BeritaPerbankan – Menurut data yang diungkap Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), setiap tahun ada 4 sampai 5 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang tumbang, alias mengalami likuidasi. Namun, bank-bank berskala besar sejauh ini masih dalam kondisi yang kuat. “Bank besar sih nggak ada ya selama ini, selama COVID, tapi setiap tahun selalu ada BPR-BPR,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa.
“Jadi setiap tahun pasti ada BPR-BPR kecil, jangan bilang bank ya, BPR, saya pernah dimarahin tuh. Mungkin tiap tahun itu 4 sampai 5 atau naik sedikit itu yang akan terjadi,” sambung Purbaya.
Pandemi menjadi salah satu hal yang membuat BPR tumbang. Namun itu bukan satu-satunya penyebab, karena ada faktor lain seperti mismanajemen dan lain sebagainya.
“Bukan karena COVID saja, utamanya karena mismanajemen dan fraud,” jelasnya.
Namun kondisi yang ada, lanjut Purbaya bukan berarti membuat perbankan terganggu. Menurutnya BPR yang mengalami likuidasi merupakan bentuk dari kompetisi di sektor perbankan. “Itu memang laju masuk dan kematian biasa dari suatu sistem perbankan yang kompetitif,” tambah Purbaya.
LPS meminta perbankan benar-benar menerapkan transparansi kepada nasabah. Misalnya saja saat menawarkan produk simpanan, khususnya apabila tingkat bunga simpanan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS. Purbaya menjelaskan LPS minta perbankan untuk tetap transparan terhadap nasabahnya tentang produk-produk yang mereka jual ke masyarakat, utamanya memenuhi 3T.
“Pertama, tercatat (pada pembukuan bank); kedua, tingkat bunganya tidak melebihi tingkat bunga penjaminan (LPS); yang berikut tidak menyebabkan bank tersebut bangkrut,” kata dia. Lanjut Purbaya, sesuai regulasi, setiap bank diwajibkan untuk menempatkan bukti kepesertaan program penjaminan LPS, pengumuman tingkat bunga penjaminan yang dianggap wajar dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS.
Dia meminta bank juga harus mencantumkan pernyataan bahwa bank merupakan peserta penjaminan LPS dalam setiap penawaran atau promosi produk simpanan. Dia turut mengapresiasi kepatuhan bank terhadap ketentuan LPS terkait program penjaminan LPS.
“Survei kami dalam dua tahun terakhir menunjukkan bahwa perbankan sudah berupaya dengan sangat baik. Kami sangat berterima kasih karena tingkat kepatuhan terus membaik,” tambahnya.