BeritaPerbankan – Sistem kelas kepesertaan BPJS Kesehatan akan dihapus pemerintah mulai tahun ini hingga 2025 dan diganti Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Meskipun akan diberlakukan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai tahun ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa tarif iuran peserta hingga kini masih tetap dan tak ada perubahan nominal.
Akibat tidak adanya perubahan tarif iuran hingga 2024, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo adalah terpengaruhinya neraca dana jaminan sosial (DJS) kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan.
Menyadari dampak itu, Ali Ghufron berharap implementasi KRIS dilakukan secara bertahap dan betul-betul didasari atas hasil evaluasi uji coba pelaksanaan di 14 RS yang telah dilaksanakan Kementerian Kesehatan.
“Kalau BPJS inginnya secara bertahap, bertahap itu melihat realita, sesuai realitas itu kesiapannya seperti apa jangan sampai masyarakat dirugikan,” katanya.
Paling lambat 30 Juni 2025, sistem KRIS akan mulai berlaku di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Dengan sistem ini, semua peserta BPJS akan mendapatkan ruang rawat inap dengan fasilitas yang serupa.
Penerapan iuran baru juga diberi tenggat paling lama mulai berlaku pada 1 Juli 2025 yang besarnya akan bergantung dari hasil evaluasi yang dilakukan selama penerapan KRIS di tahap awal.
Meskipun sistem kelas dihapuskan, namun pemerintah tetap memperbolehkan peserta untuk meningkatkan ruang rawat yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan.