BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Pasar Umum, Denpasar, Bali pada 25 November 2022. Dengan demikian BPR Pasar Umum tidak dapat lagi menjalankan kegiatan usaha dan akan segera dilikuidiasi.
Pencabutan izin usaha PT BPR Pasar Umum itu dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-181/D.03/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Pasar Umum, terhitung sejak 25 November 2022.
Adapun proses penyelesaian hak dan kewajiban BPR Pasar Umum, termasuk penggantian saldo rekening nasabah, akan dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses likuidasi BPR Pasar Umum akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS . Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto mengatakan dengan dikeluarkannya surat penghentian izin usaha tersebut, maka BPR Pasar Umum resmi ditutup dan dilarang melakukan kegiatan usaha apapun.
Giri menambahkan LPS akan mengambil alih pengelolaan aset, menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi bank. OJK meminta masyarakat tetap tenang soal nasib simpanan mereka di BPR Pasar Umum, sebab dana nasabah dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Menindaklanjuti pengumuman OJK menghentikan izin usaha BPR Pasar Umum, Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengatakan LPS siap melakukan pembayaran klaim penjaminan nasabah dan segera menjalankan proses likuidasi terhadap BPR Pasar Umum.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, LPS akan melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data para nasabah untuk menentukan kelompok simpanan layak bayar, yang artinya saldo rekening nasabah simpanan layak bayar berhak mendapatkan pembayaran klaim penjaminan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Sementara bagi nasabah yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan LPS maka termasuk ke dalam simpanan tidak layak bayar sehingga LPS tidak akan menjamin atau mengganti saldo tabungan nasabah.
Namun nasabah masih berpotensi mendapatkan haknya dengan menunggu hasil likuidasi bank yang dilakukan LPS. Jika nasabah tidak puas dengan keputusan LPS maka dipersilakan mengajukan keberatan atau upaya hukum di pengadilan.
Syarat 3T wajib dipenuhi untuk memperoleh klaim penjaminan LPS. Syarat tersebut meliputi simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit macet.
Hasil rekonsiliasi dan verifikasi akan diumumkan LPS paling lambat 90 hari kerja terhitung sejak bank dicabut izin usahanya oleh OJK yaitu tanggal 4 April 2023.
“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 4 April 2023 dan pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut,” jelas Dimas.
OJK mengungkapkan alasan mengapa BPR Pasar Umum sampai harus dicabut izin usahanya. Sejak tanggal 18 Agustus 2021 OJK menetapkan status BPR Pasar Umum dalam pengawasan khusus (BPDK) karena bank tersebut memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) kurang dari 0 persen.
“Penetapan status BDPK tersebut disebabkan oleh adanya penyimpangan ketentuan perbankan dan pengelolaan BPR yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian,” terang Giri.
Status tersebut diberikan OJK agar pengurus dan pemegang saham BPR Pasar Umum segera melakukan upaya penyehatan. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, upaya penyehatan tidak kunjung terealisasi.
Melihat kondisi keuangan BPR Pasar Umum yang semakin memburuk, maka OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha BPR Pasar Umum.
OJK dan LPS meminta nasabah tidak perlu panik dan khawatir karena simpanan nasabah akan dijamin LPS. Nasabah diimbau untuk tetap tenang, jangan terpancing provokasi yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
“Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan pernyataan ketidaksanggupan dari Pemegang Saham dalam menyehatkan BPR tersebut serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR,” imbuhnya.