BeritaPerbankan – Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni menyampaikan aturan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut mulai 2023 sedang tahap sosialisasi.
Aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), namun memang masih belum diimplementasikan.
Tim pembina Samsat nasional sepakat aturan tersebut harus diimplementasikan segera agar pajak kendaraan bermotor tertib administrasi. Selain itu, implementasi aturan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah. Agus mengatakan, aturan ini pun ditargetkan berlaku efektif pada awal tahun depan.
“Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir. Ada mobil, tapi cuma dipajang di rumah, tidak bisa dibawa ke jalan. 2 tahun tidak bayar, blokir,” jelasnya. Lebih lanjut, Agus mengatakan, pemerintah juga mendorong pemerintah daerah untuk menghapus pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pasalnya, selama ini, pemutihan banyak dilakukan, bahkan bisa mencapai tiga kali dalam setahun. “Perlu dipertimbangkan daerah untuk menghapus pemutihan. Pemutihan ini kan setiap tahun, bahkan setahun tiga kali, di hari kemerdekaan, juga akhir tahun. Kalau ini berulang, ini tidak mendidik,” tuturnya.
Dia mengatakan, tidak lagi dilakukannya pemutihan akan mempertegas Pasal 74 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, juga akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak.
Jika aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun maka akan langsung dianggap bodong. Menurutnya, Korlantas Polri dan pihak terkait ingin data ini valid agar agar digunakan pemerintah untuk mengambil kebijakan.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan validitas data tersebut ditunjang dengan sistem single data kendaraan. Jasa Raharja terus mengedukasi pemilik kendaraan agar taat membayar pajak, khususnya pajak kendaraan.