TRENDING
Nasabah BPR KRI Apresiasi Kinerja LPS Jamin Dana Nasabah 11 hours ago
Komisi XI DPR-RI Tetapkan 7 Nama Lolos Fit and Proper untuk Badan Supervisi LPS 12 hours ago
LPS Bakal Tindak Tegas Pelaku Penyebab Bank Bangkrut 2 days ago
40 Calon Anggota Badan Supervisi LPS Jalani ‘Fit and Proper Test’ 2 days ago
LPS Selamatkan Rp1,75 Triliun Simpanan Nasabah Bank yang Dilikuidasi Sejak 2005 2 days ago
berikutnya
sebelum
Search
30/11/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

Tiga BPR Dicabut Izinnya Selama 2023, LPS Bayar Simpanan Nasabah

oleh Permadi
19/11/2023
in Bank
Reading Time:2 mins read
0 0
0
LPS: Total Simpanan Rekening Jumbo Naik 6,5 Persen Jadi Rp 4.242 Triliun
0
SHARE
3
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Berita Perbankan – Selama Januari hingga November 2023, terdapat tiga bank yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Merespon hal ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyiapkan dana untuk mengganti simpanan nasabah yang terdampak akibat ditutupnya ketiga bank tersebut.

Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), mengatakan terdapat dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang mengalami kebangkrutan dalam periode Januari hingga Oktober 2023. LPS menyediakan dana sebesar Rp261 miliar untuk mengganti simpanan nasabah di kedua BPR tersebut.

BPR yang terkena dampak meliputi BPR Bagong Inti Marga di Jawa Timur dengan jumlah nasabah sebanyak 2.907 orang, dan total simpanan mencapai Rp13,6 miliar. Lalu BPR Karya Remaja Indramayu (KRI) yang memiliki 25 ribu nasabah dengan total simpanan mencapai Rp285 miliar.

LPS diketahui telah mencairkan klaim penjaminan nasabah BPR KRI secara bertahap dan saat ini pembayaran klaim penjaminan sudah memasuki tahap ketiga. Seperti diketahui bahwa BPR KRI merupakan bank besar dengan jumlah nasabah yang cukup banyak sehingga memerlukan waktu lebih lama untuk menyelesaikan seluruh pembayaran simpanan nasabah. LPS memastikan seluruh hak nasabah akan dipenuhi paling lambat 90 hari kerja setelah bank dicabut izin usahanya.

Bank ketiga yang harus ditutup OJK pada tahun ini adalah BPR Indotama UKM Sulawesi yang berlokasi di Jalan AP. Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar.

Pencabutan izin usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi dilaksanakan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2023, yang diterbitkan pada tanggal 15 November 2023.

Dalam pengumuman yang disampaikan oleh Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Darwisman, pada Kamis (16/11/2023), dikonfirmasi bahwa dengan pencabutan izin usaha tersebut, kantor PT BPR Indotama UKM Sulawesi ditutup untuk umum, dan PT BPR Indotama UKM Sulawesi menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

“Berikutnya penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Indotama UKM Sulawesi akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Darwisman.

Dia menegaskan bahwa pihak Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Indotama UKM Sulawesi tidak diizinkan untuk menjalankan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban BPR, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari LPS.

Dengan penutupan BPR Indotama UKM Sulawesi oleh OJK, maka total ada tiga BPR yang menghentikan operasional atau dicabut izinnya selama periode Januari–November 2023. Purbaya menyampaikan bahwa cakupan jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin oleh LPS mencapai 99,4 persen dari total 534 juta rekening per September 2023.

 

 

Tags: BPRBPR Indotama UKM Sulawesiklaim penjaminanlembaga penjamin simpananLPSojk
Previous Post

LPS Siapkan Pembayaran Klaim Penjaminan dan Proses Likudiasi BPR Indotama UKM Sulawesi yang Ditutup OJK

Next Post

Kantor OJK dan LPS Bakal Pindah ke IKN, Dibangun Mulai Tahun 2024

Next Post
Kantor OJK dan LPS Bakal Pindah ke IKN, Dibangun Mulai Tahun 2024

Kantor OJK dan LPS Bakal Pindah ke IKN, Dibangun Mulai Tahun 2024

  • Trending
  • Comments
  • Latest
UU P2SK: LPS Bertugas Menjamin Polis Nasabah Asuransi dan Melakukan Resolusi Perusahaan Asuransi

DPR RI Menerima Pendaftaran Calon Anggota Badan Supervisi LPS, Berikut Ini Syarat dan Kelengkapan Yang Diperlukan!

13/11/2023
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
LPS Siapkan Bayar Uang Jaminan Nasabah, Total Bank Bangkrut Sejak 2005 Sebanyak 121 Bank

LPS Siapkan Bayar Uang Jaminan Nasabah, Total Bank Bangkrut Sejak 2005 Sebanyak 121 Bank

26/11/2023
Fungsi LPS berdasarkan UU P2SK

Fungsi LPS berdasarkan UU P2SK

23/07/2023
Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Membuka Program Pendidikan Calon Pegawai LPS

Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Membuka Program Pendidikan Calon Pegawai LPS

14/11/2021
Nasabah BPR KRI Apresiasi Kinerja LPS Jamin Dana Nasabah

Nasabah BPR KRI Apresiasi Kinerja LPS Jamin Dana Nasabah

29/11/2023
Ketua LPS Bongkar Soal Penyebab Bangkrutnya BPR KRI

Komisi XI DPR-RI Tetapkan 7 Nama Lolos Fit and Proper untuk Badan Supervisi LPS

29/11/2023
Sepanjang Tahun 2023 Ada 2 Bank Bangkrut, LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Rp 261 Miliar

LPS Bakal Tindak Tegas Pelaku Penyebab Bank Bangkrut

28/11/2023
Sebanyak Rp373 Miliar Simpanan Nasabah Gagal Dapat Jaminan LPS, Ini Penyebab Utamanya!

40 Calon Anggota Badan Supervisi LPS Jalani ‘Fit and Proper Test’

28/11/2023
LPS Selamatkan Rp1,75 Triliun Simpanan Nasabah Bank yang Dilikuidasi Sejak 2005

LPS Selamatkan Rp1,75 Triliun Simpanan Nasabah Bank yang Dilikuidasi Sejak 2005

27/11/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add