TRENDING
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025 5 months ago
20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah 5 months ago
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat 5 months ago
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025! 5 months ago
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome 5 months ago
berikutnya
sebelum
Search
13/06/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

Tok! OJK Berlakukan Peraturan Tata Kelola BPR dan BPRS per 1 Juli 2024

Agar Berkembang Menjadi Lembaga Keuangan yang Berintegritas, Adaptif, dan Kompetitif

oleh Nara
18/07/2024
in Bank
Reading Time:1 min read
129 4
0
Tok! OJK Berlakukan Peraturan Tata Kelola BPR dan BPRS per 1 Juli 2024
152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024 mengenai Tata Kelola untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah).

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendorong BPR dan BPR Syariah agar berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan kompetitif dalam menyediakan layanan keuangan, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil di daerah mereka.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan harapannya bahwa peraturan ini dan upaya penguatan lainnya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR dan BPR Syariah.

Penguatan tata kelola ini juga mendukung kebijakan konsolidasi bagi BPR dan BPR Syariah yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali (PSP) yang sama, sehingga industri ini bisa menjadi lebih efisien dan berkontribusi lebih besar bagi perekonomian dan masyarakat.

Sejak berlaku 1 Juli 2024, POJK Tata Kelola mengatur kewajiban BPR dan BPR Syariah untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam semua tingkatan organisasi, mencakup penguatan struktur dan proses tata kelola yang melibatkan pemegang saham, pelaksanaan tugas Direksi, Dewan Komisaris dan komite, penerapan fungsi kepatuhan, audit intern dan ekstern, manajemen risiko dan anti-fraud, penanganan benturan kepentingan, integritas pelaporan, sistem teknologi informasi, serta rencana bisnis.

Diharapkan bahwa penerapan Tata Kelola yang Baik akan mendorong pertumbuhan yang stabil dan berkelanjutan bagi BPR dan BPR Syariah, serta memberikan manfaat kepada nasabah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan. Secara khusus, penguatan tata kelola ini diharapkan dapat mengikuti perkembangan layanan, inovasi produk, dan teknologi informasi perbankan, serta memitigasi risiko kecurangan atau masalah lainnya.

OJK percaya bahwa rangkaian kebijakan dan aturan tata kelola ini akan membuat industri BPR dan BPR Syariah lebih kompetitif dan semakin berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat.

Source: ojk-rilis-aturan-perkuat-penerapan-tata-kelola-bpr-dan-bprs?page=4
Tags: BRIBRISojkTata kelola
Previous Post

12 BPR Bangkrut, LPS Selamatkan Dana Nasabah

Next Post

Aplikasi SPRINT Permudah Perizinan BPR dan BPRS

Next Post
Aplikasi SPRINT Permudah Perizinan BPR dan BPRS

Aplikasi SPRINT Permudah Perizinan BPR dan BPRS

  • Trending
  • Comments
  • Latest
LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

17/10/2024
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

31/12/2024
Kemenkeu, BI, OJK, dan LPS Ajak Generasi Muda Cerdas Berinvestasi Melalui Program Like-It! 2024

LPS: Hasil SNLIK 2024, Indeks Literasi Keuangan Gen Z dan Milenial Paling Tinggi

09/11/2024
LPS Ungkap Penyebab Bangkrutnya BPR Persada Guna di Pasuruan, Jawa Timur

LPS Ungkap Penyebab Bangkrutnya BPR Persada Guna di Pasuruan, Jawa Timur

07/12/2023
Alasan Kenapa Kakek Nenek dan Orangtua Gampang Punya Rumah dan Tanah

Alasan Kenapa Kakek Nenek dan Orangtua Gampang Punya Rumah dan Tanah

02/11/2021
Aset LPS Tumbuh 12,25 Persen, Siap Jamin 534 Juta Rekening Nasabah Perbankan

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025

31/12/2024
Nasabah Diimbau Penuhi Syarat 3T, Agar Simpanan di Bank Dijamin LPS

20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah

31/12/2024
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

31/12/2024
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

31/12/2024
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

31/12/2024

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.