TRENDING
BSI Luncurkan Fitur Pembelian Paket Umrah di Aplikasi BYOND 8 hours ago
IHSG Cetak Kenaikan Tertinggi dalam Setahun, Ditutup di Level 7.047 8 hours ago
LPS Jamin 71,82 Juta Rekening di Jawa Timur, Jaminan Polis Asuransi Mulai 2028 12 hours ago
IMK Naik, LPS Soroti Perubahan Pola Menabung Masyarakat 20 hours ago
BI Cabut Sejumlah Pecahan Rupiah, Penukaran Maksimal 10 Tahun 1 day ago
berikutnya
sebelum
Search
12/07/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

Total Nilai Aset LPS Naik Menjadi Rp 200 Triliun Hingga Pertengahan Tahun 2023

oleh Permadi
23/09/2023
in LPS
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Setelah 7 Tahun, LPS Pailitkan Pengurus dan Pemegang Saham BPR Citraloka Dana Mandiri
0
SHARE
7
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Berita Perbankan – Jumlah aset Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga pertengahan tahun 2023 tercatat mengalami pertumbuhan menjadi Rp 200 triliun. Pada akhir tahun 2022, LPS memiliki investasi senilai Rp180,47 triliun, yang keseluruhannya terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN).

Secara rinci, SBN dalam mata uang rupiah mencapai Rp178,51 triliun, dengan komposisi terdiri dari SBN konvensional sebesar Rp145,96 triliun (atau 80,88 persen) dan SBN Syariah sebesar Rp32,1 triliun (atau 18,12 persen).

Di samping itu, terdapat juga investasi dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) dalam mata uang asing sebesar 116 juta dolar AS (atau setara dengan Rp1,8 triliun). Dimas Yuliharto, yang menjabat sebagai Sekretaris LPS, menyatakan bahwa jumlah cadangan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan LPS dalam menangani industri perbankan agar menjadi lebih efisien.

Jumlah aset LPS yang terus meningkat setiap tahunnya juga menjadi modal kuat dalam membiayai klaim penjaminan simpanan nasabah perbankan. Masyarakat tidak perlu khawatir menabung di bank karena jika bank mengalami kebangkrutan, maka simpanan nasabah akan diganti LPS melalui program penjaminan simpanan.

“Aset kita cukup besar, lebih dari Rp200 triliun jumlahnya saat ini,” ucap Dimas.

Dimas menerangkan bahwa aset LPS, yang sebagian besar merupakan SBN, digunakan oleh Pemerintah untuk mendukung pembangunan proyek-proyek infrastruktur seperti pembangunan jalan tol, jembatan, serta proyek-proyek strategis lainnya.

“Kalau ditaruh di surat utang negara pasti sama Pemerintah buat diputar lagi untuk pembangunan,” ungkap Dimas.

Dengan kata lain, dana yang dimiliki oleh LPS tidak hanya disimpan saja, tetapi digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, termasuk proyek-proyek seperti pembangunan jalan tol dan infrastruktur lainnya di Indonesia.

LPS adalah sebuah lembaga yang berperan dalam mengamankan simpanan nasabah bank serta berperan aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai dengan wewenangnya.

LPS memberikan jaminan atas simpanan nasabah bank yang mencakup berbagai jenis seperti tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan jenis-jenis lain yang dianggap setara.

LPS menjamin simpanan nasabah perbankan dalam situasi bank dinyatakan gagal bayar atau dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan nilai penjaminan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.

Selama beroperasi sejak tahun 2005, LPS telah membayarkan klaim penjaminan sebanyak Rp 1,75 triliun kepada lebih dari 270 ribu nasabah bank yang dilikuidasi.

Syarat untuk mendapatkan penjaminan LPS terdiri dari simpanan nasabah wajib tercatat di pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan dan cashback yang melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak terlibat kredit macet atau penipuan yang merugikan bank.

Perlu diketahui bahwa LPS menjamin simpanan nasabah di seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia. Adapun pencairan klaim penjaminan simpanan akan merujuk pada hasil rekonsiliasi dan verifikasi yang dilakukan LPS sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Pencairan klaim penjaminan simpanan dilakukan LPS paling lambat selama 90 hari kerja terhitung sejak bank dicabut izin usahanya oleh OJK. Uang klaim penjaminan akan dibayarkan LPS melalui bank pembayar yang telah ditunjuk sebelumnya.

 

 

Tags: depositogirolembaga penjamin simpananLPSojkprogram penjaminan simpanantabungantingkat bunga penjaminan
Previous Post

Bantu Penanggulangan Kekeringan di Wonogiri, LPS Serahkan Bantuan Rp 150 Juta dan 150 Tanki Air Bersih

Next Post

Melalui Seni, Festival CreArtive LPS 2023 Dorong Literasi Keuangan

Next Post
Melalui Seni, Festival CreArtive LPS 2023 Dorong Literasi Keuangan

Melalui Seni, Festival CreArtive LPS 2023 Dorong Literasi Keuangan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

17/10/2024
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
Nasabah Bank Digital Indonesia Mencapai 60 Juta Orang, LPS Jamin Simpanan Nasabah dengan Kriteria 3T

LPS: Rekening Warga Bali Tembus 9 Juta, DPK Tumbuh Di Atas Rata-Rata Nasional

09/07/2025
Lewati Dua Serangan Siber Ekstrim, Ini Strategi LPS Perkuat Keamanan Digital

Lewati Dua Serangan Siber Ekstrim, Ini Strategi LPS Perkuat Keamanan Digital

07/07/2025
Ini Alasan OJK Tutup BPR Kencana Cimahi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Nasabah

LPS Perkuat Infrastruktur IT Hadapi Serangan Siber Global

07/07/2025
BSI Luncurkan Fitur Pembelian Paket Umrah di Aplikasi BYOND

BSI Luncurkan Fitur Pembelian Paket Umrah di Aplikasi BYOND

11/07/2025
IHSG Cetak Kenaikan Tertinggi dalam Setahun, Ditutup di Level 7.047

IHSG Cetak Kenaikan Tertinggi dalam Setahun, Ditutup di Level 7.047

11/07/2025
Nasabah Diimbau Penuhi Syarat 3T, Agar Simpanan di Bank Dijamin LPS

LPS Jamin 71,82 Juta Rekening di Jawa Timur, Jaminan Polis Asuransi Mulai 2028

11/07/2025
LPS Sarankan Nasabah Simpan Uang di Beberapa Bank Berbeda. Ini Alasannya !

IMK Naik, LPS Soroti Perubahan Pola Menabung Masyarakat

11/07/2025
BI Cabut Sejumlah Pecahan Rupiah, Penukaran Maksimal 10 Tahun

BI Cabut Sejumlah Pecahan Rupiah, Penukaran Maksimal 10 Tahun

10/07/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.