TRENDING
Orang Kaya Kuasai 53,2% Simpanan Bank Nasional, Begini Penjelasan Ketua LPS 7 hours ago
Jangan Takut Menabung di Bank, LPS Jamin Simpanan Nasabah Hingga Rp 2 Miliar 8 hours ago
Upaya Jangkau Masyarakat Inklusi, Bank BTPN Syariah Berdayakan 100% Nasabah Perempuan 9 hours ago
Ternyata Begini Cara BTN Bersihkan Aset Bermasalahnya 9 hours ago
Tenang, Tahun Depan Insentif Pajak Masih Ada Untuk Sektor Ini 9 hours ago
berikutnya
sebelum
Search
31/05/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

Teknologi Terbaru LPS Mempercepat Proses Likuidasi Bank

oleh Permadi
03/12/2022
in Bank
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Jumlah BPR Peserta Penjaminan LPS Menurun, Begini Kata LPS!
0
SHARE
4
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Tren digitalisasi sektor perbankan kini telah berkembang pesat. Industri perbankan berlomba-lomba menciptakan ragam produk dan layanan perbankan yang inovatif dan kreatif untuk memenuhi kebutuhan konsumen dan menjaga eksistensi perbankan itu sendiri di tengah persaingan di sektor perbankan.

Untuk mendukung perkembangan sektor perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah berhasil mengembangkan inovasi teknologi Integrated Core System yang akan mengintegrasikan seluruh sistem yang ada di LPS dengan proses bisnis di seluruh unit kerja.

Kepala Eksekutif LPS, Lana Soelistianingsih mengatakan pengembangan teknologi tersebut mampu memangkas waktu pelaksanaan likuidasi bank gagal yang awalnya rata-rata memakan waktu sampai 25 bulan, sekarang dapat diselesaikan dalam waktu rata-rata 18 bulan.

Percepatan proses likudiasi bank tentu saja akan menguntungkan bagi aseluruh pihak, terutama nasabah bank yang dilikuidasi, sehingga hak-hak mereka dapat segera diberikan setelah bank dicabut izin usahnya oleh otoritas pengawas.

“Saya berharap dengan otomasi dan integrasi sistem kerja yang telah ada dapat berkontribusi terhadap percepatan pelaksanaan likuidasi,” ungkap Lana secara virtual pada acara Evaluasi Progres Likuidasi Seluruh Bank Dalam Likuidasi yang dihelat di Yogyakarta, Kamis, 1 Desember 2022.

Lana menambahkan inovasi yang dikembangkan LPS bertujuan untuk mendukung perkembangan industri perbankan di tengah tantangan digitalisasi di masa kini dan masa depan.

Integrated Core System akan bekerja layaknya ‘ban berjalan’ yang menghubungkan seluruh elemen bisnis di unit kerja sehingga proses Likudiasi berjalan lebih cepat, efektif dan efisien.

LPS sudah mengaplikasikan digitalisasi dalam proses Likudiasi dengan pengawasan melalui platform BLISS yang terintegrasi dengan Integrated Core System.

Terkait dengan proses likuidasi, LPS terus mendorong Tim Likudiasi untuk berinovasi dalam menangani bank gagal. Pelaksanaan Likudiasi bank gagal harus dipercepat, dilakukan dengan penuh kehati-hatian namun tetap efektif dan efisien.

Terlebih menurut data LPS, hampir 88 persen karakteristik aset milik Bank Dalam Likudiasi adalah aset dengan pengikatan tidak sempurna sehingga cukup sulit untuk dilakukan eksekusi.

“Namun demikian, perlu diingat bahwa upaya optimalisasi pencairan dan percepatan likuidasi perlu dijalankan, dengan tetap memperhatikan aspek risiko dan prinsip tata kelola yang baik,” jelaanya.

Sejak pertama kali LPS beroperasi pada tahun 2005 hingga November 2022, LPS dan Tim Likudiasi telah melikuidasi sebanyak 118 bank, yaitu 108 bank konvensional dan 10 bank syariah.

Seperti diketahui bahwa proses likuidasi bank dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sebuah bank sebagai bank gagal dengan dicabut izin usahanya.

Setelah itu maka LPS akan bertugas melikuidasi bank tersebut dengan mengambil alih pengelolaan aset milik bank yang hasilnya nanti akan digunakan untuk mengganti simpanan nasabah, mengganti dana milik kreditur hingga pembayaran utang klaim penjaminan kepada LPS.

Namun bagi nasabah bank yang dilikuidasi, yang telah memenuhi syarat penjaminan LPS yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit macet, maka berhak mendapatkan pembayaran klaim penjaminan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank dari LPS.

LPS akan melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data nasabah bank tersebut paling lambat 90 hari kerja terhitung sejak bank dicabut izin usahanya.

Lalu LPS akan mengumumkan status simpanan nasabah apakah masuk kategori simpanan layak bayar atau tidak layak bayar.

Pembayaran klaim penjaminan akan dilakukan oleh bank pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS. Nasabah hanya perlu membawa dokumen yang diperlukan kepada pihak bank.

Sementara bagi nasabah yang simpanannya tidak dijamin LPS maka penggantian saldo rekening akan mengikuti hasil proses likudiasi bank tersebut.

LPS mengimbau masyarakat untuk mematuhi syarat penjaminan LPS agar simpanan mereka dijamin penuh LPS hingga Rp 2 miliar.

 

Tags: bankbank konvensionalbank syariahBLISSdigitalisasi perbankanIntegrated Core Systemlembaga penjamin simpananLPSojkperbankanprogram penjaminan simpanansyarat 3T
Previous Post

Ketua DK LPS: Resiliensi Ekonomi Indonesia Ditopang Oleh Konsumsi Domestik

Next Post

Asalkan Terjadi Perbaikan di Industri Asuransi, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis Lebih Cepat

Next Post
Usulan Tepat LPS Jamin Polis Asuransi, Ekonom Minta Pemerintah Bereskan Dulu Masalah Industri Asuransi

Asalkan Terjadi Perbaikan di Industri Asuransi, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis Lebih Cepat

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Tabungan Orang Kaya di Bank Umum Terus Naik, Begini Penjelasan LPS

Banyak Negara Tinggalkan Dolar AS, Bos LPS: Orang Masih Suka Dolar, Suplai Dolar di Pasar Cukup

27/05/2023
Ketua DK LPS Jelaskan Perubahan Pengaturan LPS dalam UU P2SK

Jangan Takut Menabung di Bank, LPS Jamin Simpanan Nasabah Hingga Rp 2 Miliar

31/05/2023
Fenomena Dedolarisasi, Bisakah Negara Asia Lepas Dari Dolar?

Fenomena Dedolarisasi, Bisakah Negara Asia Lepas Dari Dolar?

26/05/2023
Jangan Khawatir, Simpanan Nasabah di BPR/BPRS Juga Dijamin LPS Hingga Rp 2 M

UMKM Terjerat Rentenir, LPS Dorong BPR Berani Bersaing

28/05/2023
LPS: Simpanan Orang Kaya Meningkat, Aktivitas Ekonomi dan Bisnis Berangsur Pulih

Orang Kaya Kuasai 53,2% Simpanan Bank Nasional, Begini Penjelasan Ketua LPS

31/05/2023
Ketua DK LPS Jelaskan Perubahan Pengaturan LPS dalam UU P2SK

Jangan Takut Menabung di Bank, LPS Jamin Simpanan Nasabah Hingga Rp 2 Miliar

31/05/2023
Upaya Jangkau Masyarakat Inklusi, Bank BTPN Syariah Berdayakan 100% Nasabah Perempuan

Upaya Jangkau Masyarakat Inklusi, Bank BTPN Syariah Berdayakan 100% Nasabah Perempuan

31/05/2023
Ternyata Begini Cara BTN Bersihkan Aset Bermasalahnya

Ternyata Begini Cara BTN Bersihkan Aset Bermasalahnya

31/05/2023
Tenang, Tahun Depan Insentif  Pajak Masih Ada Untuk Sektor Ini

Tenang, Tahun Depan Insentif Pajak Masih Ada Untuk Sektor Ini

31/05/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add