Berita Perbankan – Kehadiran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kepercayaan nasabah perbankan melalui program penjaminan simpanan sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Beroperasi sejak tahun 2005, LPS memberikan jaminan pengembalian dana simpanan nasabah bank yang dinyatakan gagal oleh otoritas pengawas.
Nilai penjaminan LPS yang berlaku saat ini adalah Rp 2 miliar per nasabah per bank. LPS hadir memberikan perlindungan terhadap simpanan nasabah di seluruh perbankan yang ada di Indonesia tanpa terkecuali, termasuk bank syariah.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan berdasarkan Undang-Undang LPS, seluruh perbankan yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan simpanan LPS. Hal ini dilakukan agar masyarakat sebagai nasabah mendapatkan jaminan keamanan saat bank mengalami gagal bayar.
LPS menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, baik Bank Umum (Bank Asing, Bank Campuran, Bank Swasta Nasional, Bank Pembangunan Daerah dan Bank milik Pemerintah) maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang telah terdaftar dan berizin di OJK.
Namun untuk memperoleh penjaminan dari LPS, simpanan nasabah harus memenuhi 3 syarat utama atau yang dikenal dengan syarat 3T, yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak merugikan bank misalnya kasus kredit macet, penipuan, pemalsuan dokumen dan lain sebagainya.
Adapun tingkat bunga penjaminan yang berlaku untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2023 adalah 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,25 persen simpanan dalam mata uang asing dan 6,75 persen untuk simpanan di BPR/BPRS.
Terkait dengan penjaminan simpanan di bank syariah maka tingkat bunga penjaminan yang berlaku yaitu 4,25 persen. Seluruh proses dan regulasi yang berlaku juga tidak berbeda dengan bank umum lainnya.
“Untuk perbankan syariah langkah yang ditempuh BI, OJK dan LPS kebijakannya sama,” jelas Purbaya.
Dilansir dari situs resmi lps.go.id disebutkan bahwa LPS menjamin simpanan nasabah bank syariah dalam bentuk giro wadiah, giro mudharabah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah, deposito mudharabah dan simpanan berdasarkan prinsip syariah lainnya yang dipersamakan.
LPS memastikan skema penjaminan simpanan pada bank syariah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yang didukung oleh fatwa dari MUI dan Dewan Syariah Nasional. LPS menjamin penuh simpanan nasabah bank syariah dengan saldo maksimal Rp 2 miliar dalam satu bank.
LPS mengimbau masyarakat untuk menyimpan uang di beberapa rekening di bank yang berbeda dengan saldo tidak lebih dari nilai penjaminan, agar seluruh dana nasabah dijamin penuh oleh LPS saat bank dilikuidasi.
Berdasarkan data laporan distribusi simpanan bank umum Mei 2023 yang dirilis LPS, simpanan bank syariah tercatat mencapai Rp 628 triliun dari total simpanan bank umum Rp 8.050 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 7,8 persen dari total simpanan bank yang ada. Simpanan nasabah bank syariah mengalami pertumbuhan yang lebih baik dibandingkan bank konvensional yaitu 15,0 persen yoy, sedangkan bank konvensional hanya tumbuh sebesar 5,4 persen yoy.
Jika dilihat dari jumlah rekening, Bank syariah berkontribusi 10,3 persen dari seluruh total rekening nasabah perbankan di Indonesia atau setara dengan 53.360.674 rekening dari total 516.518.670 rekening per Mei 2023.
LPS menginformasikan sejak tahun 2005 hingga 2023 telah melakukan likuidasi terhadap 119 bank. Pada periode tersebut nominal simpanan nasabah bank yang dilikuidasi mencapai Rp 2,12 triliun. Namun tidak semua simpanan nasabah memenuhi syarat penjaminan, terutama karena suku bunga simpanan yang diterima lebih besar dari bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.
LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan layak bayar sebesar Rp 1,75 triliun. Sedangkan simpanan tidak layak bayar tercatat mencapai Rp 373 miliar rupiah. LPS terus berupaya melakukan sosialisasi program penjaminan simpanan kepada masyarakat agar memahami dan memerhatikan syarat penjaminan untuk mendapatkan penjaminan dari LPS.