TRENDING
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank 1 month ago
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham 1 month ago
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau 1 month ago
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026 1 month ago
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta 1 month ago
berikutnya
sebelum
Search
07/02/2026
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

Tok! OJK Berlakukan Peraturan Tata Kelola BPR dan BPRS per 1 Juli 2024

Agar Berkembang Menjadi Lembaga Keuangan yang Berintegritas, Adaptif, dan Kompetitif

oleh Nara
18/07/2024
in Bank
Reading Time:1 min read
129 4
0
Tok! OJK Berlakukan Peraturan Tata Kelola BPR dan BPRS per 1 Juli 2024
152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024 mengenai Tata Kelola untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah).

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendorong BPR dan BPR Syariah agar berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan kompetitif dalam menyediakan layanan keuangan, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil di daerah mereka.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan harapannya bahwa peraturan ini dan upaya penguatan lainnya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR dan BPR Syariah.

Penguatan tata kelola ini juga mendukung kebijakan konsolidasi bagi BPR dan BPR Syariah yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali (PSP) yang sama, sehingga industri ini bisa menjadi lebih efisien dan berkontribusi lebih besar bagi perekonomian dan masyarakat.

Sejak berlaku 1 Juli 2024, POJK Tata Kelola mengatur kewajiban BPR dan BPR Syariah untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam semua tingkatan organisasi, mencakup penguatan struktur dan proses tata kelola yang melibatkan pemegang saham, pelaksanaan tugas Direksi, Dewan Komisaris dan komite, penerapan fungsi kepatuhan, audit intern dan ekstern, manajemen risiko dan anti-fraud, penanganan benturan kepentingan, integritas pelaporan, sistem teknologi informasi, serta rencana bisnis.

Diharapkan bahwa penerapan Tata Kelola yang Baik akan mendorong pertumbuhan yang stabil dan berkelanjutan bagi BPR dan BPR Syariah, serta memberikan manfaat kepada nasabah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan. Secara khusus, penguatan tata kelola ini diharapkan dapat mengikuti perkembangan layanan, inovasi produk, dan teknologi informasi perbankan, serta memitigasi risiko kecurangan atau masalah lainnya.

OJK percaya bahwa rangkaian kebijakan dan aturan tata kelola ini akan membuat industri BPR dan BPR Syariah lebih kompetitif dan semakin berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat.

Source: ojk-rilis-aturan-perkuat-penerapan-tata-kelola-bpr-dan-bprs?page=4
Tags: BRIBRISojkTata kelola
Previous Post

12 BPR Bangkrut, LPS Selamatkan Dana Nasabah

Next Post

Aplikasi SPRINT Permudah Perizinan BPR dan BPRS

Next Post
Aplikasi SPRINT Permudah Perizinan BPR dan BPRS

Aplikasi SPRINT Permudah Perizinan BPR dan BPRS

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dulu Produsen Chip Terbesar di Dunia, Nasib Intel Kini Miris

Dulu Produsen Chip Terbesar di Dunia, Nasib Intel Kini Miris

24/09/2024
LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK

Daftar 26 Bank yang Dilikuidasi LPS Periode 2024-2025

12/11/2025
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
LPS Gugat Pengurus/Pemegang Saham Bank Gagal yang Nakal. Ini Daftar Bank dan Pengurusnya!

LPS Akan Mengkaji Lagi Wacana Pemberian Potongan Premi bagi Perbankan yang Menyalurkan Kredit Hijau

23/11/2022
LPS dan Polri Perkuat Kerja Sama Penanganan Kasus Perbankan

LPS dan Polri Perkuat Kerja Sama Penanganan Kasus Perbankan

14/11/2024
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

0
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

0
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

0
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

0
Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

0
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

03/01/2026
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

03/01/2026
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

03/01/2026
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

31/12/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.