TRENDING
Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito 1 month ago
LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS 1 month ago
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik 1 month ago
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023 1 month ago
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022 1 month ago
berikutnya
sebelum
Search
09/02/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Ekonomi

Tak Repot lagi, Urus NPWP Cukup NIK Saja!

Proses Pembuatan NPWP Menjadi Singkat

oleh Nara
10/06/2022
in Ekonomi
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Tak Repot lagi, Urus NPWP Cukup NIK Saja!
0
SHARE
1
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Sebentar lagi masyarakat tidak perlu kesulitan mengurus NPWP, karena NIK secara otomatis sudah terkoneksi untuk nomor resmi pembayaran pajak.

NIK tidak hanya digunakan untuk membayar pajak saja, tapi juga menjadi bukti kewarganegaraan yang sah. Masyarakat pun tidak repot memiliki dua kartu identitas resmi kependudukan.

Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) direncanakan siap digunakan pada 2023 mendatang. Implementasi ini bersamaan dengan sistem administrasi perpajakan (Coretax system) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kabar tentu sangat menggembirakan bagi masyarakat karena proses pembuatan NPWP menjadi lebih singkat.

“Setelah tanggal 19 Mei 2022 kemarin dilakukan adendum perjanjian kerjasama dengan Ditjen Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil) terkait penguatan integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, untuk saat ini dilanjutkan dengan persiapan regulasi dan infrastruktur pendukungnya hingga direncanakan siap diterapkan di tahun 2023 nanti,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam siaran resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Perlu diketahui juga, penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan sebagai akses Satu Data Indonesia yang mudah. Masyarakat nantinya lebih gampang mengurus pajak jika data resmi kependudukan sudah terintegrasi. Penggabungan ini juga memudahkan negara mengurus pemasukan lewat pembayaran pajak dari masyarakat.

Neilmaldrin menekankan tidak ada proses khusus untuk perubahan NPWP menjadi NIK. Perubahan ini sebagai langkah penyederhanaan birokrasi yang efektif dan efisien. Penyederhanaan ini bermanfaat bagi masyarakat dan DJP. Masyarakat dapat memproses pembayaran pajak secara praktis dan cepat. Bagi DPJ dapat mengelola dana pajak lebih luas dan tepat.

“Konteks penggunaan NIK sebagai NPWP adalah kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia,” sambung Neilmaldrin.

Ketika masyarakat mendaftarkan diri, nantinya akan diarahkan menggunakan NIK sebagai nomor resmi bayar pajak. Sedangkan bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP, akan diberikan informasi secara bertahap untuk mengurus pergantian NPWP menjadi NIK. Masyarakat yang memiliki NIK, belum tentu dikenakan pembayaran pajak kalau belum memenuhi syarat resmi bayar pajak.

Agar tidak salah persepsi, ada beberapa hal perlu dipahami syarat pembayaran pajak ini kalau sudah berganti menjadi NIK. Pemilik NIK bisa membayar pajak yang sudah diaktivasi.

Aktivasi tersebut juga harus memenuhi syarat subjektif dan objektif, yaitu sudah berusia lebih dari 18 tahun, memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Rp 54 juta rupiah setahun untuk status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0) dan memiliki omzet di atas Rp 500 juta setahun bagi wajib pajak orang pribadi, usaha mikro, dan menengah (UMKM).

Tags: NIKNPWP
Previous Post

Banyak Nasabah Pilih Tutup Rekening Bank!

Next Post

Yang Baru Dari BPJS Kesehatan, Bayar Sesuai Gaji Saja!

Next Post
Yang Baru Dari BPJS Kesehatan, Bayar Sesuai Gaji Saja!

Yang Baru Dari BPJS Kesehatan, Bayar Sesuai Gaji Saja!

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

26/05/2022
Brand Fesyen Lokal Erigo : Dari Depok Hingga ke New York

Brand Fesyen Lokal Erigo : Dari Depok Hingga ke New York

09/09/2021
Fenomena Rentenir ‘Bank Keliling’ : Dicaci dan Dicari

Fenomena Rentenir ‘Bank Keliling’ : Dicaci dan Dicari

08/09/2021
Jelang Perhelatan World Superbike Championship (WSBK), Ketua LPS Bangga Lombok Jadi Pusat Perhatian Dunia

Jelang Perhelatan World Superbike Championship (WSBK), Ketua LPS Bangga Lombok Jadi Pusat Perhatian Dunia

29/09/2021
LPS Minta Perbankan Tak Pesimis Terhadap Prospek Ekonomi di Tahun 2023

Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito

31/12/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS

31/12/2022
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

31/12/2022
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

31/12/2022
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

31/12/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add