BeritaPerbankan – Kinerja perbankan digital Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir ini. Data Bank Indonesia (BI) menunjukkan bahwa pada Mei 2024, transaksi perbankan digital tercatat meningkat 10,82% menjadi Rp5.570,49 triliun. Pertumbuhan ini didorong oleh kepercayaan masyarakat, khususnya kelompok Gen Z, terhadap layanan perbankan digital.
Riset terbaru dari Populix, dalam laporan berjudul “Studi Analisis Ekosistem dan Persepsi terhadap Bank Digital di Indonesia,” mengidentifikasi bahwa keamanan, kemudahan transaksi, dan kenyamanan penggunaan aplikasi adalah faktor utama yang mendorong penggunaan bank digital di Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan, keamanan data dan transaksi menjadi prioritas utama (31%), diikuti oleh fleksibilitas dalam mengakses aplikasi (12%), fitur aplikasi yang lengkap (12%), integrasi dengan layanan keuangan lainnya (11%), dan promosi khusus (10%).
Kelompok Gen Z yang mendominasi penggunaan perbankan digital di Indonesia memiliki peran besar dalam mendorong eksistensi perbankan digital di Indonesia. VP Research Populix, Indah Tanip, menyatakan bahwa kecenderungan Gen Z terhadap perkembangan teknologi dan internet membuat mereka lebih nyaman menggunakan layanan perbankan berbasis teknologi yang dinilai lebih praktis, cepat dan efisien.
“Bank digital harus terus berinovasi untuk memenuhi harapan nasabah lintas generasi, khususnya Gen Z,” ujar Indah.
Di Indonesia, SeaBank menjadi pilihan utama Gen Z dengan pangsa pasar sebesar 57%, diikuti oleh Bank Jago dengan 36%, dan Blu by BCA dengan 26%. Studi tersebut juga menemukan bahwa di wilayah Jabodetabek, responden cenderung menggunakan 2-3 aplikasi perbankan digital untuk memenuhi kebutuhan harian mereka. Pengguna perbankan digital biasanya memanfaatkan aplikasi untuk isi ulang e-wallet (54%), transfer antar bank (49%), berbelanja di e-commerce atau platform online (48%), serta transfer antar rekening (47%).
Riset tersebut mengungkap beberapa alasan utama Gen Z menggunakan perbankan digital, termasuk kecepatan dan kemudahan dalam transfer dana, integrasi dengan e-wallet dan layanan pembayaran lainnya, fleksibilitas transaksi, biaya admin yang terjangkau, dan kemampuan untuk melakukan berbagai transaksi dalam satu aplikasi.
Selain itu, beberapa faktor lain yang memengaruhi pilihan bank digital di antaranya adalah biaya admin dan transfer yang rendah (56%), program promosi, diskon, atau cashback (52%), keamanan bank (50%), desain aplikasi yang user-friendly (49%), dan fleksibilitas dalam transaksi sehari-hari (47%).
Meskipun terjadi pertumbuhan nilai transaksi perbankan digital, namun jumlah pengguna perbankan digital masih tertinggal dengan bank konvensional yang juga menerapkan teknologi dalam layanan perbankannya. Salah satu faktor yang menyebabkan lambatnya pertumbuhan jumlah pengguna bank digital adalah masih adanya kekhawatiran sebagian masyarakat mengenai jaminan keamanan simpanan mereka di bank.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, dalam beberapa kesempatan, mengatakan bahwa bank digital masuk dalam cakupan penjaminan simpanan LPS. Namun, sama seperti aturan yang berlaku untuk bank umum lainnya, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar simpanan nasabah mendapatkan jaminan penuh dari LPS.
Program penjaminan simpanan LPS menjamin dana nasabah saat bank mengalami gagal bayar atau dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas. Nilai tabungan yang diberikan LPS maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. Untuk memperoleh manfaat tabungan ini, simpanan nasabah harus dicatat pada sistem pembukuan bank resmi, tidak menerima suku bunga tabungan di atas tingkat bunga tabungan, dan tidak menyebabkan bank merugi seperti kasus kredit macet.
Purbaya menegaskan, selagi bunga simpanan yang diterima nasabah sesuai dengan ketentuan, maka dana nasabah pasti dijamin oleh LPS. Namun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa bank-bank digital bersaing menarik minat nasabah dengan menawarkan bunga simpanan yang tinggi, bahkan ada yang mencapai 9% per tahun, padahal batas maksimal bunga simpanan saat ini adalah 4,25% untuk simpanan rupiah di bank umum.
Sejumlah bank digital menawarkan berbagai jenis produk tabungan dengan tawaran keuntungan yang berbeda. Jika nasabah ingin menabung di bank digital namun tetap dijamin LPS, maka sangat disarankan untuk memilih produk simpanan dengan bunga sesuai dengan tingkat bunga tabungan.
LPS, lanjut Purbaya, tidak bisa melarang bank memberikan bunga tinggi karena melampaui kewenangan LPS. Namun dia menegaskan, pihak bank wajib memberikan informasi yang transparan kepada nasabah, jika simpanan dengan bunga tinggi tidak masuk dalam cakupan penjaminan LPS. Dengan begitu, nasabah dapat mempertimbangkan risiko yang akan ditanggungnya ketika terjadi hal-hal yang tidak diharapkan.
Untuk memastikan bank yang masih belum mematuhi ketentuan ini, LPS bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan surat teguran kepada bank-bank tersebut.