Berita Perbankan – Bagi mereka yang menggunakan layanan bank syariah, pertanyaan yang sering muncul adalah seberapa amankah simpanan mereka dan apa perlindungan yang ada untuk menghadapi risiko kebangkrutan bank.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa menjawab bahwa simpanan nasabah dijamin LPS seperti bank umum lainnya. LPS memberikan jaminan dengan mekanisme sendiri untuk bank syariah karena bank yang menerapkan prinsip-prinsip ekonomi syariah tersebut tidak menggunakan sistem pemberian bunga seperti bank konvensional.
Namun demikian total penjaminan simpanan bank syariah sama dengan bank lainnya yaitu maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan syarat tercatat di sistem pembukuan bank dan tidak menyebabkan bank merugi.
Program penjaminan simpanan bank syariah sudah sesuai dengan fatwa dari MUI dan Dewan Syariah Nasional. LPS juga sudah menyiapkan skema penanganan apabila terdapat bank syariah yang gagal.
LPS menjamin kehalalan uang jaminan simpanan bank syariah karena LPS telah memisahkan antara aliran uang penjaminan bank syariah dan bank konvensional sehingga tingkat kehalalannya pasti terjamin.
Dalam skema jaminan LPS, setiap nasabah bank syariah dijamin hingga jumlah tertentu. Saat ini, batas jaminan LPS untuk nasabah bank syariah adalah Rp 2 miliar per nasabah. Artinya, jika terjadi kebangkrutan bank syariah, nasabah akan menerima pengembalian dana hingga batas jaminan tersebut. Hal ini memberikan rasa aman dan keyakinan kepada nasabah bahwa simpanan mereka tidak akan hilang begitu saja.
LPS juga berperan dalam melakukan penyelesaian bank dalam kesulitan. Jika suatu bank syariah mengalami kesulitan keuangan yang serius dan tidak dapat memenuhi kewajiban kepada nasabahnya, LPS dapat melakukan penyelesaian bank melalui berbagai mekanisme, seperti penyertaan modal, pengambilalihan bank, atau likuidasi. Tujuan utama dari penyelesaian ini adalah untuk melindungi simpanan nasabah dan memastikan kelangsungan layanan perbankan yang stabil.
Penting untuk dicatat bahwa LPS hanya memberikan perlindungan terhadap simpanan yang diatur dan diawasi oleh OJK dan LPS. Oleh karena itu, nasabah bank syariah perlu memastikan bahwa mereka bertransaksi dengan bank yang terdaftar. Nasabah juga disarankan untuk memahami batas jaminan yang ditawarkan oleh LPS dan mempertimbangkan kebutuhan mereka dengan bijak.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) total aset bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) per Januari 2023 mencapai Rp 765,36 triliun. Jumlah tersebut menurun dibandingkan Desember 2022 yang mencapai Rp 782,1 triliun.
Namun jika dilihat data periode tahunan, jumlah aset BUS dan UUS mengalami pertumbuhan 15,8 persen YoY. Jumlah aset BUS pada Januari 2023 tercatat sebesar Rp 520,89 triliun dan UUS Rp 244,47 triliun.
Sementara, jumlah anjungan tunai mandiri (ATM) yang dimiliki BUS dan UUS tercatat sebanyak 4.599 unit pada Januari 2023. Bertambah dua unit dari bulan sebelumnya yang sebanyak 4.597 ATM.
LPS berharap melalui kerjasama antara nasabah, bank syariah, dan LPS, kepercayaan dalam sistem perbankan syariah dapat diperkuat, dan ekonomi syariah dapat berkembang.