BeritaPerbankan – Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) menyebutkan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat lebih maju ke depan dalam menangani bank sebelum kondisi bank tersebut menjadi lebih buruk.
Dipaparkan, fungsi LPS sebagai otoritas resolusi bank tidak hanya sekedar menjadi paybox dan loss minimizer namun telah meningkat menjadi fungsi risk minimizer di mana kewenangan LPS juga telah dilengkapi dengan fungsi surveilance dan early intervention.
Sejalan dengan itu, LPS terus berinovasi untuk menjaga kepercayaan nasabah perbankan dengan melakukan dua terobosan dalam penanganan bank gagal, yaitu:
- Percepatan proses pembayaran klaim bank yang dicabut izin usahanya.
“Secara rata-rata, pembayaran klaim sudah mulai dilakukan 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya oleh OJK,” ujar Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan Resolusi Bank, Didik Madiyono pada Senin, 13 Mei2024.
Data LPS menunjukkan, rata-rata waktu pembayaran klaim dari tahun ke tahun menunjukan tren yang positif dimana pada tahun-tahun sebelumnya antara 9 sampai dengan 14 hari kerja, kini cukup 5 hari kerja.
- Early interventiondalam penanganan bank.
Sebelum bank tersebut dicabut izin usahanya kemudian dilikuidasi, LPS akan melakukan penjualan bank atau aset-asetnya kepada investor yang berminat.
“Hal ini telah kami praktikan dalam penanganan beberapa BPR yang tengah ditangani LPS atau berstatus Bank Dalam Resolusi (BDR) misalnya dengan melakukan investor gathering untuk menawarkan aset-aset bank,” kata Didik.
“Perubahan ini merupakan tantangan bagi kami untuk meningkatkan kapasitas pegawai LPS yang dilengkapi dengan kemampuan pemasaran dalam rangka penjualan bank atau aset-aset bank. Tentunya hal ini kami lakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik,” tuturnya.