BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan sudah melakukan pemblokiran terhadap 5.364 rekening yang terafiliasi judi online dan 555 e-wallet yang sedang proses pengajuan ke Bank Indonesia untuk ditutup.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan, pihaknya sudah melakukan berbagai pencegahan dan melakukan pemblokiran 1.904.246 konten judi online.
Platform digital juga termasuk yang dalam pengawasan, diketahui ada keyword judi yang berubah di Google sebanyak 20.241 dan di platform digital Meta sebanyak 2.637.
Budi bakal menegur platform digital seperti Google, TikTok, hingga Meta yang masih menampilkan konten berkaitan dengan judi online. Platform digital akan kena denda atau hukuman. “Kami akan bersurat terus ke platform,” kata Budi Arie usai Rapat Terbatas mengenai Satgas Judi Online, Rabu (22/5/2024).
“Kalau ada apa-apa kita tegur baik lisan maupun tertulis, ada beberapa platform kan sudah gak mau lagi iklan judi online, TikTok misalnya gak ada lagi, yang lain masih kesusupan, kami udah tegur semua platform gak boleh menayangkan judi online,” sambungnya.