BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat cakupan penjaminan simpanan hingga akhir Juni 2025 tercatat mencapai 99,94 persen. Total rekening nasabah bank umum yang dijamin penuh oleh LPS tercatat sebanyak 636.773.067 rekening. Di sisi lain, untuk nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), cakupan penjaminan mencapai 99,97 persen, setara dengan 15.536.549 rekening.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, menyampaikan bahwa perluasan cakupan penjaminan ini menjadi pondasi utama dalam membangun dan mempertahankan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
“LPS terus menjaga cakupan penjaminan simpanan yang tinggi sebagai dasar kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan, sekaligus mendorong stabilitas yang kondusif bagi pemulihan ekonomi,” ujar Purbaya.
Purbaya mengatakan bahwa sepanjang tahun 2025 berjalan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha dua bank, yaitu PT BPRS Gebu Prima di Medan, Sumatera Utara, pada 17 April 2025, dan PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa yang beroperasi di Kota Batu, Jawa Timur, pada 24 Juli 2025.
Menindaklanjuti pencabutan izin tersebut, Purbaya menegaskan bahwa LPS telah bergerak cepat untuk melindungi hak nasabah. Untuk BPRS Gebu Prima, LPS telah membayarkan klaim penjaminan sebesar Rp28 miliar. Jumlah ini mencakup sekitar 70 persen dari total simpanan yang tercatat sebesar Rp39 miliar.
Sementara itu, proses pembayaran klaim untuk nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa akan dilakukan dalam pekan ini. LPS mencatat total simpanan di BPR tersebut mencapai Rp30 miliar. LPS meminta nasabah yang terdampak akibat pencabutan izin usaha kedua bank tersebut untuk tetap tenang dan mengikuti rangkaian proses klaim penjaminan simpanan oleh LPS.
LPS menjamin dana nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, saat bank mengalami kebangkrutan atau dicabut izin usahanya. Tim likuidasi LPS akan melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan nasabah untuk menetapkan status simpanan layak bayar dan tidak layak bayar.
Nasabah yang masuk dalam daftar simpanan layak bayar, dapat segera mengajukan klaim pembayaran dengan membawa dokumen seperti buku tabungan atau bukti kepemilikan simpanan di bank, identitas diri (KTP/Paspor) dan dokumen lainnya jika diperlukan. LPS menegaskan bahwa seluruh proses ini tidak dipungut biaya apapun kepada nasabah.
Sebagai informasi, syarat simpanan nasabah yang dijamin oleh LPS yaitu simpanan tercatat dalam sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak terlibat tindak pidana perbankan.
Mulai 1 Juni 2025, TBP untuk simpanan rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 4,00 persen. Sementara untuk simpanan di BPR, TBP mencapai 6,50 persen.










