TRENDING
Nasabah BPR KRI Apresiasi Kinerja LPS Jamin Dana Nasabah 11 hours ago
Komisi XI DPR-RI Tetapkan 7 Nama Lolos Fit and Proper untuk Badan Supervisi LPS 12 hours ago
LPS Bakal Tindak Tegas Pelaku Penyebab Bank Bangkrut 1 day ago
40 Calon Anggota Badan Supervisi LPS Jalani ‘Fit and Proper Test’ 2 days ago
LPS Selamatkan Rp1,75 Triliun Simpanan Nasabah Bank yang Dilikuidasi Sejak 2005 2 days ago
berikutnya
sebelum
Search
30/11/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

Tegas, LPS Bakal Kejar Pelaku Kejahatan yang Bikin Bank Bangkrut

oleh Permadi
01/10/2023
in Bank
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Tegas, LPS Bakal Kejar Pelaku Kejahatan yang Bikin Bank Bangkrut

LPS

0
SHARE
3
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berkomitmen akan menindak tegas para pelaku kejahatan yang mencuri uang bank sehingga menyebabkan bank tersebut bangkrut dan merugikan nasabah. Hal itu secara tegas disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Jum’at (29/9).

LPS akan bekerja keras memburu pelaku tindak kejahatan yang menyebabkan kerugian dan kebangkrutan bank. Contohnya adalah situasi yang baru-baru ini terjadi pada Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), yang harus dilikuidasi akibat kasus penipuan atau tindakan fraud.

LPS telah menyiapkan langkah hukum untuk menyeret para pelaku ke meja hijau dengan bantuan sejumlah lawyer untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan mengembalikan apa yang menjadi hak nasabah bank tersebut.

“Kami akan memberikan efek jera. Jadi, nanti pihak-pihak yang mencuri bank tersebut tidak akan bisa lari. Saya sudah banyak hire lawyer baru di LPS untuk bisa mengejar mereka sampe mereka hidupnya susah,” kata Purbaya.

LPS saat ini sedang melakukan investigasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kebangkrutan BPR KRI, termasuk direktur utama dan pemilik saham bank tersebut. Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono menegaskan bahwa LPS memiliki wewenang untuk melikuidasi BPR KRI setelah resmi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, tambah Didik, LPS juga berwenang melakukan investigasi terhadap indikasi adanya tindak pidana yang dilakukan oknum orang dalam bank yang menyebabkan bank bangkrut.

“Kami juga sedang selidiki pihak yang berkaitan selain dirutnya. Pemilik modalnya yang kemarin itu bisa enggak kita kejar? Kalau ada petunjuk seperti itu, pasti kami akan proses dan mereka engak bisa lari,” katanya.

Jika hasil investigasi LPS menunjukkan adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak yang belum diselidiki oleh OJK, LPS akan menindaklanjuti dengan langkah-langkah hukum, seperti litigasi, penuntutan, dan bahkan gugatan perdata jika ternyata mereka terbukti melakukan tindak pidana perbankan.

“Kami ada mekanisme koordinasi terhadap penanganan tindak pidana perbankan tersebut antara LPS dan OJK itu dituangkan dalam MoU atau kesepakatan kerjasama antara OJK dan LPS,” kata Didik.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa OJK telah mencabut izin usaha BPR KRI pada 12 September 2023. Merespon hal itu, LPS segera melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan nasabah sebagai bagian dari tahapan pencairan klaim penjaminan. LPS akan mengganti saldo simpanan nasabah yang memenuhi syarat dan ketentuan program penjaminan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.

Hanya berselang tujuh hari setelah BPR KRI ditutup, LPS telah membayarkan uang klaim penjaminan tahap pertama kepada 23 ribu nasabah dengan total nilai simpanan sebesar Rp 82,77 miliar. Sementara itu tersisa 10 ribu nasabah yang masih menunggu hasil rekonsiliasi dan verifikasi tahap selanjutnya yang berlangsung paling lambat hingga 19 Januari 2024.

LPS meminta nasabah yang belum masuk dalam daftar pencairan klaim penjaminan tahap pertama agar tetap tenang dan menunggu hasil pemeriksaan LPS. Nasabah diminta untuk tidak terprovokasi dan waspada terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan LPS yang menjanjikan proses pencairan uang dilakukan lebih cepat dengan imbalan sejumlah uang. LPS menegaskan seluruh proses ini dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun.

 

Tags: BPRBPR KR Indramayulembaga penjamin simpananLPSojkprogram penjaminan simpanan
Previous Post

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan di Level 4,25 Persen Hingga Januari 2024

Next Post

Data Per Agustus 2023, Sebanyak 99,94 Persen Rekening Nasabah Bank Dijamin Penuh LPS

Next Post
Data Per Agustus 2023, Sebanyak 99,94 Persen Rekening Nasabah Bank Dijamin Penuh LPS

Data Per Agustus 2023, Sebanyak 99,94 Persen Rekening Nasabah Bank Dijamin Penuh LPS

  • Trending
  • Comments
  • Latest
UU P2SK: LPS Bertugas Menjamin Polis Nasabah Asuransi dan Melakukan Resolusi Perusahaan Asuransi

DPR RI Menerima Pendaftaran Calon Anggota Badan Supervisi LPS, Berikut Ini Syarat dan Kelengkapan Yang Diperlukan!

13/11/2023
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
LPS Siapkan Bayar Uang Jaminan Nasabah, Total Bank Bangkrut Sejak 2005 Sebanyak 121 Bank

LPS Siapkan Bayar Uang Jaminan Nasabah, Total Bank Bangkrut Sejak 2005 Sebanyak 121 Bank

26/11/2023
Fungsi LPS berdasarkan UU P2SK

Fungsi LPS berdasarkan UU P2SK

23/07/2023
Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Membuka Program Pendidikan Calon Pegawai LPS

Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Membuka Program Pendidikan Calon Pegawai LPS

14/11/2021
Nasabah BPR KRI Apresiasi Kinerja LPS Jamin Dana Nasabah

Nasabah BPR KRI Apresiasi Kinerja LPS Jamin Dana Nasabah

29/11/2023
Ketua LPS Bongkar Soal Penyebab Bangkrutnya BPR KRI

Komisi XI DPR-RI Tetapkan 7 Nama Lolos Fit and Proper untuk Badan Supervisi LPS

29/11/2023
Sepanjang Tahun 2023 Ada 2 Bank Bangkrut, LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Rp 261 Miliar

LPS Bakal Tindak Tegas Pelaku Penyebab Bank Bangkrut

28/11/2023
Sebanyak Rp373 Miliar Simpanan Nasabah Gagal Dapat Jaminan LPS, Ini Penyebab Utamanya!

40 Calon Anggota Badan Supervisi LPS Jalani ‘Fit and Proper Test’

28/11/2023
LPS Selamatkan Rp1,75 Triliun Simpanan Nasabah Bank yang Dilikuidasi Sejak 2005

LPS Selamatkan Rp1,75 Triliun Simpanan Nasabah Bank yang Dilikuidasi Sejak 2005

27/11/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add