BeritaPerbankan – Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru besaran tarif ojek online. Tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Aturan diteken pada 4 Agustus 2022 dan selanjutnya Perusahaan Aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya. Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
Adapun pembagian ketiga zonasi itu yakni:
- Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali
Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250-11.500.
- Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-13.500.
- Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua
Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-13.000.
“Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” papar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno pada Selasa (9/8/2022).
Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan.
Keputusan Kementerian Perhubungan menaikkan tarif ojek online (ojol) menuai kritik dari berbagai kalangan. Pasalnya, disaat aktivitas masyarakat mulai kembali bangkit pasca pandemi, masyarakat harus dibebani dengan kenaikan biaya transportasi.
Banyak juga warganet yang berstatus sebagai mahasiswa dan mahasiswi ikut berko-mentar dan mengeluhkan naiknya tarif ojol yang menjadi moda transportasi mereka sehari-hari.
Naiknya tarif ojol ini sudah barang tentu akan semakin menekan daya beli masyarakat, yang saat ini sudah tertekan dengan kenaikan harga-harga lainnya.
Dalam survei yang pernah dilakukan oleh Research Institute of Socio-Economic Development (RISED), biaya pengeluaran transportasi sehari-hari berkontribusi sekitar 20% dari total pengeluaran masyarakat setiap bulannya. Alhasil wajar jika pengguna transportasi menolak kenaikan tarif tersebut.
“Faktor tarif ternyata menjadi pertimbangan utama bagi keputusan konsumen untuk menggunakan Ojol. Jauh mengungguli alasan lainnya seperti fleksibilitas waktu dan metode pembayaran, layanan door-to-door, dan keamanan. Oleh karena itu, perubahan tarif bisa sangat sensitif terhadap keputusan konsumen,” kata Ekonom Universitas Airlangga Rumayya Batubara yang pernah menjadi Ketua Tim Peneliti survei berjudul “Persepsi Konsumen terhadap Kenaikan Tarif Ojek Online di Indonesia” yang diselenggarakan oleh Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) tahun 2019 lalu.
Dampak lain dari kenaikan tarif ojol ini dikhwatirkan juga bakal mendorong pada kenaikan inflasi dalam negeri. Dimana pemerintah tengah berupaya melakukan berbagai langkah agar menjaga inflasi tetap rendah, mulai dari subsidi BBM hingga subsidi pangan.