Berita Perbankan – Dalam laporan distribusi simpanan bank umum yang dirilis Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), total rekening simpanan nasabah di bank umum tercatat mengalami pertumbuhan 1,4 persen secara bulanan (MoM) menjadi 554,60 juta rekening per November 2023.
Berdasarkan jenis simpanan, jumlah rekening simpanan terbanyak terdapat pada Tabungan yang mencakup 98,0 persen dari total rekening simpanan bank umum. Sementara itu kenaikan jumlah rekening tertinggi terjadi pada jenis simpanan Deposit On Call sebesar 23,0 persen MoM. Di sisi lain jumlah rekening simpanan Giro mengalami penurunan paling dalam diantara yang lainnya yaitu 1,3 persen MoM.
Selanjutnya, berdasarkan tiering simpanan, jumlah rekening paling banyak terdapat pada kelompok simpanan dengan saldo kurang dari Rp100 juta dengan porsi mencapai 98,8 persen. Kenaikan jumlah rekening tertinggi terdapat pada tiering kurang dari Rp100 juta sebesar 1,4 persen MoM. Sedangkan penurunan paling dalam terjadi pada kelompok simpanan jumbo Rp1 miliar hingga Rp2 miliar sebesar 0,1 persen MoM.
Dari total rekening simpanan yang terdapat di bank umum, sebanyak 554,25 juta rekening atau setara dengan 99,9 persen dijamin penuh oleh LPS, sedangkan 349 ribu rekening atau 0,1 persen dari total rekening simpanan bank umum dijamin sebagian hingga Rp2 miliar.
Selanjutnya, dari sisi nominal simpanan bank umum, terjadi kenaikan 0,1 persen MoM menjadi Rp8.274 triliun. Deposito menjadi simpanan dengan nominal terbanyak yaitu Rp3.030 triliun. Lalu tabungan sebesar Rp2.615 triliun, giro Rp2.564 triliun, deposit on call Rp59 triliun dan sertifikat deposito Rp5 triliun.
Nominal simpanan bank umum yang dijamin penuh oleh LPS tercatat sebesar Rp3.224 triliun. Sebanyak Rp698 triliun dijamin sebagian hingga Rp2 miliar dan Rp4.352 triliun tidak dijamin LPS. Perlu diketahui bahwa LPS menjamin dana simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasbah per bank saat bank mengalami kebangkrutan atau gagal bayar.
Program penjaminan simpanan yang telah dijalankan LPS sejak tahun 2005 bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan menjamin dana nasabah tetap aman saat bank dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas.
Untuk memperoleh jaminan ini, simpanan nasabah wajib memenuhi 3 syarat yaitu simpanan tercatat dalam sistem pembukuan bank, tidak mendapatkan suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak terlibat perbuatan yang merugikan bank seperti fraud dan kredit macet.