BeritaPerbankan – Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membawa sejumlah perubahan di sektor keuangan, salah satunya, perubahan nomenklatur BPR yang awalnya singkatan dari Bank Perkreditan Rakyat, kini menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa perubahan nama BPR ini bertujuan untuk menguatkan fungsi BPR dalam mendukung perekonomian nasional dan menghidupkan kembali peran BPR sebagai penggerak utama ekonomi masyarakat, khususnya untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kita perlu mengejar ketertinggalan Indonesia di tingkat regional dan untuk mendapatkan dampak yang masif, reformasi di bidang tata kelola dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penataan regulasi industri keuangan sampai penegakkan hukum,” ujar Sri Mulyani.
Ketua Umum DPP Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Tedy Alamsyah, menegaskan bahwa dengan nama baru ini telah sesuai dengan amanat UU P2SK, yang telah disahkan pada Januari 2023. Tedy mengungkapkan, BPR diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada UMKM. Hal ini penting karena UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia.
Tedy menambahkan, dalam undang-undang tersebut perubahan nomenklatur juga berlaku untuk Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) berubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Perubahan nama ini juga membawa beberapa manfaat strategis bagi BPR, di antaranya:
1. Peningkatan Awareness dan Kepercayaan Masyarakat: Nama baru diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepercayaan masyarakat terhadap BPR. Ini akan membantu BPR dalam menjalankan fungsi intermediasi keuangan secara lebih optimal.
2. Perluasan Fungsi dan Peran: UU P2SK memungkinkan BPR untuk memperluas fungsi dan perannya, termasuk menghadirkan layanan dan produk berbasis teknologi. Ini mencakup kemampuan BPR untuk melakukan penyertaan modal kepada lembaga pengayom dan pembelian jaminan debitur yang bermasalah.
3. Peningkatan Tata Kelola Perusahaan: Perubahan ini juga diiringi dengan upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Penerapan tata kelola yang lebih baik akan membantu BPR meningkatkan efisiensi dan profitabilitasnya.
4. Kesempatan Go Public: Salah satu peluang yang terbuka adalah kemampuan BPR untuk go public. Ini memberikan kesempatan bagi BPR untuk mendapatkan pendanaan yang lebih murah dan meningkatkan daya saingnya di pasar modal.
Tedy optimis bahwa dengan adanya UU P2SK, peran 1500 BPR dan BPRS dalam perekonomian Indonesia akan semakin kuat. Saat ini, industri BPR dan BPRS memiliki peran strategis dalam mendorong perkembangan UMKM. Diharapkan BPR dan BPRS dapat bertransformasi lebih cepat menuju digitalisasi.
Perubahan nomenklatur BPR ini tidak mempengaruhi regulasi dalam penjaminan simpanan nasabah oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui program penjaminan simpanan, di mana LPS menjamin dana nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, dalam situasi bank mengalami gagal bayar atau dicabut izin usahanya oleh OJK.
Perubahan nama Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat, serta Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah, berdasarkan UU P2SK, harus diselesaikan dalam waktu maksimal dua tahun sejak undang-undang ini diberlakukan.