BeritaPerbankan — Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu meminta industri perbankan menyesuaikan tingkat suku bunga simpanan agar tidak melebihi batas wajar. Pasalnya, rata-rata bunga simpanan saat ini masih lebih tinggi dari Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang terus diturunkan oleh LPS.
Dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (3/11), Anggito mengungkapkan bahwa LPS telah memangkas TBP sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum per September 2025. Sebelumnya, TBP berada di level 3,75 persen.
Meski begitu, porsi nasabah yang menerima bunga simpanan di atas TBP justru meningkat signifikan. “Porsinya naik dari 13 persen pada 2022 menjadi 32 persen pada September 2025,” kata Anggito. Ia menegaskan, LPS bersama lembaga anggota KSSK lainnya akan terus mendorong penyesuaian agar bunga simpanan berada pada tingkat yang sehat bagi stabilitas sistem keuangan. “Kami mendorong perbankan untuk menurunkan suku bunga simpanan ke tingkat yang wajar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anggito menyampaikan bahwa LPS terus memastikan kebijakan penjaminan simpanan berjalan efektif guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan. Hingga September 2025, cakupan penjaminan LPS masih mencakup lebih dari 90 persen rekening nasabah nasional, dengan 662 juta rekening bank umum (99,94 persen) dan 15,8 juta rekening BPR/BPRS (99,97 persen).
LPS juga berkomitmen memperluas basis masyarakat menabung melalui peningkatan literasi dan inklusi keuangan. Berdasarkan data LPS, sekitar 51 juta penduduk Indonesia—atau sekitar 19,9 persen dari populasi usia 5–74 tahun—masih belum memiliki rekening simpanan. “Bersama anggota KSSK lainnya, LPS akan terus berperan aktif memperluas akses keuangan agar semakin banyak masyarakat yang menabung di lembaga keuangan formal,” ujar Anggito.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan LPS berkomitmen mempercepat penyusunan aturan turunan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Proses perumusannya dilakukan secara kredibel dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku industri dan masyarakat,” kata Purbaya.











