TRENDING
Fondasi Perbankan Aman, Bos LPS: Bank Jangan Takut Saluran Kredit, Pengusaha Jangan Takut Ekspansi Bisnis 15 hours ago
Buruan Daftar! LPS Buka Lowongan Kerja Untuk Berbagai Posisi 15 hours ago
Ketua DK LPS: Masih Ada Ruang Menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan 2 days ago
LPS Kembali Menggelar Kompetisi Riset Untuk Masyarakat Umum, Hadiah Total Rp 205 Juta 2 days ago
LPS Pastikan Kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan di Level Terendah Tidak Mengganggu Kebijakan Bank Sentral 3 days ago
berikutnya
sebelum
Search
22/05/2022
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Ekonomi

Tak Mau Jadi Pemimpin Zalim, Erick Thohir Bubarkan 7 Perusahaan BUMN

Alasan dan Kendala Kementerian BUMN Bubarkan Perusahaan 'Sekarat'

oleh Permadi
24/09/2021
in Ekonomi, Finansial
Reading Time:3 mins read
0 0
0
Tak Mau Jadi Pemimpin Zalim, Erick Thohir Bubarkan 7 Perusahaan BUMN
0
SHARE
8
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto dalam rapat kerja antara Komisi VI dengan Menteri BUMN Erick Thohir menyoroti sejumlah BUMN ‘hantu’ yang sudah tidak berdaya namun belum juga dilikuidasi. Darmadi mempertanyakan lambannya penanganan terhadap 7 BUMN yang tengah sekarat tersebut.

“Ini saya lihat kan ada BUMN hantu, ada BUMN polesan. Dua kutub yang berbeda. Yang hantu ada 7 yang sering dibicarakan, sudah lama kan nggak bisa dilikuidiasi. Mohon Pak Menteri bisa kasih kita tahu bahwa sebetulnya masalahnya ada di mana sebetulnya,” paparnya, Rabu (22/9/2021).

Politisi PDIP itu membandingkan proses likuidasi perusahaan swasta yang cenderung mudah dan cepat jika perusahaan sudah tidak sanggup lagi hidup, maka bisa langsung dilikuidasi. Ia juga menyinggung PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk yang tiba-tiba untung, padahal selama delapan tahun selalu merugi.

Darmadi tidak ingin ada BUMN ‘polesan’ yang dibuat seolah untung namun keadaan sebenarnya justru bermasalah. Hal itu kata dia pernah terjadi pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Erick Thohir : Lamanya Menutup BUMN

Menjawab pertanyaan anggota komisi VI DPR tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir mengakui sulitnya menutup sebuah perusahaan BUMN. Setidaknya menurut Erick, butuh waktu 9 bulan untuk merestrukturisasi perusahaan BUMN.

Membubarkan perusahaan BUMN yang tidak lagi mendatangkan keuntungan bagi negara harus menempuh proses yang panjang. Salah satu kendalanya adalah payung hukum yang memberikan kewenangan pada BUMN untuk menutup perusahaan-perusahaan sekarat pelat merah tersebut.

Sejauh ini Kementerian BUMN hanya bisa melakukan merger (penggabungan) dengan BUMN lain yang masih bisa berbagi nafas dengan perusahaan negara yang merugi. Penggabungan ini juga mempertimbangkan nasib para karyawan perusahaan yang bangkrut agar tetap bisa bekerja.

Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga beberapa saat lalu, sempat menyinggung soal pembubaran BUMN. Menurutnya perlu kewenangan lebih agar BUMN bisa langsung menutup sepenuhnya perusahan-perusahaan negara yang bermasalah yang sudah sangat sulit untuk diselamatkan.

Arya berharap ada payung hukum yang bisa memberikan kewenangan bagi Menteri BUMN untuk mengatasi deretan BUMN yang tidak lagi berkontribusi untuk keuangan negara, bukan sekedar merger tapi wewenang untuk membubarkan.

Seperti yang terjadi pada PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) dan PT Iglas (Persero) yang sudah tidak lagi beroperasi, namun secara legal perusahaannya masih belum tutup. PT Iglas yang memproduksi botol kaca sudah tidak beroperasis ejak tahun 2015 dan meninggalkan utang Rp 1 triliun, sementara aset yang tersisa hanya sebidang tanah yang jika dilikuidasi tak akan mampu menutup utang yang mesti dibayar.

Merpati Nusantara Airlines nasibnya lebih tragis. Berhenti beroperasi pada tahun 2014 karena terlilit utang hingga Rp 9,9 triliun. Beruntung pada tahun 2019, Merpati mendapat suntikan dana segar hasil urunan dari 10 BUMN agar Merpati bisa kembali terbang.

 

Rancangan Undang-Undang BUMN

Pertemuan Menteri BUMN Erick Thohir bersama Komisi VI DPR turut membahas soal rencana Undang-Undang BUMN. Erick berharap inisiasi yang dilakukan legislator tersebut akan mempercepat proses restrukturisasi BUMN hantu yang selama ini jadi beban negara.

Erick yakin dengan adanya UU BUMN, DPR bersama Kementerian BUMN dapat memperbaiki kinerja BUMN. Dalam pertemuan tersebut Erick juga menjawab soal perusahaan ajaib yang ‘tiba-tiba untung’ yang sempat disinggung anggota DPR Komisi VI fraksi PDIP.

Erick mengatakan fenomena PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk yang mencatatkan keuntungan setelah merugi selama delapan tahun, bisa saja terjadi di era digitalisasi seperi sekarang. Menrutnya bukan hal mustahil sebuah perusahaan mendapat keuntungan atau kerugian dalam waktu yang cepat.

 

Erick Thohir Minta Restu Presiden Bubarkan BUMN ‘Hantu’

Erick Thohir memastikan 7 perusahaan yang sudah lama tidak beroperasi akan segera dibubarkan. Proses pembubaran akan dimulai pada akhir tahun 2021 hingga awal 2022. Erick mengaku sudah mengantongi restu dari Presiden Joko Widodo terkait hal ini.

Dalam keterangannya Erick menyebut dirinya tak ingin menjadi pemimpin yang zalim dengan membiarkan para karyawan perusahaan ‘sekarat’ tersebut tanpa ada kepastian yang jelas.

 

Daftar Perusahaan-Perusahaan BUMN ‘Hantu’

Kementerian BUMN merilis daftar perusahaan BUMN yang akan ditutup karena sudah tidak lagi mendatangkan keuntungan bagi kas negara.

1. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
2. PT Istaka Karya (Persero)
3. PT Industri Glas (Persero)
4. PT Kertas Leces (Persero)
5. PT Djakarta Lloyd (Persero)
6. PT Indah Karya (Persero)
7. PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
8. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
9. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
10. PT Barata Indonesia (Persero)

 

Tags: Arya SinulinggabumnDPRerick thohirjokowi
Previous Post

Awas Dampak Tapering Off The Fed Bagi Indonesia, Begini Risikonya

Next Post

Deretan 4 Perusahaan BUMN dengan Aset Jumbo

Next Post
Deretan 4 Perusahaan BUMN dengan Aset Jumbo

Deretan 4 Perusahaan BUMN dengan Aset Jumbo

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
LPS Gugat Empat Bank ke Pengadilan, Total Gugatan Rp 95,89 Miliar

LPS Gugat Empat Bank ke Pengadilan, Total Gugatan Rp 95,89 Miliar

17/05/2022
Jawab Tantangan Industri 4.0 LPS Menerapkan Teknologi Keuangan dan Pelaporan Data Nasabah

Jawab Tantangan Industri 4.0 LPS Menerapkan Teknologi Keuangan dan Pelaporan Data Nasabah

17/05/2022
LPS Klarifikasi Penipuan Pinjaman Online Mengatasnamakan Lembaganya

LPS Klarifikasi Penipuan Pinjaman Online Mengatasnamakan Lembaganya

15/05/2022
Bank Wajib Menunjukan Bukti Kepesertaan Penjaminan LPS dalam Penawaran Produk Simpanan

Bank Wajib Menunjukan Bukti Kepesertaan Penjaminan LPS dalam Penawaran Produk Simpanan

16/05/2022
Ketua DK LPS: Jumlah Uang yang Beredar Meningkat, Ekonomi Nasional Diprediksi Tumbuh Lebih Cepat Lagi

Fondasi Perbankan Aman, Bos LPS: Bank Jangan Takut Saluran Kredit, Pengusaha Jangan Takut Ekspansi Bisnis

21/05/2022
Buruan Daftar! LPS Buka Lowongan Kerja Untuk Berbagai Posisi

Buruan Daftar! LPS Buka Lowongan Kerja Untuk Berbagai Posisi

21/05/2022
LPS Apresiasi Perbankan Informasikan Penjaminan LPS kepada Nasabah

Ketua DK LPS: Masih Ada Ruang Menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan

20/05/2022
LPS Kembali Menggelar Kompetisi Riset Untuk Masyarakat Umum, Hadiah Total Rp 205 Juta

LPS Kembali Menggelar Kompetisi Riset Untuk Masyarakat Umum, Hadiah Total Rp 205 Juta

20/05/2022
LPS Apresiasi Perbankan Informasikan Penjaminan LPS kepada Nasabah

LPS Pastikan Kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan di Level Terendah Tidak Mengganggu Kebijakan Bank Sentral

19/05/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add