BeritaPerbankan – Anggota Komisi XI DPR RI Marinus Gea menekankan pentingnya peningkatan sosialisasi literasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Menurutnya, masyarakat umum, termasuk kalangan terdidik, masih kurang mendapatkan informasi utuh mengenai mekanisme penjaminan simpanan.
Menurutnya, pemahaman masyarakat tentang skema penjaminan yang dalam program penjaminan simpanan LPS masih belum merata. Dia menemukan masih ada nasabah yang belum tahu apakah simpanan mereka di bank dijamin atau tidak oleh LPS. Di sisi lain, masih terdapat perdebatan soal simpanan di atas Rp2 miliar, batas maksimal penjaminan, apakah sebagiannya dijamin atau seluruhnya tidak dijamin.
“Kita dorong LPS untuk bisa melakukan sosialisasi literasi lebih banyak dari yang sekarang-sekarang. Karena (ada) pemahaman terhadap penjaminan itu sendiri menjadi perdebatan. Misalnya, persoalan kalau punya rekening saldonya (yang dijamin) lebih dari 20 miliar. Ada yang mengatakan yang 2 miliarnya yang dijamin, ada yang mengatakan oh tidak 100 persennya tidak dijamin. Nah itu jadi persoalan,” katanya di Batam, Kepri, Sabtu (2/3/2024).
Marinus Gea menjelaskan, keterbatasan informasi yang jelas mengenai peran dan fungsi LPS dapat menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Komisi XI DPR RI mendorong LPS meningkatkan intensitas sosialisasinya mengenai tugas dan fungsi LPS, terutama dalam hal memahami regulasi ketentuan program penjaminan simpanan.
“Baik (sosialisasi dilakukan) secara publik kepada masyarakat dengan berbagai media-media yang bisa dilakukan. Sehingga, peran LPS ini terhadap simpanan-simpanan nasabah dapat dipahami lebih baik” ujarnya.
Anggota Komisi XI DPR RI lainnya, Hidayatullah juga menyoroti pentingnya literasi mengenai peran LPS. Ia mengakui bahwa masyarakat Indonesia masih tertinggal dalam memahami fungsi LPS, meskipun banyak yang terlibat dalam sektor keuangan melalui program-program seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
“Ada BLT dan PKH itu kan pakai rekening. Masyarakat dipaksa terlibat dalam sektor keuangan tapi mereka gak tau, maka harus literasi yang masif. Literasi ini sosialisasinya harus masif supaya masyarakat yang sudah terlanjur terlibat di sektor keuangan pemahamannya bisa ditingkatkan. Gak ada pilihan lain, kalau tidak maka akan terjadi nanti banyak rakyat-rakyat yang kecewa dengan keterlibatannya di sektor keuangan yang merugikan mereka,” tutupnya.
Untuk mengatasi tantangan ini, LPS perlu melakukan berbagai langkah strategis. Selain memperluas jangkauan sosialisasi, LPS juga perlu bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat.
Kendala utama yang dihadapi LPS dalam meningkatkan literasi penjaminan adalah minimnya pemahaman masyarakat tentang fungsi dan peran LPS. Banyak masyarakat yang masih belum memahami batasan penjaminan simpanan, sehingga muncul berbagai persepsi yang salah.
Misalnya, terdapat kesalahpahaman mengenai jumlah simpanan yang dijamin oleh LPS. Sebagian masyarakat mengira bahwa seluruh simpanan mereka dijamin sepenuhnya oleh LPS, padahal sebenarnya ada batas maksimum yang dijamin. Kesalahpahaman ini dapat menyebabkan ketidakpercayaan dan kekecewaan di kalangan nasabah.
Peningkatan literasi penjaminan simpanan oleh LPS merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka sebagai nasabah. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dan percaya terhadap sistem perbankan di Indonesia.