BeritaPerbankan – Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Parada Hutajulu mengatakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memutuskan tarif listrik seluruh golongan tidak naik untuk periode Januari – Maret 2024.
Kebijakan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah melalui sektor ketenagalistrikan untuk menjaga daya saing para pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, dan menjaga tingkat inflasi.
“Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru,” ungkap Jisman, dalam keterangan resmi, Rabu (27/12/2023).
Sesuai dengan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Kuartal I 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober Tahun 2023, yaitu kurs sebesar Rp 15.446,85 per US$, ICP sebesar US$ 86,49 per barel, inflasi sebesar 0,11%, dan HBA sebesar US$ 70 ton sesuai kebijakan DMO batu bara.
Dengan begitu, tarif yang akan berlaku Januari-Maret 2024 masih sama seperti tarif yang berlaku sejak Oktober-Desember 2023. Berikut daftar tarif listrik mengacu pada daftar yang berlaku saat ini sebagai berikut:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kW