BeritaPerbankan – Deposito menjadi salah satu jenis simpanan yang banyak dipilih oleh masyarakat untuk menyimpan uang mereka, terlebih bagi mereka yang memang tujuannya adalah untuk menabung.
Berdasarkan laporan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) simpanan deposito berkontribusi paling banyak dibandingkan jenis simpanan perbankan lainnya. Simpanan deposito bank hingga pertengahan tahun 2022 tercatat sebanyak Rp 2.831 triliun atau setara dengan 37 persen dari total simpanan perbankan.
Disusul oleh jenis simpanan berupa tabungan dengan total simpanan mencapai Rp 2.522 triliun, Giro Rp 2.269 triliun, Deposit on call Rp 52 triliun, dan Sertifikat Deposito Rp 3 triliun.
Total jumlah simpanan perbankan per Juni 2022 tercatat mencapai Rp 7.677 triliun atau naik 1,2 persen mom dan secara tahunan tumbuh 9,1 persen.
Dari sisi jumlah rekening juga terjadi kenaikan sebesar 34,3 persen menjadi 485.063.284 per Juni 2022 dibandingkan jumlah akun yang tercatat pada Desember 2021 sebanyak 386.319.082 akun rekening.
Tingginya minat masyarakat menggunakan produk deposito didorong oleh sejumlah faktor. Diantaranya faktor risiko simpanan deposito yang relatif rendah, bunga simpanan yang lebih tinggi dibandingkan tabungan, bunga deposito antar perbankan yang kompetitif sehingga nasabah memiliki banyak pilihan untuk menyimpan uang sesuai kebutuhan.
Dari sisi keamanan deposito masuk dalam jenis simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank sesuai dengan syarat 3T yaitu tercatat di pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit macet.
Bagi anda yang berniat ingin menyimpan uang dalam bentuk deposito di bank, simak beberapa tips penting dalam memilih deposito berikut ini:
1. Pastikan Deposito Dijamin LPS
LPS menjamin simpanan deposito pada seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia dengan memenuhi syarat 3T yang sudah kita bahas sebelumnya. Pastikan saat anda membuka deposito suku bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Jika saat bank dinyatakan gagal dan simpanan nasabah mendapatkan bunga melebihi TBP maka otomatis hak penjaminan simpanan hilang.
2. Pilih Bank dengan Reputasi yang Baik
Pilihlah deposito dari bank yang tepercaya atau memiliki reputasi yang baik. Perlu diketahui bahwa deposito berbeda dengan tabungan biasa. Uang yang anda simpan tidak dapat diambil sebelum jatuh tempo. Itu artinya uang anda akan berada di bank dalam jangka waktu tertentu yang sudah disepakati. Maka memilih bank sebagai pengelola simpanan anda adalah poin penting.
Jangan tergiur dengan tawaran bunga yang tinggi. Pastikan bank yang anda pilih sudah terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan simpanan dijamin LPS.
3. Sesuaikan Jangka Waktu Deposito
Beberapa bank memberikan pilihan tenor atau jangka waktu menyimpan uang dalam deposito mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, 12 bulan hingga 24 bulan. Pastikan anda memilih jangka waktu deposito sesuai dengan kebutuhan.
Jika anda mencairkan uang deposito sebelum jatuh tempo maka akan dikenakan penalti yang sudah pasti akan merugikan nasabah.
4. Pertimbangkan Margin Deposito Setiap Bank
Setiap bank menawarkan suku bunga deposito yang beragam. Bandingkan suku bunga deposito antar bank untuk mendapatkan penawaran terbaik. Kuncinya pastikan bunga yang ditawarkan tidak melebihi LPS rate agar simpanan anda aman dijamin LPS hingga Rp 2 miliar.
5. Biaya Fee, Pajak dan Penalti
Biaya administrasi, pajak dan penalti harus menjadi pertimbangan sebelum menentukan pilihan produk deposito.
Deposito di atas Rp 7,5 juta biasanya akan dikenakan biaya tambahan seperti bea materi dan pajak. Dan penalti akan dikenakan jika deposito dicairkan sebelum jatuh tempo.