Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berkomitmen akan menindak tegas para pelaku kejahatan yang mencuri uang bank sehingga menyebabkan bank tersebut bangkrut dan merugikan nasabah. Hal itu secara tegas disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Jum’at (29/9).
LPS akan bekerja keras memburu pelaku tindak kejahatan yang menyebabkan kerugian dan kebangkrutan bank. Contohnya adalah situasi yang baru-baru ini terjadi pada Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), yang harus dilikuidasi akibat kasus penipuan atau tindakan fraud.
LPS telah menyiapkan langkah hukum untuk menyeret para pelaku ke meja hijau dengan bantuan sejumlah lawyer untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan mengembalikan apa yang menjadi hak nasabah bank tersebut.
“Kami akan memberikan efek jera. Jadi, nanti pihak-pihak yang mencuri bank tersebut tidak akan bisa lari. Saya sudah banyak hire lawyer baru di LPS untuk bisa mengejar mereka sampe mereka hidupnya susah,” kata Purbaya.
LPS saat ini sedang melakukan investigasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kebangkrutan BPR KRI, termasuk direktur utama dan pemilik saham bank tersebut. Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono menegaskan bahwa LPS memiliki wewenang untuk melikuidasi BPR KRI setelah resmi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, tambah Didik, LPS juga berwenang melakukan investigasi terhadap indikasi adanya tindak pidana yang dilakukan oknum orang dalam bank yang menyebabkan bank bangkrut.
“Kami juga sedang selidiki pihak yang berkaitan selain dirutnya. Pemilik modalnya yang kemarin itu bisa enggak kita kejar? Kalau ada petunjuk seperti itu, pasti kami akan proses dan mereka engak bisa lari,” katanya.
Jika hasil investigasi LPS menunjukkan adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak yang belum diselidiki oleh OJK, LPS akan menindaklanjuti dengan langkah-langkah hukum, seperti litigasi, penuntutan, dan bahkan gugatan perdata jika ternyata mereka terbukti melakukan tindak pidana perbankan.
“Kami ada mekanisme koordinasi terhadap penanganan tindak pidana perbankan tersebut antara LPS dan OJK itu dituangkan dalam MoU atau kesepakatan kerjasama antara OJK dan LPS,” kata Didik.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa OJK telah mencabut izin usaha BPR KRI pada 12 September 2023. Merespon hal itu, LPS segera melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan nasabah sebagai bagian dari tahapan pencairan klaim penjaminan. LPS akan mengganti saldo simpanan nasabah yang memenuhi syarat dan ketentuan program penjaminan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Hanya berselang tujuh hari setelah BPR KRI ditutup, LPS telah membayarkan uang klaim penjaminan tahap pertama kepada 23 ribu nasabah dengan total nilai simpanan sebesar Rp 82,77 miliar. Sementara itu tersisa 10 ribu nasabah yang masih menunggu hasil rekonsiliasi dan verifikasi tahap selanjutnya yang berlangsung paling lambat hingga 19 Januari 2024.
LPS meminta nasabah yang belum masuk dalam daftar pencairan klaim penjaminan tahap pertama agar tetap tenang dan menunggu hasil pemeriksaan LPS. Nasabah diminta untuk tidak terprovokasi dan waspada terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan LPS yang menjanjikan proses pencairan uang dilakukan lebih cepat dengan imbalan sejumlah uang. LPS menegaskan seluruh proses ini dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun.