TRENDING
LPS: Kredit Perbankan dan DPK Lanjutkan Tren Pemulihan 17 hours ago
Rupiah Siap Berdikari, KSSK Bentuk Gugus Tugas Khusus Pengembangan LCS 17 hours ago
Jangan Lupa, Tanda Tangan Digital dan Meterai Elekronik Sudah Diluncurkan! 18 hours ago
Ada Apa Dengan PHK Massal Perusahaan Start Up? 19 hours ago
Transaksi E-money Melejit 50 Persen Pada Awal 2022! 19 hours ago
berikutnya
sebelum
Search
29/05/2022
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Finansial

Ternyata Deposito Bisa Jadi Jaminan Kredit Bank

oleh Permadi
15/10/2021
in Finansial
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Ternyata Deposito Bisa Jadi Jaminan Kredit Bank
0
SHARE
1
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Mengajukan pinjaman ke bank bagi sebagian orang bukan perkara mudah. Halang rintang yang paling sering dihadapi calon debitur adalah agunan atau jaminan sebagai syarat pengajuan pinjaman.

Sejumlah aset bergerak maupun tidak bergerak seperti mobil, motor, rumah, tanah, toko dan sebagainya dapat dipilih sebagai jaminan atas pinjaman ke bank.

Namun tidak semua orang punya aset semacam itu. Anda tidak perlu khawatir, meskipun tidak memiliki aset bergerak dan tidak bergerak anda masih bisa mengajukan pinjaman dengan jaminan deposito.

Sebagai informasi deposito termasuk dalam instrumen yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nasabah akan lebih aman karena dana yang tersimpan di bank akan dikembalikan jika ada potensi gagal bayar oleh pihak bank.

Belum banyak orang yang tahu kalau deposito bisa dijadikan agunan ke bank. Meski demikian tidak semua bank menerima deposito sebagai jaminan kredit.

Sebelum anda memutuskan apakah akan menjaminkan deposito atau aset, sebaiknya simak artikel ini sampai selesai.

Kelebihan Jaminan Deposito

Menjadikan deposito sebagai jaminan kredit dipilih sebagian orang untuk melindungi kepemilikan aset-aset mereka. Jika anda hanya memiliki aset berharga berupa rumah yang dtempati dan dana deposito yang cukup besar, maka lebih baik menjaminkan deposito daripada rumah.

Terlebih bagi anda yang memang tidak memiliki aset apapun dan hanya punya deposito, sementara ada keperluan mendesak yang mengharuskan anda meminjam uang ke bank, maka menjadikan deposito sebagai agunan adalah solusi terbaik.

Namun perlu anda ketahui, jumlah pinjaman yang boleh anda ajukan hanya 70% sampai 90% dari total nilai simpanan deposito, tergantung dengan kebijakan masing-masing bank.

Kredit dengan jaminan deposito dinilai lebih baik daripada mengambil uang deposito sebelum jatuh tempo karena akan terkena denda sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing bank.

Sebaiknya anda mengajukan kredit di bank yang sama dengan tempat anda menyimpan deposito karena prosesnya akan lebih mudah.

Kelebihan menggunakan deposito sebagai agunan karena prosesnya yang cepat dibandingkan menjaminkan tanah atau rumah yang perlu proses survey, penilaian baru disetujui.

Keuntungan lain yang bisa diperoleh adalah bunga kredit yang lebih kecil dibandingkan menggunakan kartu kredit.

Bunga yang dibayarkan akan dikurangi dengan bunga deposito. Sehingga bunga pinjaman yang diterapkan lebih rendah yaitu berkisar antara  2-3% diatas dari bunga deposito.

Kekurangan Deposito sebagai Jaminan

Menjaminkan deposito untuk kredit memiliki beberapa kekurangan. Diantaranya bunga deposito menjadi lebih rendah dibandingkan bunga kredit.

Anda perlu mempertimbangkan besaran pinjaman dan waktu pengembalian kredit. Jika jumlah pinjaman tidak terlalu besar dan dalam jangka waktu yang pendek, menjadikan deposito sebagai agunan adalah keputusan tepat.

Sementara jika kondisinya anda memerlukan uang dalam jumlah yang banyak, anda bisa mengambil deposito sebelum jatuh tempo meski harus terkena denda.

Berikutnya adalah deposito yang dijadikan agunan tidak dapat ditarik meski sudah jatuh tempo apabila kredit belum lunas.

Hal itu berbeda jika anda menggunakan rumah atau mobil sebagai jaminan, anda masih bisa menggunakan atau memanfaatkan jaminan tersebut.

Anda jangan berharap uang deposito anda akan mendapat imbal hasil yang tinggi jika sebelumnya digunakan sebagai jaminan kredit. Karena jumlah bunga deposito jauh lebih rendah ketimbang bunga pinjaman. Artinya manfaat bunga deposito yang tadinya diharapkan mendatangkan keuntungan tidak bisa anda peroleh.

 

Jangan tergesa-gesa mengambil keputusan apakah akan mengajukan pinjaman dengan agunan deposito atau aset. Sebelumnya anda juga harus memastikan bunga deposito tidak melebihi ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar simpanan deposito anda terjamin jika suatu hari nanti ada potensi bank gagal bayar. Dana nasabah akan diganti maksimal Rp. 2 miliar rupiah per nasabah per bank.

Tags: agunanberita lpsbilyet depositodepositojaminankeuntungan depositokredit banklembaga penjamin simpananLPS
Previous Post

Indonesia Siap Menghadapi Gugatan Uni Eropa Siapkan Lawyer Berkelas Internasional

Next Post

LPS: Negara Perlu Ciptakan Pasar Keuangan yang Efisien

Next Post
LPS: Negara Perlu Ciptakan Pasar Keuangan yang Efisien

LPS: Negara Perlu Ciptakan Pasar Keuangan yang Efisien

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ayo Berkenalan Dengan Allo Bank!

Ayo Berkenalan Dengan Allo Bank!

25/05/2022
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
LPS Bakal Tertibkan Bank Digital Berikan Bunga Tinggi Tanpa Penjelasan Risiko Secara Transparan

LPS Bakal Tertibkan Bank Digital Berikan Bunga Tinggi Tanpa Penjelasan Risiko Secara Transparan

26/05/2022
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

21/12/2021
LPS: Kredit Perbankan dan DPK Lanjutkan Tren Pemulihan

LPS: Kredit Perbankan dan DPK Lanjutkan Tren Pemulihan

28/05/2022
Rupiah Siap Berdikari, KSSK Bentuk Gugus Tugas Khusus Pengembangan LCS

Rupiah Siap Berdikari, KSSK Bentuk Gugus Tugas Khusus Pengembangan LCS

28/05/2022
Jangan Lupa, Tanda Tangan Digital dan Meterai Elekronik Sudah Diluncurkan!

Jangan Lupa, Tanda Tangan Digital dan Meterai Elekronik Sudah Diluncurkan!

28/05/2022
Ada Apa Dengan PHK Massal  Perusahaan Start Up?

Ada Apa Dengan PHK Massal Perusahaan Start Up?

28/05/2022
Transaksi E-money Melejit 50 Persen Pada Awal 2022!

Transaksi E-money Melejit 50 Persen Pada Awal 2022!

28/05/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add