BeritaPerbankan – Aturan baru dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Ini sekaligus sebagai pengganti dari POJK 77/2016. Sebagai informasi, dalam POJK 10/2022, beberapa yang diatur adalah mengenai modal awal pendirian fintek pendanaan sebesar Rp 25 miliar. Kemudian, syaratnya, minimal memiliki dua susunan direksi, serta telah berhasil melewati rangkaian fit and proper test. POJK ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 4 Juli 2022 dan sekaligus mencabut POJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai fintek lending atau penyedia pinjaman online (Pinjol). Aturan terbaru ini dinilai bisa membuat industri menjadi naik kelas.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memandang adanya aturan ini mejadi salah satu pengakuan berkembangnya industri fintech pendanaan. Artinya, ada kesetaraan dengan industri jasa keuangan di sektor lainnya.
“Ini bisa menjadi salah satu pengakuan kalau kita merupakan bagian dari institusi yang sekelas, dengan itu kita juga harus aturannya juga naik kelas, ini complience kita,” kata Sekretaris Jenderan AFPI Sunu Widyatmoko dalam konferensi pers, Jumat (22/7/2022).
Adanya aturan terbaru ini juga disebut sebagai sebuah pembuktian industri fintek dalam negeri terus berkembang dan bertambah banyak. Sehingga diperlukan aturan-aturan yang lebih mengakomodir. Ia mengaku AFPI sudah menjadi bagian dari diskusi perancangan aturan tersebut bersama OJK. Tentunya, diakui Sunu, OJK juga menggandeng akademisi dan masyarakat umum.
“Peraturan ini merupakan hasil diskusi cukup lama dari tahun lalu, dari draft awal. Kita bisa bilang bahwa peraturan tersebut merupakan revitalisasi dari berbagai masukan dan memahami berbagai perkembangan yang ada dan merupakan langkah OJK untuk menjadikan industri ini semakin kuat kedepannya,” terang Sunu.