TRENDING
LPS Bakal Tindak Tegas Pelaku Penyebab Bank Bangkrut 24 hours ago
40 Calon Anggota Badan Supervisi LPS Jalani ‘Fit and Proper Test’ 1 day ago
LPS Selamatkan Rp1,75 Triliun Simpanan Nasabah Bank yang Dilikuidasi Sejak 2005 2 days ago
LPS Perkuat Literasi Keuangan di Car Free Day Malang 2 days ago
RUU Koperasi Bakal Mengatur Pendirian LPS Koperasi 3 days ago
berikutnya
sebelum
Search
29/11/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Ekonomi

Tak Diperpanjang 2 Tahun, STNK Bakal Diblokir!

Berlaku Mulai 2023, Kendaraan Mati Pajak Disebut Bodong

oleh Nara
17/12/2022
in Finansial
Reading Time:1 min read
0 0
0
Tak Diperpanjang 2 Tahun, STNK Bakal Diblokir!
0
SHARE
0
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni menyampaikan aturan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut mulai 2023 sedang tahap sosialisasi.

Aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), namun memang masih belum diimplementasikan.

Tim pembina Samsat nasional sepakat aturan tersebut harus diimplementasikan segera agar pajak kendaraan bermotor tertib administrasi. Selain itu, implementasi aturan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah. Agus mengatakan, aturan ini pun ditargetkan berlaku efektif pada awal tahun depan.

“Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir. Ada mobil, tapi cuma dipajang di rumah, tidak bisa dibawa ke jalan. 2 tahun tidak bayar, blokir,” jelasnya. Lebih lanjut, Agus mengatakan, pemerintah juga mendorong pemerintah daerah untuk menghapus pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pasalnya, selama ini, pemutihan banyak dilakukan, bahkan bisa mencapai tiga kali dalam setahun. “Perlu dipertimbangkan daerah untuk menghapus pemutihan. Pemutihan ini kan setiap tahun, bahkan setahun tiga kali, di hari kemerdekaan, juga akhir tahun. Kalau ini berulang, ini tidak mendidik,” tuturnya.

Dia mengatakan, tidak lagi dilakukannya pemutihan akan mempertegas Pasal 74 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, juga akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak.

Jika aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun maka akan langsung dianggap bodong. Menurutnya, Korlantas Polri dan pihak terkait ingin data ini valid agar agar digunakan pemerintah untuk mengambil kebijakan.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan validitas data tersebut ditunjang dengan sistem single data kendaraan. Jasa Raharja terus mengedukasi pemilik kendaraan agar taat membayar pajak, khususnya pajak kendaraan.

Tags: bodongPajak matiSTNK
Previous Post

Hati-hati, Mandiri Finance Indonesia Sudah Dicabut Izin Usahanya!

Next Post

Aturan Baru : Tunggak Pajak, Rekening Bank Diblokir!

Next Post
Aturan Baru : Tunggak Pajak, Rekening Bank Diblokir!

Aturan Baru : Tunggak Pajak, Rekening Bank Diblokir!

  • Trending
  • Comments
  • Latest
UU P2SK: LPS Bertugas Menjamin Polis Nasabah Asuransi dan Melakukan Resolusi Perusahaan Asuransi

DPR RI Menerima Pendaftaran Calon Anggota Badan Supervisi LPS, Berikut Ini Syarat dan Kelengkapan Yang Diperlukan!

13/11/2023
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
LPS Siapkan Bayar Uang Jaminan Nasabah, Total Bank Bangkrut Sejak 2005 Sebanyak 121 Bank

LPS Siapkan Bayar Uang Jaminan Nasabah, Total Bank Bangkrut Sejak 2005 Sebanyak 121 Bank

26/11/2023
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
Fungsi LPS berdasarkan UU P2SK

Fungsi LPS berdasarkan UU P2SK

23/07/2023
Sepanjang Tahun 2023 Ada 2 Bank Bangkrut, LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Rp 261 Miliar

LPS Bakal Tindak Tegas Pelaku Penyebab Bank Bangkrut

28/11/2023
Sebanyak Rp373 Miliar Simpanan Nasabah Gagal Dapat Jaminan LPS, Ini Penyebab Utamanya!

40 Calon Anggota Badan Supervisi LPS Jalani ‘Fit and Proper Test’

28/11/2023
LPS Selamatkan Rp1,75 Triliun Simpanan Nasabah Bank yang Dilikuidasi Sejak 2005

LPS Selamatkan Rp1,75 Triliun Simpanan Nasabah Bank yang Dilikuidasi Sejak 2005

27/11/2023
LPS Perkuat Literasi Keuangan di Car Free Day Malang

LPS Perkuat Literasi Keuangan di Car Free Day Malang

27/11/2023
RUU Koperasi Bakal Mengatur Pendirian LPS Koperasi

RUU Koperasi Bakal Mengatur Pendirian LPS Koperasi

26/11/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add