BeritaPerbankan – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melarang penjualan rokok eceran atau per batang. Demikian juga dalam radius 200 meter dari kawasan sekolah dan tempat bermain anak dilarang melakukan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Juli 2024.
Peraturan tersebut terdiri dari 13 bab dan 1171 pasal, yang mencakup berbagai ketentuan terkait kesehatan, pelayanan kesehatan, sumber daya kesehatan, sediaan farmasi, obat-obatan, suplemen kesehatan, kosmetik, penyakit menular, serta pengamanan zat adiktif termasuk rokok dan produk tembakau.
Ketentuan mengenai zat adiktif produk tembakau dan rokok elektronik tercantum dalam pasal 429 hingga 463. Dalam pasal 434, PP No 28/2024 mengatur mengenai penjualan produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk penjualan eceran per batang.
Isi pasal 434 PP No 28/2024 tentang Kesehatan adalah sebagai berikut:
(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
- menggunakan mesin layan diri;
- kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil;
- secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
- dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui;
- dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan
- menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
(2) Larangan pada ayat (1) huruf f dikecualikan bagi situs web atau aplikasi elektronik komersial jika terdapat verifikasi umur.
Selanjutnya, dalam pasal 442, ditetapkan bahwa kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dilarang untuk kegiatan merokok, menjual, memproduksi, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik, baik di dalam maupun di luar ruangan.