BeritaPerbankan – Menjelang akhir tahun 2024, jumlah bank yang dicabut izin operasinya meningkat menjadi 17. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Duta Niaga pada 5 Desember 2024.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini tengah mempersiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan serta pelaksanaan likuidasi BPR yang berlokasi di Jl. Pangeran Natakusuma No. 80D, Kota Pontianak.
Untuk memastikan simpanan nasabah dapat dibayarkan sesuai ketentuan, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi lainnya. Proses ini diharapkan selesai paling lambat dalam 90 hari kerja, yaitu hingga 29 April 2025. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan ini berasal dari sumber dana LPS.
Secara offline, nasabah bisa mendatangi langsung kantor BPR Duta Niaga sedangkan melalui online bisa membuka web resmi LPS di www.lps.go.id setelah pengumuman pembayaran klaim. Sementara itu, debitur bank tetap dapat melanjutkan pembayaran cicilan atau melunasi pinjamannya dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR Duta Niaga.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau nasabah BPR Duta Niaga untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh provokasi yang dapat mengganggu proses pembayaran klaim dan likuidasi. Ia juga mengingatkan agar nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan imbalan tertentu.
Jimmy menambahkan bahwa nasabah tetap memiliki pilihan untuk menyimpan dana di bank lain yang masih beroperasi, termasuk BPR/BPRS atau bank umum lainnya. Ia meyakinkan bahwa simpanan di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
Untuk menjamin simpanan, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS, yaitu: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS dan Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.
Jika memerlukan informasi lebih lanjut terkait penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Duta Niaga, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 154.