BeritaPerbankan – Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif listrik bagi pelanggan dengan daya 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas yang diklaim merupakan pelanggan kaya.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo memastikan, kenaikan tarif listrik yang akan diberlakukan per 1 Juli 2022 hanya akan menyasar kelompok rumah tangga di atas 3.500 VA dan pemerintahan.
Kenaikan tarif listrik 3.500 VA ke atas ini merupakan penyesuaian terhadap penyaluran subsidi listrik. Ia mengklaim kini penyalurannya lebih terarah dari sebelumnya.
Adapun, golongan rumah tangga yang dimaksud adalah dengan kode R2 dam R3. Serta, pemerintah dengan kode P1, P2, dan P3. Selain golongan ini, tarif listrik tidak mengalami kenaikan.
Rinciannya, dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.
“Dengan daya di bawah 3.500 VA keluarga ekonomi yang membutuhkan sekitar 74,2 juta pelanggan tidak mengalami perubahan (tarif listrik) dan tetap terus mendapatkan dukungan bantuan dari pemerintah dalam rangka menjaga daya belu dan mengendalikan laju inflasi,” kata Darmo, sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, Darmo menuturkan penyesuaian tarif ini juga hanya berdampak pada sekitar 2,5 persen dari total pelanggan PLN. Atau berjumlah 2,09 juta pelanggan dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.
Penyesuaian tarif juga berlaku kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen. Pada golongan ini, disebut tak berdampak pada daya beli masyarakat.
“Kami tekankan kembali bagaimana tarif listrik untuk industri dan bisnis tidak ada perubahan, bagi tarif industri dan bisnis dalam skala daya apapun yang terpasang. Agar ekonomi nasional yamh ditopang bisnis industri tetap terus berjalan dengan sangat kokoh,” terangnya.
Secara teknis, bagi pelanggan pascabayar perubahan tarif listrik ini akan diperhitungkan mulai rekening listrik bulan Agustus 2022. Sedangkan bagi pelanggan listrik prabayar, penyesuaian diberlakukan saat melakukan transaksi pembelian token listrik mulai 1 Juli 2022.