jika tidak ada monitoring, hal ini akan berdampak terhadap likuiditas dan akan mempengaruhi inflasi dan konsumsi masyarakat.
Dody menambahkan setiap negara pasti akan memiliki standar yang berbeda untuk penerbitan CBDC. “Desain yang dikeluarkan oleh CBDC oleh negara maju akan berbeda, tapi seharusnya transaksi bisa lintas negara dan memungkinkan memudahkan transaksi supaya lebih cepat dan murah. Jadi penting ada standardisasi,” ujar dia.
Dalam pertemuan di FCBD, pembahasan CBDC ini masih menimbang pandangan, risiko, dan manfaat apa saja yang akan ditemui. Menurut dia, semua negara membutuhkan kajian laporan dari manfaat CBDC.
Sambung Dody mengungkapkan, ada beberapa negara yang menegaskan tidak mengakui kripto sebagai alat pembayaran. Di sisi lain, mata uang kripto semakin populer di belahan dunia lainnya seperti Indonesia.
“Banyak negara tidak mengakui kripto sebagai curency tapi sebagai aset atau investasi berjangka,” ungkap Dody.
Kata dia, kripto bisa dijadikan alat pembayaran jika memiliki aturan yang jelas. Namun, saat ini aturan kripto belum mendapatkan izin dari Central Bank Digital Currency (CBDC).
“Ini adalah kemajuan teknologi. Kalau kripto sebagai currency itu, bisa kalau aturan dan transparansinya ada. Tapi CBDC belum meluarkannya,” tandasnya.
Sebagai informasi, keberadaan aset kripto di Tanah Air diatur oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Ini selaras dengan fungsinya di Indonesia, yang hanya boleh dipergunakan untuk aset investasi.
Mata uang kripto di Indonesia masuk dalam kategori komoditi yang diperdagangkan di bursa berjangka.