BeritaPerbankan – LPS bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menetapkan tingkat kesehatan bagi perusahaan asuransi yang ikut penjaminan polis. Ambang batas Risk Based Capital (RBC) yang saat ini 120%, kemungkinan akan naik. “Taruhlah dinaikkan 150%, maka perusahaan asuransi kalau ingin ikut program penjaminan polis harus mencapai 150% kalau tidak bisa berarti dia tidak bisa ikut. Ini sifatnya wajib tapi harus memenuhi tingkat kesehatan yang ditetapkan LPS dan OJK,” ujar Sekretaris LPS Dimas Yuliharto.
Dimas mengungkapkan, dengan adanya penjaminan polis nasabah tidak perlu khawatir terkait klaim meskipun perusahaan asuransi telah dicabut izinnya. Nantinya LPS akan membayarkan klaim sesuai dengan cakupan yang akan ditetapkan.
Dia mencontohnya misalnya mobil yang telah diasuransikan hilang dan memiliki nilai pertanggungannya Rp1 miliar. Kemudian setelah di-underwriting nilai pertanggungannya turun menjadi Rp999 juta karena dinilai ada kecorobohan. Karena perusahaan yang dicabut izinnya sudah mengikuti program penjaminan polis, maka LPS sebagai penjamin polis memiliki kewajiban untuk membayarkan klaim tersebut.
Tidak hanya sampai disitu, apabila kasusnya nasabah sudah membayarkan polis selama setahun ke depan tetapi ternyata baru tiga bulan perusahaan asuransi dicabut izinnya. Maka, LPS memiliki wewenang untuk memindahkan polis nasabah asuransi yang dicabut izinnya tersebut ke perusahaan lain. Hal tersebut juga untuk memastikan bisnis asuransi tidak terputus.
Dimas mengungkap program penjaminan polis ini juga merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap asuransi. diharapkan dengan program tersebut semakin banyak orang Indonesia yang berasuransi.