BeritaPerbankan – Bank Neo Commerce (BNC) mengakui bahwa sebagian dana pihak ketiga (DPK) tidak dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) karena beberapa jenis produk simpanan memberikan bunga di atas tingkat bunga penjaminan. Namun BNC punya alasan mengapa memberikan bunga tinggi hingga 8 persen kepada nasabah.
Direktur Utama Bank Neo Commerce Tjandra Gunawan mengatakan BNC memilih untuk fokus mengelola DPK yang dititipkan oleh nasabah untuk memberikan keuntungan dan manfaat yang besar kepada nasabah daripada memikirkan seluruh produk simpanan harus dijamin LPS.
Tjandra menerangkan BNC sebagai bank digital bisa saja memberikan bunga kecil atau sesuai dengan tingkat bunga penjaminan, namun BNC memilih untuk memberikan bunga tinggi kepada nasabah yang telah menginvestasikan uang mereka kepada BNC agar nasabah mendapatkan keuntungan.
Menurut Tjandra yang terpenting adalah bagaimana perusahaan yang mendapatkan kepercayaan baik dari pemegang saham maupun nasabah bank bisa mengelola uang nasabah dan investor dengan baik sehingga mampu memberikan imbal hasil yang lebih tinggi.
“Jadi yang lebih penting menurut saya adalah bagaimana bank digital tersebut dapat mengelola DPK, sehingga bisa memberikan return yang lebih tinggi,” kata Tjandra di Jakarta, Kamis (7/7).
Tjandra menambahkan kinerja keuangan BNC pada kuartal II 2022 berhasil mengelola dana pihak ketiga secara optimal. Dalam laporan keuangan tercatat perusahaan berhasil mengumpulkan DPK sebesar Rp 11 triliun atau naik Rp 3 triliun dari data per Desember 2021.
Kinerja fungsi intermediasi BNC juga mengalami pertumbuhan cukup tinggi. Kredit yang berhasil disalurkan pada tahun 2022 sebesar Rp 7 triliun atau naik 66,6 persen dibandingkan kredit pada Desember 2021 sebesar Rp 4,2 triliun.
“Jadi saya lebih suka menjawab seperti itu daripada apakah dijamin atau tidak [oleh LPS]” kata Tjandra.
Meski tak menampik adanya jenis simpanan yang tidak dijamin LPS karena bunga yang tinggi mencapai 8 persen, namun Tjandra memastikan BNC merupakan bank peserta penjaminan LPS.
Tjandra menerangkan beberapa jenis produk simpanan seperti giro dan tabungan tetap dijamin LPS karena bunga yang diberikan di bawah 3,5 persen sesuai batas wajar yang ditetapkan LPS.
Bagi nasbah yang ingin membuka rekening tabungan dengan bunga di bawah 3,5 persen, dikatakan Tjandra dapat langsung datang ke kantor cabang BNC tanpa melalui aplikasi Neobank.
LPS merespon tingginya bunga yang diberikan sejumlah bank digital kepada nasabah sehingga simpanan nasabah tidak bisa dijamin oleh LPS jika bank dicabut izin usahanya.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak menjamin simpanan nasabah yang menerima bunga di atas 3,5 persen. LPS juga tidak memiliki kewenangan mengatur bank dalam memberikan bunga kepada nasabah.
LPS mengingatkan perbankan untuk senantiasa transparan kepada nasabah soal risiko simpanan berbunga tinggi yaitu tidak dijamin LPS. Jika bank memberikan bunga tinggi tanpa pemberitahuan soal program penjaminan LPS dan risiko simpanan tidak layak bayar maka itu merupakan pelanggaran.
Mengenai hal itu LPS akan memanggil bank yang tidak transparan memberikan informasi kepada nasabah. Jika tetap melakukan pelanggaran maka LPS akan mengumumkan kepada publik daftar bank yang simpanannya tidak dijamin LPS.