TRENDING
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025 4 months ago
20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah 4 months ago
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat 4 months ago
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025! 4 months ago
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome 4 months ago
berikutnya
sebelum
Search
14/05/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

Ternyata Ini Tujuan Di Balik Perubahan Nomenklatur BPR Menjadi Bank Perekonomian Rakyat

oleh Permadi
06/07/2024
in Bank
Reading Time:2 mins read
131 5
0
Ternyata Ini Tujuan Di Balik Perubahan Nomenklatur BPR Menjadi Bank Perekonomian Rakyat

Kompas.com

155
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membawa sejumlah perubahan di sektor keuangan, salah satunya, perubahan nomenklatur BPR yang awalnya singkatan dari Bank Perkreditan Rakyat, kini menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa perubahan nama BPR ini bertujuan untuk menguatkan fungsi BPR dalam mendukung perekonomian nasional dan menghidupkan kembali peran BPR sebagai penggerak utama ekonomi masyarakat, khususnya untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kita perlu mengejar ketertinggalan Indonesia di tingkat regional dan untuk mendapatkan dampak yang masif, reformasi di bidang tata kelola dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penataan regulasi industri keuangan sampai penegakkan hukum,” ujar Sri Mulyani.

Ketua Umum DPP Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Tedy Alamsyah, menegaskan bahwa dengan nama baru ini telah sesuai dengan amanat UU P2SK, yang telah disahkan pada Januari 2023. Tedy mengungkapkan, BPR diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada UMKM. Hal ini penting karena UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia​.

Tedy menambahkan, dalam undang-undang tersebut perubahan nomenklatur juga berlaku untuk Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) berubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Perubahan nama ini juga membawa beberapa manfaat strategis bagi BPR, di antaranya:

1. Peningkatan Awareness dan Kepercayaan Masyarakat: Nama baru diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepercayaan masyarakat terhadap BPR. Ini akan membantu BPR dalam menjalankan fungsi intermediasi keuangan secara lebih optimal.

2. Perluasan Fungsi dan Peran: UU P2SK memungkinkan BPR untuk memperluas fungsi dan perannya, termasuk menghadirkan layanan dan produk berbasis teknologi. Ini mencakup kemampuan BPR untuk melakukan penyertaan modal kepada lembaga pengayom dan pembelian jaminan debitur yang bermasalah.

3. Peningkatan Tata Kelola Perusahaan: Perubahan ini juga diiringi dengan upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Penerapan tata kelola yang lebih baik akan membantu BPR meningkatkan efisiensi dan profitabilitasnya.

4. Kesempatan Go Public: Salah satu peluang yang terbuka adalah kemampuan BPR untuk go public. Ini memberikan kesempatan bagi BPR untuk mendapatkan pendanaan yang lebih murah dan meningkatkan daya saingnya di pasar modal.

Tedy optimis bahwa dengan adanya UU P2SK, peran 1500 BPR dan BPRS dalam perekonomian Indonesia akan semakin kuat. Saat ini, industri BPR dan BPRS memiliki peran strategis dalam mendorong perkembangan UMKM. Diharapkan BPR dan BPRS dapat bertransformasi lebih cepat menuju digitalisasi.

Perubahan nomenklatur BPR ini tidak mempengaruhi regulasi dalam penjaminan simpanan nasabah oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui program penjaminan simpanan, di mana LPS menjamin dana nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, dalam situasi bank mengalami gagal bayar atau dicabut izin usahanya oleh OJK.

Perubahan nama Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat, serta Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah, berdasarkan UU P2SK, harus diselesaikan dalam waktu maksimal dua tahun sejak undang-undang ini diberlakukan.

 

Tags: BPRBPRSlembaga penjamin simpananLPSojkUU P2SK
Previous Post

Komisi XI DPR RI Minta LPS Perbanyak Kantor Perwakilan di Daerah Strategis

Next Post

DPR Khawatirkan Suku Bunga Tinggi Bank Digital

Next Post
DPR Khawatirkan Suku Bunga Tinggi Bank Digital

DPR Khawatirkan Suku Bunga Tinggi Bank Digital

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

22/05/2024
Tugas dan Fungsi Badan Supervisi OJK dan LPS

Cara Kerja Program Penjaminan Simpanan LPS, Jaminan Hingga Rp2 Miliar

17/11/2024
LPS Siapkan SDM Terbaik Untuk Menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi

LPS Tempuh Upaya Hukum Terhadap Pihak Penyebab Bank Gagal

20/12/2024
LPS Jamin 99,9% Rekening Simpanan Nasabah Bank Umum Semester I 2024

Apakah Simpanan Anda di Bank Dijamin oleh LPS? Cek Sekarang, Begini Caranya!

11/11/2024
LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

17/10/2024
Aset LPS Tumbuh 12,25 Persen, Siap Jamin 534 Juta Rekening Nasabah Perbankan

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025

31/12/2024
Nasabah Diimbau Penuhi Syarat 3T, Agar Simpanan di Bank Dijamin LPS

20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah

31/12/2024
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

31/12/2024
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

31/12/2024
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

31/12/2024

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.