TRENDING
LPS Optimis Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2022 Potensial Tumbuh Hingga 5,5 Persen 2 hours ago
LPS: Ketahanan Likuiditas Perbankan RI Tidak Tergantung Pada Kebijakan Negara Lain 3 hours ago
Investor Asing di Pasar Obligasi Menurun, LPS: Stabilitas Pasar SBN jadi Lebih Mudah Dijaga 19 hours ago
Kondisi Global Memanas, LPS Akan Hati-hati Mengubah Tingkat Bunga Penjaminan 21 hours ago
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,44 %, Ketua DK LPS: Ruang untuk Tumbuh Masih Terbuka Lebar 2 days ago
berikutnya
sebelum
Search
11/08/2022
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

Tantangan LPS sebagai Lembaga Penjamin Polis

oleh Permadi
13/07/2022
in Asuransi, LPS
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Draft RUU P2SK Persiapkan LPS Jamin Polis Asuransi
0
SHARE
2
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Kehadiran lembaga penjamin polis sudah dinantikan sejak lama oleh pelaku industri asuransi dan masyarakat. Penantian panjang itu nampaknya akan segera berakhir dengan ditunjuknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai penyelenggara penjaminan polis asuransi.

Pembentukan lembaga penjamin polis di tengah kondisi beberapa perusahaan asuransi yang gagal membayar klaim polis asuransi nasabah menjadi tantangan utama bagi LPS.

Hal itu diungkapkan Direktur Utama BRI Life, Iwan Pasila. Menurutnya Lembaga Penjamin polis harus memastikan tidak ada moral hazard bagi para pelaku industri asuransi karena produk asuransi dijamin LPS. Selain itu Iwan berharap besaran premi tidak terlalu membebani perusahaan terlebih di tengah upaya pemulihan ekonomi.

“Memang ada concern bagaimana memastikan bahwa tidak ada moral hazard dari pelaku hanya karena sudah ada jaminan. Disamping itu juga perlu dipastikan mekanisme pengenaan premi yang fair agar perusahaan tidak dibebani dengan premi yang terlalu berat mengingat kondisi saat ini yang sedang dalam masa pemulihan ekonomi karena pandemi,” ungkap Iwan.

Dalam Draft RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK ) atau Omnibus Law Keuangan disebutkan bahwa LPS ditunjuk sebagai penyelenggara penjaminan polis. Kewenangan LPS diantaranya menentukan besaran iuran atau premi di awal dan iuran berkala, mekanisme pembayaran premi dan proses klaim penjaminan polis.

LPS juga memiliki kewenangan dalam penatausahaan dan pengelolaan atas aset program penyelenggaraan polis dengan memisahkan pencatatan aset penjaminan.

Asosiasi Asuransi Jiwa (AAJI) menyarankan besaran premi disesuaikan dengan tingkat risiko setiap produk asuransi. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu juga meminta persyaratan-persyaratan yang lebih ketat bagi perusahaan yang akan menjadi anggota program penjaminan. Misalnya perusahaan harus memenuhi syarat mencetak profit risk based capital (RBC) nya di atas 120% dalam tiga tahun berturut-turut.

“Iurannya berdasarkan risiko perusahaan tersebut, kalau perusahaan itu punya produk yang berisiko tinggi, maka iurannya lebih mahal,” kata Togar

Hal itu penting agar perusahaan asuransi terdorong untuk memperbaiki tata kelola perusahaan yang baik serta meminimalisir tingkat risiko agar dapat menjadi peserta penjaminan polis.

“Perlu diperjelas bahwa penjamin polis ini adalah untuk perusahaan yang sudah di pailitkan (ditutup) oleh OJK. Sama seperti fungsi LPS saat ini untuk nasabah perbankan yang bank nya sudah pailit,” jelas Togar.

Tags: AAJIlembaga penjamin polisLPPLPSojkpenjaminan polis asuransipolis asuransi
Previous Post

AAUI Tak Keberatan LPS Jadi Penyelenggara Penjamin Polis: Intinya Mampu dan Kompeten

Next Post

Memajukan Budaya Riset di Tanah Air, LPS Gelar Kompetisi Riset CFR LPS 2022

Next Post
Memajukan Budaya Riset di Tanah Air, LPS Gelar Kompetisi Riset CFR LPS 2022

Memajukan Budaya Riset di Tanah Air, LPS Gelar Kompetisi Riset CFR LPS 2022

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Squid Game Lagi Rame, Laporan Keuangan dan Jumlah Pelanggan Netflix Jadi Sorotan

Squid Game Lagi Rame, Laporan Keuangan dan Jumlah Pelanggan Netflix Jadi Sorotan

06/10/2021
Fenomena Rentenir ‘Bank Keliling’ : Dicaci dan Dicari

Fenomena Rentenir ‘Bank Keliling’ : Dicaci dan Dicari

08/09/2021
BSI, BRI hingga BCA Terapkan BI Fast: Transfer Antarbank Dipatok Rp2.500

BSI, BRI hingga BCA Terapkan BI Fast: Transfer Antarbank Dipatok Rp2.500

06/01/2022
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
UU PPSK Baru Membuka Peluang LPS Menjamin Saldo Uang Elektronik?

Menuju Masyarakat Cashless, LPS Siap Jamin Saldo Dompet Elektronik

05/08/2022
LPS: Pembiayaan dari Sektor Pasar Modal Perlu Dimaksimalkan Dukung Roda Perekonomian

LPS Optimis Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2022 Potensial Tumbuh Hingga 5,5 Persen

11/08/2022
Cashback Masuk Hitungan Bunga, LPS: Jangan Melebihi Tingkat Bunga Penjaminan

LPS: Ketahanan Likuiditas Perbankan RI Tidak Tergantung Pada Kebijakan Negara Lain

11/08/2022
LPS: Biaya Admin Bank Diganti dengan Banyaknya Fasilitas Bagi Nasabah

Investor Asing di Pasar Obligasi Menurun, LPS: Stabilitas Pasar SBN jadi Lebih Mudah Dijaga

10/08/2022
Memajukan Budaya Riset di Tanah Air, LPS Gelar Kompetisi Riset CFR LPS 2022

Kondisi Global Memanas, LPS Akan Hati-hati Mengubah Tingkat Bunga Penjaminan

10/08/2022
Memajukan Budaya Riset di Tanah Air, LPS Gelar Kompetisi Riset CFR LPS 2022

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,44 %, Ketua DK LPS: Ruang untuk Tumbuh Masih Terbuka Lebar

09/08/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add