BeritaPerbankan – Pada konferensi pers rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) awal bulan ini, Purbaya mengungkapkan bahwa jumlah BPR terus menurun sejak akhir tahun lalu. Pada akhir tahun 2022, jumlah BPR sebanyak 1.608 bank. Kemudian pada bulan April 2023, turun menjadi 1.596 BPR, dan turun lagi menjadi 1.584 bank per Juni 2023.
Meskipun jumlah penurunannya lumayan banyak, Purbaya mengatakan tidak ada kepanikan akan hal tersebut. Sebab penurunan tersebut merupakan hasil dari proses konsolidasi yang didesain dan sedang didorong oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejauh ini hanya ada 1 BPR yang diserahkan ke LPS, jauh dari rata-rata setiap tahunnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan berdasarkan kajian otoritas dalam 5 tahun ke depan jumlah BPR akan berkurang hingga lebih dari 400 entitas.
Menurut data OJK, per Maret 2023, jumlah BPR di Indonesia mencapai 1.426 perusahaan. Dengan demikian hanya akan tersisa 1.000 BPR pada 2027. Menurut Dian, 1.000 BPR merupakan jumlah yang terbilang cukup. “Ini sudah berdasarkan kebutuhan economic test, sudah memadai,” katanya.
Dian mengatakan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) memberikan kewenangan lebih kepada BPR. Kini, BPR melakukan kegiatan transfer dana, penukaran valuta asing, kerja sama dengan perusahaan asuransi, hingga melantai di pasar modal.