TRENDING
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank 1 month ago
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham 1 month ago
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau 1 month ago
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026 1 month ago
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta 1 month ago
berikutnya
sebelum
Search
07/02/2026
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Ekonomi

Tetap Ada Pajak Minimum Buat Perusahaan yang Peroleh Insentif Tax Holiday

Indonesia Akan Terapkan Aturan ini Sebagai Syarat Bergabung dengan OECD

oleh Nara
07/11/2024
in Ekonomi
Reading Time:1 min read
129 4
0
Tetap Ada Pajak Minimum Buat Perusahaan yang Peroleh Insentif Tax Holiday
152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Perusahaan asing besar yang ingin memperoleh insentif tax holiday atau pembebasan pajak di Indonesia tetap akan dikenai pajak minimum sebesar 15%, sesuai dengan penerapan Global Minimum Tax (GMT) yang didukung oleh Indonesia.

Prinsip GMT ini diperkenalkan oleh Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) melalui aturan Global Anti-Base Erosion Model Rules (GloBE Rules), yang menetapkan pajak minimum 15%. Indonesia berkomitmen menerapkan aturan ini untuk memenuhi syarat bergabung dengan OECD.

Deputi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ferry Irawan, menyatakan bahwa penerapan tax holiday dapat berjalan berdampingan dengan GMT. “Berdasarkan PMK 69/2024, Wajib Pajak dapat mengajukan insentif tax holiday hingga 31 Desember 2025,” jelas Ferry pada Rabu (6/11/2024).

Namun, bagi Wajib Pajak, seperti perusahaan Multi Nasional (MNE) dengan omzet sebesar EUR 750 juta atau lebih, yang termasuk dalam GloBE Rules, akan dianggap sebagai Low Taxed Constituent Entity (LTCE) oleh OECD. Oleh karena itu, pemerintah harus memberlakukan tambahan pajak penghasilan (PPh) atau top-up tax agar memenuhi standar GMT sebesar 15%.

“Perusahaan yang memanfaatkan fasilitas tax holiday tetap akan tunduk pada penerapan GMT. Penentuan negara yang berhak mengenakan top-up tax pada LTCE diatur sesuai GloBE Rules dan regulasi masing-masing negara,” kata Ferry.

Untuk menghindari risiko top-up tax yang dikenakan di luar negeri, Pasal 15A dalam PMK 69/2024 mengatur agar Indonesia memiliki hak mengenakan top-up tax bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan tax holiday. Pemerintah juga sedang merumuskan aturan GMT lebih lanjut, termasuk Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT), yang memungkinkan Indonesia mengenakan top-up tax terlebih dahulu sebelum negara lain.

“Jika MNE yang masuk dalam cakupan dikenakan tarif pajak kurang dari 15% (misalnya mendapat tax holiday), maka akan dikenakan top-up tax hingga mencapai standar GMT sebesar 15%,” jelas Ferry.

Source: skema-terbaru-tax-holiday-perusahaan-tetap-kena-pajak-15
Tags: tax holiday
Previous Post

LPS Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah Sebesar Rp252,61 Miliar hingga September 2024

Next Post

Salurkan Bantuan! BRI Peduli terhadap Masyarakat Terdampak Letusan Gunung Lewotobi Laki-laki

Next Post
Salurkan Bantuan! BRI Peduli terhadap Masyarakat Terdampak Letusan Gunung Lewotobi Laki-laki

Salurkan Bantuan! BRI Peduli terhadap Masyarakat Terdampak Letusan Gunung Lewotobi Laki-laki

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dulu Produsen Chip Terbesar di Dunia, Nasib Intel Kini Miris

Dulu Produsen Chip Terbesar di Dunia, Nasib Intel Kini Miris

24/09/2024
LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK

Daftar 26 Bank yang Dilikuidasi LPS Periode 2024-2025

12/11/2025
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
LPS Gugat Pengurus/Pemegang Saham Bank Gagal yang Nakal. Ini Daftar Bank dan Pengurusnya!

LPS Akan Mengkaji Lagi Wacana Pemberian Potongan Premi bagi Perbankan yang Menyalurkan Kredit Hijau

23/11/2022
LPS dan Polri Perkuat Kerja Sama Penanganan Kasus Perbankan

LPS dan Polri Perkuat Kerja Sama Penanganan Kasus Perbankan

14/11/2024
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

0
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

0
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

0
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

0
Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

0
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

03/01/2026
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

03/01/2026
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

03/01/2026
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

31/12/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.