TRENDING
BSI Luncurkan Fitur Pembelian Paket Umrah di Aplikasi BYOND 7 hours ago
IHSG Cetak Kenaikan Tertinggi dalam Setahun, Ditutup di Level 7.047 7 hours ago
LPS Jamin 71,82 Juta Rekening di Jawa Timur, Jaminan Polis Asuransi Mulai 2028 11 hours ago
IMK Naik, LPS Soroti Perubahan Pola Menabung Masyarakat 18 hours ago
BI Cabut Sejumlah Pecahan Rupiah, Penukaran Maksimal 10 Tahun 1 day ago
berikutnya
sebelum
Search
12/07/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Ekonomi

Tok! 26 Juli 2024 Mulai Diberlakukan Larangan Penjualan Rokok Ketengan

Termasuk Penjualan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik

oleh Nara
31/07/2024
in Ekonomi
Reading Time:1 min read
132 1
0
Tok! 26 Juli 2024 Mulai Diberlakukan Larangan Penjualan Rokok Ketengan
152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melarang penjualan rokok eceran atau per batang. Demikian juga dalam radius 200 meter dari kawasan sekolah dan tempat bermain anak dilarang melakukan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Juli 2024.

Peraturan tersebut terdiri dari 13 bab dan 1171 pasal, yang mencakup berbagai ketentuan terkait kesehatan, pelayanan kesehatan, sumber daya kesehatan, sediaan farmasi, obat-obatan, suplemen kesehatan, kosmetik, penyakit menular, serta pengamanan zat adiktif termasuk rokok dan produk tembakau.

Ketentuan mengenai zat adiktif produk tembakau dan rokok elektronik tercantum dalam pasal 429 hingga 463. Dalam pasal 434, PP No 28/2024 mengatur mengenai penjualan produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk penjualan eceran per batang.

Isi pasal 434 PP No 28/2024 tentang Kesehatan adalah sebagai berikut:

(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

  1. menggunakan mesin layan diri;
  2. kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil;
  3. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
  4. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui;
  5. dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan
  6. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

(2) Larangan pada ayat (1) huruf f dikecualikan bagi situs web atau aplikasi elektronik komersial jika terdapat verifikasi umur.

Selanjutnya, dalam pasal 442, ditetapkan bahwa kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dilarang untuk kegiatan merokok, menjual, memproduksi, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik, baik di dalam maupun di luar ruangan.

Source: resmi-jokowi-larang-jual-rokok-ketengan-per-batang-ini-aturannya
Tags: larangan penjualan rokok eceranrokokrokok elektrikrokok elektronikrokok ketengan
Previous Post

Kali Ini Dari Sidoarjo! BPR Sumber Artha Waru Agung Ditutup OJK

Next Post

Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa Masuk Bursa Calon Menteri Keuangan Prabowo-Gibran

Next Post
UU P2SK Perkuat Peran LPS sebagai Risk Minimizer Setara dengan FDIC dan KDIC

Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa Masuk Bursa Calon Menteri Keuangan Prabowo-Gibran

  • Trending
  • Comments
  • Latest
LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

17/10/2024
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
Lewati Dua Serangan Siber Ekstrim, Ini Strategi LPS Perkuat Keamanan Digital

Lewati Dua Serangan Siber Ekstrim, Ini Strategi LPS Perkuat Keamanan Digital

07/07/2025
Nasabah Bank Digital Indonesia Mencapai 60 Juta Orang, LPS Jamin Simpanan Nasabah dengan Kriteria 3T

LPS: Rekening Warga Bali Tembus 9 Juta, DPK Tumbuh Di Atas Rata-Rata Nasional

09/07/2025
Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

26/05/2022
BSI Luncurkan Fitur Pembelian Paket Umrah di Aplikasi BYOND

BSI Luncurkan Fitur Pembelian Paket Umrah di Aplikasi BYOND

11/07/2025
IHSG Cetak Kenaikan Tertinggi dalam Setahun, Ditutup di Level 7.047

IHSG Cetak Kenaikan Tertinggi dalam Setahun, Ditutup di Level 7.047

11/07/2025
Nasabah Diimbau Penuhi Syarat 3T, Agar Simpanan di Bank Dijamin LPS

LPS Jamin 71,82 Juta Rekening di Jawa Timur, Jaminan Polis Asuransi Mulai 2028

11/07/2025
LPS Sarankan Nasabah Simpan Uang di Beberapa Bank Berbeda. Ini Alasannya !

IMK Naik, LPS Soroti Perubahan Pola Menabung Masyarakat

11/07/2025
BI Cabut Sejumlah Pecahan Rupiah, Penukaran Maksimal 10 Tahun

BI Cabut Sejumlah Pecahan Rupiah, Penukaran Maksimal 10 Tahun

10/07/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.