TRENDING
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025 4 months ago
20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah 4 months ago
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat 4 months ago
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025! 4 months ago
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome 4 months ago
berikutnya
sebelum
Search
12/05/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Syariah

Tenang! Tabungan di Bank Syariah Juga Dijamin LPS, Jangan Lupakan Syarat 3T!

oleh Permadi
28/07/2023
in Syariah
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Perbankan Mulai Bayar Premi Restrukturisasi Tahun 2025 ke LPS, OJK Jelaskan Tujuan Program Restrukturisasi Perbankan
0
SHARE
2
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Berita Perbankan – Kehadiran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kepercayaan nasabah perbankan melalui program penjaminan simpanan sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Beroperasi sejak tahun 2005, LPS memberikan jaminan pengembalian dana simpanan nasabah bank yang dinyatakan gagal oleh otoritas pengawas.

Nilai penjaminan LPS yang berlaku saat ini adalah Rp 2 miliar per nasabah per bank. LPS hadir memberikan perlindungan terhadap simpanan nasabah di seluruh perbankan yang ada di Indonesia tanpa terkecuali, termasuk bank syariah.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan berdasarkan Undang-Undang LPS, seluruh perbankan yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan simpanan LPS. Hal ini dilakukan agar masyarakat sebagai nasabah mendapatkan jaminan keamanan saat bank mengalami gagal bayar.

LPS menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, baik Bank Umum (Bank Asing, Bank Campuran, Bank Swasta Nasional, Bank Pembangunan Daerah dan Bank milik Pemerintah) maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang telah terdaftar dan berizin di OJK.

Namun untuk memperoleh penjaminan dari LPS, simpanan nasabah harus memenuhi 3 syarat utama atau yang dikenal dengan syarat 3T, yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak merugikan bank misalnya kasus kredit macet, penipuan, pemalsuan dokumen dan lain sebagainya.

Adapun tingkat bunga penjaminan yang berlaku untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2023 adalah 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,25 persen simpanan dalam mata uang asing dan 6,75 persen untuk simpanan di BPR/BPRS.

Terkait dengan penjaminan simpanan di bank syariah maka tingkat bunga penjaminan yang berlaku yaitu 4,25 persen. Seluruh proses dan regulasi yang berlaku juga tidak berbeda dengan bank umum lainnya.

“Untuk perbankan syariah langkah yang ditempuh BI, OJK dan LPS kebijakannya sama,” jelas Purbaya.

Dilansir dari situs resmi lps.go.id disebutkan bahwa LPS menjamin simpanan nasabah bank syariah dalam bentuk giro wadiah, giro mudharabah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah, deposito mudharabah dan simpanan berdasarkan prinsip syariah lainnya yang dipersamakan.

LPS memastikan skema penjaminan simpanan pada bank syariah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yang didukung oleh fatwa dari MUI dan Dewan Syariah Nasional. LPS menjamin penuh simpanan nasabah bank syariah dengan saldo maksimal Rp 2 miliar dalam satu bank.

LPS mengimbau masyarakat untuk menyimpan uang di beberapa rekening di bank yang berbeda dengan saldo tidak lebih dari nilai penjaminan, agar seluruh dana nasabah dijamin penuh oleh LPS saat bank dilikuidasi.

Berdasarkan data laporan distribusi simpanan bank umum Mei 2023 yang dirilis LPS, simpanan bank syariah tercatat mencapai Rp 628 triliun dari total simpanan bank umum Rp 8.050 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 7,8 persen dari total simpanan bank yang ada. Simpanan nasabah bank syariah mengalami pertumbuhan yang lebih baik dibandingkan bank konvensional yaitu 15,0 persen yoy, sedangkan bank konvensional hanya tumbuh sebesar 5,4 persen yoy.

Jika dilihat dari jumlah rekening, Bank syariah berkontribusi 10,3 persen dari seluruh total rekening nasabah perbankan di Indonesia atau setara dengan 53.360.674 rekening dari total 516.518.670 rekening per Mei 2023.

LPS menginformasikan sejak tahun 2005 hingga 2023 telah melakukan likuidasi terhadap 119 bank. Pada periode tersebut nominal simpanan nasabah bank yang dilikuidasi mencapai Rp 2,12 triliun. Namun tidak semua simpanan nasabah memenuhi syarat penjaminan, terutama karena suku bunga simpanan yang diterima lebih besar dari bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.

LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan layak bayar sebesar Rp 1,75 triliun. Sedangkan simpanan tidak layak bayar tercatat mencapai Rp 373 miliar rupiah. LPS terus berupaya melakukan sosialisasi program penjaminan simpanan kepada masyarakat agar memahami dan memerhatikan syarat penjaminan untuk mendapatkan penjaminan dari LPS.

 

Tags: bank syariahlembaga penjamin simpananLPSprogram penjaminan simpananPurbaya Yudhi Sadewasyarat 3Tsyariah
Previous Post

Simpanan Deposito Jadi Favorit Nasabah, LPS Ingatkan Tingkat Bunga Penjaminan

Next Post

LPS: Program Penjaminan Polis Mulai Efektif Per 12 Januari 2028

Next Post
Purbaya: Januari sampai Mei 2023, kekayaan LPS naik sebesar Rp 13,3 triliun

LPS: Program Penjaminan Polis Mulai Efektif Per 12 Januari 2028

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

22/05/2024
LPS Siapkan SDM Terbaik Untuk Menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi

LPS Tempuh Upaya Hukum Terhadap Pihak Penyebab Bank Gagal

20/12/2024
LPS Jamin 99,9% Rekening Simpanan Nasabah Bank Umum Semester I 2024

Apakah Simpanan Anda di Bank Dijamin oleh LPS? Cek Sekarang, Begini Caranya!

11/11/2024
Tugas dan Fungsi Badan Supervisi OJK dan LPS

Cara Kerja Program Penjaminan Simpanan LPS, Jaminan Hingga Rp2 Miliar

17/11/2024
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Aset LPS Tumbuh 12,25 Persen, Siap Jamin 534 Juta Rekening Nasabah Perbankan

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025

31/12/2024
Nasabah Diimbau Penuhi Syarat 3T, Agar Simpanan di Bank Dijamin LPS

20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah

31/12/2024
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

31/12/2024
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

31/12/2024
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

31/12/2024

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.