TRENDING
Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito 4 weeks ago
LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS 4 weeks ago
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik 4 weeks ago
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023 4 weeks ago
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022 4 weeks ago
berikutnya
sebelum
Search
29/01/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

Teknologi Terbaru LPS Mempercepat Proses Likuidasi Bank

oleh Permadi
03/12/2022
in Bank
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Jumlah BPR Peserta Penjaminan LPS Menurun, Begini Kata LPS!
0
SHARE
4
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Tren digitalisasi sektor perbankan kini telah berkembang pesat. Industri perbankan berlomba-lomba menciptakan ragam produk dan layanan perbankan yang inovatif dan kreatif untuk memenuhi kebutuhan konsumen dan menjaga eksistensi perbankan itu sendiri di tengah persaingan di sektor perbankan.

Untuk mendukung perkembangan sektor perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah berhasil mengembangkan inovasi teknologi Integrated Core System yang akan mengintegrasikan seluruh sistem yang ada di LPS dengan proses bisnis di seluruh unit kerja.

Kepala Eksekutif LPS, Lana Soelistianingsih mengatakan pengembangan teknologi tersebut mampu memangkas waktu pelaksanaan likuidasi bank gagal yang awalnya rata-rata memakan waktu sampai 25 bulan, sekarang dapat diselesaikan dalam waktu rata-rata 18 bulan.

Percepatan proses likudiasi bank tentu saja akan menguntungkan bagi aseluruh pihak, terutama nasabah bank yang dilikuidasi, sehingga hak-hak mereka dapat segera diberikan setelah bank dicabut izin usahnya oleh otoritas pengawas.

“Saya berharap dengan otomasi dan integrasi sistem kerja yang telah ada dapat berkontribusi terhadap percepatan pelaksanaan likuidasi,” ungkap Lana secara virtual pada acara Evaluasi Progres Likuidasi Seluruh Bank Dalam Likuidasi yang dihelat di Yogyakarta, Kamis, 1 Desember 2022.

Lana menambahkan inovasi yang dikembangkan LPS bertujuan untuk mendukung perkembangan industri perbankan di tengah tantangan digitalisasi di masa kini dan masa depan.

Integrated Core System akan bekerja layaknya ‘ban berjalan’ yang menghubungkan seluruh elemen bisnis di unit kerja sehingga proses Likudiasi berjalan lebih cepat, efektif dan efisien.

LPS sudah mengaplikasikan digitalisasi dalam proses Likudiasi dengan pengawasan melalui platform BLISS yang terintegrasi dengan Integrated Core System.

Terkait dengan proses likuidasi, LPS terus mendorong Tim Likudiasi untuk berinovasi dalam menangani bank gagal. Pelaksanaan Likudiasi bank gagal harus dipercepat, dilakukan dengan penuh kehati-hatian namun tetap efektif dan efisien.

Terlebih menurut data LPS, hampir 88 persen karakteristik aset milik Bank Dalam Likudiasi adalah aset dengan pengikatan tidak sempurna sehingga cukup sulit untuk dilakukan eksekusi.

“Namun demikian, perlu diingat bahwa upaya optimalisasi pencairan dan percepatan likuidasi perlu dijalankan, dengan tetap memperhatikan aspek risiko dan prinsip tata kelola yang baik,” jelaanya.

Sejak pertama kali LPS beroperasi pada tahun 2005 hingga November 2022, LPS dan Tim Likudiasi telah melikuidasi sebanyak 118 bank, yaitu 108 bank konvensional dan 10 bank syariah.

Seperti diketahui bahwa proses likuidasi bank dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sebuah bank sebagai bank gagal dengan dicabut izin usahanya.

Setelah itu maka LPS akan bertugas melikuidasi bank tersebut dengan mengambil alih pengelolaan aset milik bank yang hasilnya nanti akan digunakan untuk mengganti simpanan nasabah, mengganti dana milik kreditur hingga pembayaran utang klaim penjaminan kepada LPS.

Namun bagi nasabah bank yang dilikuidasi, yang telah memenuhi syarat penjaminan LPS yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit macet, maka berhak mendapatkan pembayaran klaim penjaminan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank dari LPS.

LPS akan melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data nasabah bank tersebut paling lambat 90 hari kerja terhitung sejak bank dicabut izin usahanya.

Lalu LPS akan mengumumkan status simpanan nasabah apakah masuk kategori simpanan layak bayar atau tidak layak bayar.

Pembayaran klaim penjaminan akan dilakukan oleh bank pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS. Nasabah hanya perlu membawa dokumen yang diperlukan kepada pihak bank.

Sementara bagi nasabah yang simpanannya tidak dijamin LPS maka penggantian saldo rekening akan mengikuti hasil proses likudiasi bank tersebut.

LPS mengimbau masyarakat untuk mematuhi syarat penjaminan LPS agar simpanan mereka dijamin penuh LPS hingga Rp 2 miliar.

 

Tags: bankbank konvensionalbank syariahBLISSdigitalisasi perbankanIntegrated Core Systemlembaga penjamin simpananLPSojkperbankanprogram penjaminan simpanansyarat 3T
Previous Post

Ketua DK LPS: Resiliensi Ekonomi Indonesia Ditopang Oleh Konsumsi Domestik

Next Post

Asalkan Terjadi Perbaikan di Industri Asuransi, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis Lebih Cepat

Next Post
Usulan Tepat LPS Jamin Polis Asuransi, Ekonom Minta Pemerintah Bereskan Dulu Masalah Industri Asuransi

Asalkan Terjadi Perbaikan di Industri Asuransi, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis Lebih Cepat

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
Punya Rekening Joint Account dan Rekening Tunggal dalam Satu Bank, Apakah Simpanan Dijamin LPS?

Punya Rekening Joint Account dan Rekening Tunggal dalam Satu Bank, Apakah Simpanan Dijamin LPS?

08/12/2021
Fenomena Rentenir ‘Bank Keliling’ : Dicaci dan Dicari

Fenomena Rentenir ‘Bank Keliling’ : Dicaci dan Dicari

08/09/2021
LPS Minta Perbankan Tak Pesimis Terhadap Prospek Ekonomi di Tahun 2023

Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito

31/12/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS

31/12/2022
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

31/12/2022
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

31/12/2022
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

31/12/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add