Berita Perbankan – Selama Januari hingga November 2023, terdapat tiga bank yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Merespon hal ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyiapkan dana untuk mengganti simpanan nasabah yang terdampak akibat ditutupnya ketiga bank tersebut.
Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), mengatakan terdapat dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang mengalami kebangkrutan dalam periode Januari hingga Oktober 2023. LPS menyediakan dana sebesar Rp261 miliar untuk mengganti simpanan nasabah di kedua BPR tersebut.
BPR yang terkena dampak meliputi BPR Bagong Inti Marga di Jawa Timur dengan jumlah nasabah sebanyak 2.907 orang, dan total simpanan mencapai Rp13,6 miliar. Lalu BPR Karya Remaja Indramayu (KRI) yang memiliki 25 ribu nasabah dengan total simpanan mencapai Rp285 miliar.
LPS diketahui telah mencairkan klaim penjaminan nasabah BPR KRI secara bertahap dan saat ini pembayaran klaim penjaminan sudah memasuki tahap ketiga. Seperti diketahui bahwa BPR KRI merupakan bank besar dengan jumlah nasabah yang cukup banyak sehingga memerlukan waktu lebih lama untuk menyelesaikan seluruh pembayaran simpanan nasabah. LPS memastikan seluruh hak nasabah akan dipenuhi paling lambat 90 hari kerja setelah bank dicabut izin usahanya.
Bank ketiga yang harus ditutup OJK pada tahun ini adalah BPR Indotama UKM Sulawesi yang berlokasi di Jalan AP. Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar.
Pencabutan izin usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi dilaksanakan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2023, yang diterbitkan pada tanggal 15 November 2023.
Dalam pengumuman yang disampaikan oleh Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Darwisman, pada Kamis (16/11/2023), dikonfirmasi bahwa dengan pencabutan izin usaha tersebut, kantor PT BPR Indotama UKM Sulawesi ditutup untuk umum, dan PT BPR Indotama UKM Sulawesi menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
“Berikutnya penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Indotama UKM Sulawesi akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Darwisman.
Dia menegaskan bahwa pihak Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Indotama UKM Sulawesi tidak diizinkan untuk menjalankan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban BPR, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari LPS.
Dengan penutupan BPR Indotama UKM Sulawesi oleh OJK, maka total ada tiga BPR yang menghentikan operasional atau dicabut izinnya selama periode Januari–November 2023. Purbaya menyampaikan bahwa cakupan jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin oleh LPS mencapai 99,4 persen dari total 534 juta rekening per September 2023.