TRENDING
Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito 3 months ago
LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS 3 months ago
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik 3 months ago
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023 3 months ago
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022 3 months ago
berikutnya
sebelum
Search
22/03/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Ekonomi

Tak Diperpanjang 2 Tahun, STNK Bakal Diblokir!

Berlaku Mulai 2023, Kendaraan Mati Pajak Disebut Bodong

oleh Nara
17/12/2022
in Finansial
Reading Time:1 min read
0 0
0
Tak Diperpanjang 2 Tahun, STNK Bakal Diblokir!
0
SHARE
0
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni menyampaikan aturan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut mulai 2023 sedang tahap sosialisasi.

Aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), namun memang masih belum diimplementasikan.

Tim pembina Samsat nasional sepakat aturan tersebut harus diimplementasikan segera agar pajak kendaraan bermotor tertib administrasi. Selain itu, implementasi aturan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah. Agus mengatakan, aturan ini pun ditargetkan berlaku efektif pada awal tahun depan.

“Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir. Ada mobil, tapi cuma dipajang di rumah, tidak bisa dibawa ke jalan. 2 tahun tidak bayar, blokir,” jelasnya. Lebih lanjut, Agus mengatakan, pemerintah juga mendorong pemerintah daerah untuk menghapus pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pasalnya, selama ini, pemutihan banyak dilakukan, bahkan bisa mencapai tiga kali dalam setahun. “Perlu dipertimbangkan daerah untuk menghapus pemutihan. Pemutihan ini kan setiap tahun, bahkan setahun tiga kali, di hari kemerdekaan, juga akhir tahun. Kalau ini berulang, ini tidak mendidik,” tuturnya.

Dia mengatakan, tidak lagi dilakukannya pemutihan akan mempertegas Pasal 74 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, juga akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak.

Jika aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun maka akan langsung dianggap bodong. Menurutnya, Korlantas Polri dan pihak terkait ingin data ini valid agar agar digunakan pemerintah untuk mengambil kebijakan.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan validitas data tersebut ditunjang dengan sistem single data kendaraan. Jasa Raharja terus mengedukasi pemilik kendaraan agar taat membayar pajak, khususnya pajak kendaraan.

Tags: bodongPajak matiSTNK
Previous Post

Hati-hati, Mandiri Finance Indonesia Sudah Dicabut Izin Usahanya!

Next Post

Aturan Baru : Tunggak Pajak, Rekening Bank Diblokir!

Next Post
Aturan Baru : Tunggak Pajak, Rekening Bank Diblokir!

Aturan Baru : Tunggak Pajak, Rekening Bank Diblokir!

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Produk Simpanan Bank Syariah yang Dijamin LPS

Produk Simpanan Bank Syariah yang Dijamin LPS

05/06/2022
Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

01/07/2022
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
Respon LPS Soal Deposito Bank Neo Commerce Tidak Dijamin LPS

Respon LPS Soal Deposito Bank Neo Commerce Tidak Dijamin LPS

05/07/2022
LPS Minta Perbankan Tak Pesimis Terhadap Prospek Ekonomi di Tahun 2023

Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito

31/12/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS

31/12/2022
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

31/12/2022
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

31/12/2022
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

31/12/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add