BeritaPerbankan – Sepanjang bulan April 2024, Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mencatat terdapat 3 bank yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terbaru, Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Saka Dana Mulia, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dinyatakan bangkrut oleh OJK berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto memastikan kesiapan LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank bangkrut tersebut. Merespon keputusan OJK mencabut izin usaha BPRS Saka Dana Mulia pada 19 April 2024 lalu, LPS akan segera melakukan proses likuidasi dan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.
Dimas menambahkan, LPS akan terlebih dahulu melakukan tahapan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap seluruh data simpanan nasabah bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Simpanan nasabah yang memenuhi syarat dan ketentuan penjaminan LPS akan mendapatkan pembayaran klaim penjaminan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Nasabah BPRS Saka Dana Mulia diharapkan dapat menunggu hasil rekonsiliasi dan verifikasi yang akan dilakukan secara bertahap oleh LPS paling lambat pada 2 September 2024 atau 90 hari terhitung sejak bank dicabut izin usahanya oleh OJK.
Dimas mengatakan setelah LPS menyelesaikan proses rekonsiliasi dan verifikasi, nasabah dapat memperbaharui informasi status simpanannya di BPRS Saka Dana Mulia atau melalui website www.lps.go.id.
Dimas meminta masyarakat dan nasabah BPRS Saka Dana Mulia tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan melakukan tindakan yang menghambat jalannya proses pembayaran klaim penjaminan. Nasabah juga diminta untuk tidak mempercayai oknum yang menjanjikan dapat mempermudah proses pencairan dana simpanan nasabah dengan imbalan sejumlah uang. LPS menegaskan seluruh tahapan pembayaran klaim penjaminan tidak dipungut biaya apapun.
“Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS,” ujar Dimas.
Sementara itu, debitur tetap dapat melakukan pembayaran cicilan maupun pelunasan kredit di BPRS Saka Dana Mulia dengan menghubungi Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS.
Selama bulan April 2024, tiga BPR dinyatakan bangkrut dan harus ditutup izin operasionalnya. Selain BPRS Saka Dana Mulia, OJK juga turut mencabut izin usaha BPR Bali Artha Anugrah melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-34/D.03/2024 pada 4 April 2024 mengenai Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bali Artha Anugrah. Lalu PT BPR Sembilan Mutiara yang dicabut izin usahanya melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tertanggal 2 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan hingga April 2024 LPS mencatat terdapat 10 bank mengalami kebangkrutan, yang mana seluruhnya adalah bank perekonomian rakyat (BPR).
Data LPS menunjukkan sejak tahun 2005 hingga April 2024 tercatat sebanyak 132 bank di Indonesia dinyatakan bangkrut. Namun Purbaya memastikan seluruh simpanan nasabah perbankan akan dijamin oleh LPS sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Purbaya mengatakan sejak LPS berdiri pada tahun 2005 hingga Februari 2024, LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp 2,23 triliun. Dalam rapat kerja LPS dengan Komisi XI DPR RI pada Maret lalu, Purbaya mengungkapkan jumlah anggaran yang dimiliki LPS untuk melindungi dana nasabah perbankan tercatat mencapai Rp 213 triliun. Jumlah tersebut, lanjut Purbaya, lebih dari cukup untuk membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah bank yang bangkrut.
“Kalau kita punya Rp213 triliun, ini lebih dari cukup,” tuturnya.
Terakhir, Purbaya memprediksi akan ada 12 bank yang dinyatakan bangkrut oleh OJK sepanjang tahun 2024. LPS memproyeksikan jumlah pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank gagal tahun 2024 tidak kurang dari Rp 1 triliun. Sementara itu, pada tahun 2023 LPS telah membayarkan klaim penjaminan nasabah dari empat bank yang dinyatakan bangkrut sebesar Rp 329,2 miliar.