BeritaPerbankan – Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Lubuk Raya Mandiri, LPS akan memastikan bahwa simpanan nasabah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi lainnya.
Proses rekonsiliasi dan verifikasi ini akan diselesaikan oleh LPS dalam waktu maksimal 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Lubuk Raya Mandiri berasal dari dana LPS. Nasabah dapat mengecek status simpanannya di kantor PT BPR Lubuk Raya Mandiri atau melalui situs web LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan tersebut.
Debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Lubuk Raya Mandiri melalui Tim Likuidasi LPS. Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi, mengimbau nasabah untuk tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Seiring dengan meningkatnya jumlah bank bangkrut, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa LPS telah menyiapkan anggaran yang memadai.