BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024 mengenai Tata Kelola untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah).
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendorong BPR dan BPR Syariah agar berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan kompetitif dalam menyediakan layanan keuangan, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil di daerah mereka.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan harapannya bahwa peraturan ini dan upaya penguatan lainnya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR dan BPR Syariah.
Penguatan tata kelola ini juga mendukung kebijakan konsolidasi bagi BPR dan BPR Syariah yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali (PSP) yang sama, sehingga industri ini bisa menjadi lebih efisien dan berkontribusi lebih besar bagi perekonomian dan masyarakat.
Sejak berlaku 1 Juli 2024, POJK Tata Kelola mengatur kewajiban BPR dan BPR Syariah untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam semua tingkatan organisasi, mencakup penguatan struktur dan proses tata kelola yang melibatkan pemegang saham, pelaksanaan tugas Direksi, Dewan Komisaris dan komite, penerapan fungsi kepatuhan, audit intern dan ekstern, manajemen risiko dan anti-fraud, penanganan benturan kepentingan, integritas pelaporan, sistem teknologi informasi, serta rencana bisnis.
Diharapkan bahwa penerapan Tata Kelola yang Baik akan mendorong pertumbuhan yang stabil dan berkelanjutan bagi BPR dan BPR Syariah, serta memberikan manfaat kepada nasabah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan. Secara khusus, penguatan tata kelola ini diharapkan dapat mengikuti perkembangan layanan, inovasi produk, dan teknologi informasi perbankan, serta memitigasi risiko kecurangan atau masalah lainnya.
OJK percaya bahwa rangkaian kebijakan dan aturan tata kelola ini akan membuat industri BPR dan BPR Syariah lebih kompetitif dan semakin berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat.