BeritaPerbankan – Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto dalam rapat kerja antara Komisi VI dengan Menteri BUMN Erick Thohir menyoroti sejumlah BUMN ‘hantu’ yang sudah tidak berdaya namun belum juga dilikuidasi. Darmadi mempertanyakan lambannya penanganan terhadap 7 BUMN yang tengah sekarat tersebut.
“Ini saya lihat kan ada BUMN hantu, ada BUMN polesan. Dua kutub yang berbeda. Yang hantu ada 7 yang sering dibicarakan, sudah lama kan nggak bisa dilikuidiasi. Mohon Pak Menteri bisa kasih kita tahu bahwa sebetulnya masalahnya ada di mana sebetulnya,” paparnya, Rabu (22/9/2021).
Politisi PDIP itu membandingkan proses likuidasi perusahaan swasta yang cenderung mudah dan cepat jika perusahaan sudah tidak sanggup lagi hidup, maka bisa langsung dilikuidasi. Ia juga menyinggung PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk yang tiba-tiba untung, padahal selama delapan tahun selalu merugi.
Darmadi tidak ingin ada BUMN ‘polesan’ yang dibuat seolah untung namun keadaan sebenarnya justru bermasalah. Hal itu kata dia pernah terjadi pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Erick Thohir : Lamanya Menutup BUMN
Menjawab pertanyaan anggota komisi VI DPR tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir mengakui sulitnya menutup sebuah perusahaan BUMN. Setidaknya menurut Erick, butuh waktu 9 bulan untuk merestrukturisasi perusahaan BUMN.
Membubarkan perusahaan BUMN yang tidak lagi mendatangkan keuntungan bagi negara harus menempuh proses yang panjang. Salah satu kendalanya adalah payung hukum yang memberikan kewenangan pada BUMN untuk menutup perusahaan-perusahaan sekarat pelat merah tersebut.
Sejauh ini Kementerian BUMN hanya bisa melakukan merger (penggabungan) dengan BUMN lain yang masih bisa berbagi nafas dengan perusahaan negara yang merugi. Penggabungan ini juga mempertimbangkan nasib para karyawan perusahaan yang bangkrut agar tetap bisa bekerja.
Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga beberapa saat lalu, sempat menyinggung soal pembubaran BUMN. Menurutnya perlu kewenangan lebih agar BUMN bisa langsung menutup sepenuhnya perusahan-perusahaan negara yang bermasalah yang sudah sangat sulit untuk diselamatkan.
Arya berharap ada payung hukum yang bisa memberikan kewenangan bagi Menteri BUMN untuk mengatasi deretan BUMN yang tidak lagi berkontribusi untuk keuangan negara, bukan sekedar merger tapi wewenang untuk membubarkan.
Seperti yang terjadi pada PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) dan PT Iglas (Persero) yang sudah tidak lagi beroperasi, namun secara legal perusahaannya masih belum tutup. PT Iglas yang memproduksi botol kaca sudah tidak beroperasis ejak tahun 2015 dan meninggalkan utang Rp 1 triliun, sementara aset yang tersisa hanya sebidang tanah yang jika dilikuidasi tak akan mampu menutup utang yang mesti dibayar.
Merpati Nusantara Airlines nasibnya lebih tragis. Berhenti beroperasi pada tahun 2014 karena terlilit utang hingga Rp 9,9 triliun. Beruntung pada tahun 2019, Merpati mendapat suntikan dana segar hasil urunan dari 10 BUMN agar Merpati bisa kembali terbang.
Rancangan Undang-Undang BUMN
Pertemuan Menteri BUMN Erick Thohir bersama Komisi VI DPR turut membahas soal rencana Undang-Undang BUMN. Erick berharap inisiasi yang dilakukan legislator tersebut akan mempercepat proses restrukturisasi BUMN hantu yang selama ini jadi beban negara.
Erick yakin dengan adanya UU BUMN, DPR bersama Kementerian BUMN dapat memperbaiki kinerja BUMN. Dalam pertemuan tersebut Erick juga menjawab soal perusahaan ajaib yang ‘tiba-tiba untung’ yang sempat disinggung anggota DPR Komisi VI fraksi PDIP.
Erick mengatakan fenomena PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk yang mencatatkan keuntungan setelah merugi selama delapan tahun, bisa saja terjadi di era digitalisasi seperi sekarang. Menrutnya bukan hal mustahil sebuah perusahaan mendapat keuntungan atau kerugian dalam waktu yang cepat.
Erick Thohir Minta Restu Presiden Bubarkan BUMN ‘Hantu’
Erick Thohir memastikan 7 perusahaan yang sudah lama tidak beroperasi akan segera dibubarkan. Proses pembubaran akan dimulai pada akhir tahun 2021 hingga awal 2022. Erick mengaku sudah mengantongi restu dari Presiden Joko Widodo terkait hal ini.
Dalam keterangannya Erick menyebut dirinya tak ingin menjadi pemimpin yang zalim dengan membiarkan para karyawan perusahaan ‘sekarat’ tersebut tanpa ada kepastian yang jelas.
Daftar Perusahaan-Perusahaan BUMN ‘Hantu’
Kementerian BUMN merilis daftar perusahaan BUMN yang akan ditutup karena sudah tidak lagi mendatangkan keuntungan bagi kas negara.
1. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
2. PT Istaka Karya (Persero)
3. PT Industri Glas (Persero)
4. PT Kertas Leces (Persero)
5. PT Djakarta Lloyd (Persero)
6. PT Indah Karya (Persero)
7. PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
8. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
9. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
10. PT Barata Indonesia (Persero)