Berita Perbankan – Sepanjang tahun 2023, terdapat tiga bank yang mengalami kebangkrutan, terakhir adalah BPR Indotama UKM Sulawesi. Setelah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 15 November 2023, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera bertindak dengan melakukan pembayaran klaim dan proses likuidasi terhadap bank yang berlokasi di Kota Makassar itu.
Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto, menyatakan bahwa simpanan nasabah telah terjamin dan dapat dicairkan setelah proses klaim penjaminan dilakukan oleh nasabah. Proses ini akan dimulai dari tahapan rekonsiliasi dan verifikasi yang dilakukan oleh Tim dari LPS. Dimas memastikan bahwa simpanan yang layak bayar dapat dibayarkan kepada nasabah maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam program penjaminan simpanan LPS.
Berdasarkan UU LPS, proses rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan paling lambat selama 90 hari kerja terhitung sejak bank dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selama periode ini LPS akan mencairkan simpanan nasabah secara bertahap. Dalam kasus BPR Indotama UKM Sulawesi, LPS akan melaksanakan tahapan ini hingga 15 Februari 2024.
“LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” kata Dimas.
Untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan, nasabah harus memastikan bahwa tingkat bunga yang diperoleh tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang telah ditetapkan oleh LPS. Selain itu, penting untuk menjaga kondisi keuangan agar tidak memiliki kredit macet yang dapat merugikan bank.
“Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut,” ucap Dimas.
Selanjutnya, menurut Dimas, LPS akan membentuk sebuah tim likuidasi yang bertanggung jawab untuk melakukan proses likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi dan menangani segala urusan terkait pembubaran badan hukum.
“Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi dilakukan oleh LPS,” ujar Dimas.
Dimas menambahkan bahwa nasabah dapat memeriksa status simpanan mereka, baik melalui kantor BPR Indotama UKM Sulawesi atau situs web LPS, yaitu www.lps.go.id, setelah LPS mengumumkan status simpanan nasabah. Sementara itu, bagi debitur bank, masih memiliki cicilan kredit dapat melakukan pembayaran cicilan atau melunasi pinjaman di kantor BPR Indotama UKM Sulawesi dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
“Jangan mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” tegas Dimas.
Sejak LPS berdiri pada tahun 2005, sebanyak 121 BPR mengalami kegagalan, dan tiga di antaranya terjadi dalam kurun waktu tahun 2023. Sebelum BPR Indotama UKM Sulawesi dibubarkan OJK, ada BPR BIM dan BPR KRI yang menghadapi nasib serupa. LPS memberikan jaminan bahwa simpanan nasabah di bank yang mengalami kebangkrutan akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LPS menjamin simpanan dalam bentuk tabungan, deposito, giro, dan sertifikat deposito, dan memberikan kepastian kepada nasabah bahwa nilai simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dijamin oleh LPS saat bank mengalami gagal bayar. Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS, menegaskan bahwa nasabah dapat memaksimalkan keamanan dengan membagi simpanan yang melebihi batas nilai penjaminan Rp2 miliar ke dalam akun bank yang berbeda.
“Jadi kalau Anda punya uang Rp2 miliar nabung di bank pasti aman, jangan ditaruh di bawah kasur,” kata Purbaya.
LPS telah menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk bank umum, valuta asing (valas), dan BPR, dengan persentase masing-masing adalah 4,25%, 2,25%, dan 6,75%, yang efektif berlaku mulai 1 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024. Jika simpanan nasabah mendapatkan bunga melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan nasabah tidak berhak mendapatkan penjaminan berupa penggantian saldo rekening dari LPS.