TRENDING
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank 1 month ago
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham 1 month ago
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau 1 month ago
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026 1 month ago
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta 1 month ago
berikutnya
sebelum
Search
07/02/2026
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

Ternyata Ini Tujuan Di Balik Perubahan Nomenklatur BPR Menjadi Bank Perekonomian Rakyat

oleh Permadi
06/07/2024
in Bank
Reading Time:2 mins read
133 5
0
Ternyata Ini Tujuan Di Balik Perubahan Nomenklatur BPR Menjadi Bank Perekonomian Rakyat

Kompas.com

158
SHARE
2k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membawa sejumlah perubahan di sektor keuangan, salah satunya, perubahan nomenklatur BPR yang awalnya singkatan dari Bank Perkreditan Rakyat, kini menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa perubahan nama BPR ini bertujuan untuk menguatkan fungsi BPR dalam mendukung perekonomian nasional dan menghidupkan kembali peran BPR sebagai penggerak utama ekonomi masyarakat, khususnya untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kita perlu mengejar ketertinggalan Indonesia di tingkat regional dan untuk mendapatkan dampak yang masif, reformasi di bidang tata kelola dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penataan regulasi industri keuangan sampai penegakkan hukum,” ujar Sri Mulyani.

Ketua Umum DPP Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Tedy Alamsyah, menegaskan bahwa dengan nama baru ini telah sesuai dengan amanat UU P2SK, yang telah disahkan pada Januari 2023. Tedy mengungkapkan, BPR diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada UMKM. Hal ini penting karena UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia​.

Tedy menambahkan, dalam undang-undang tersebut perubahan nomenklatur juga berlaku untuk Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) berubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Perubahan nama ini juga membawa beberapa manfaat strategis bagi BPR, di antaranya:

1. Peningkatan Awareness dan Kepercayaan Masyarakat: Nama baru diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepercayaan masyarakat terhadap BPR. Ini akan membantu BPR dalam menjalankan fungsi intermediasi keuangan secara lebih optimal.

2. Perluasan Fungsi dan Peran: UU P2SK memungkinkan BPR untuk memperluas fungsi dan perannya, termasuk menghadirkan layanan dan produk berbasis teknologi. Ini mencakup kemampuan BPR untuk melakukan penyertaan modal kepada lembaga pengayom dan pembelian jaminan debitur yang bermasalah.

3. Peningkatan Tata Kelola Perusahaan: Perubahan ini juga diiringi dengan upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Penerapan tata kelola yang lebih baik akan membantu BPR meningkatkan efisiensi dan profitabilitasnya.

4. Kesempatan Go Public: Salah satu peluang yang terbuka adalah kemampuan BPR untuk go public. Ini memberikan kesempatan bagi BPR untuk mendapatkan pendanaan yang lebih murah dan meningkatkan daya saingnya di pasar modal.

Tedy optimis bahwa dengan adanya UU P2SK, peran 1500 BPR dan BPRS dalam perekonomian Indonesia akan semakin kuat. Saat ini, industri BPR dan BPRS memiliki peran strategis dalam mendorong perkembangan UMKM. Diharapkan BPR dan BPRS dapat bertransformasi lebih cepat menuju digitalisasi.

Perubahan nomenklatur BPR ini tidak mempengaruhi regulasi dalam penjaminan simpanan nasabah oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui program penjaminan simpanan, di mana LPS menjamin dana nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, dalam situasi bank mengalami gagal bayar atau dicabut izin usahanya oleh OJK.

Perubahan nama Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat, serta Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah, berdasarkan UU P2SK, harus diselesaikan dalam waktu maksimal dua tahun sejak undang-undang ini diberlakukan.

 

Tags: BPRBPRSlembaga penjamin simpananLPSojkUU P2SK
Previous Post

Komisi XI DPR RI Minta LPS Perbanyak Kantor Perwakilan di Daerah Strategis

Next Post

DPR Khawatirkan Suku Bunga Tinggi Bank Digital

Next Post
DPR Khawatirkan Suku Bunga Tinggi Bank Digital

DPR Khawatirkan Suku Bunga Tinggi Bank Digital

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dulu Produsen Chip Terbesar di Dunia, Nasib Intel Kini Miris

Dulu Produsen Chip Terbesar di Dunia, Nasib Intel Kini Miris

24/09/2024
LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK

Daftar 26 Bank yang Dilikuidasi LPS Periode 2024-2025

12/11/2025
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
LPS Gugat Pengurus/Pemegang Saham Bank Gagal yang Nakal. Ini Daftar Bank dan Pengurusnya!

LPS Akan Mengkaji Lagi Wacana Pemberian Potongan Premi bagi Perbankan yang Menyalurkan Kredit Hijau

23/11/2022
LPS dan Polri Perkuat Kerja Sama Penanganan Kasus Perbankan

LPS dan Polri Perkuat Kerja Sama Penanganan Kasus Perbankan

14/11/2024
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

0
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

0
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

0
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

0
Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

0
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

03/01/2026
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

03/01/2026
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

03/01/2026
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

31/12/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.