Berita Perbankan – Sejak didirikan pada tahun 2004 melalui UU No 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), LPS telah melalui perubahan dalam peran dan fungsinya untuk memelihara stabilitas keuangan nasional. Mulai beroperasi pada 22 September 2005, LPS awalnya hanya memiliki tanggung jawab dalam penjaminan dan menjaga stabilitas sistem perbankan.
Namun, peran ini berubah seiring dengan pengesahan UU Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK) tahun 2023. Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank, Suwandi, mengungkapkan bahwa LPS kini memiliki kewenangan baru. Selain fungsi penjaminan dan pemeliharaan stabilitas sistem perbankan, LPS juga akan mengemban fungsi penjaminan polis asuransi.
Menurut Suwandi, LPS akan menjadi penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) untuk melindungi pemegang polis dari perusahaan asuransi yang mengalami kesulitan keuangan. Dalam pelaksanaan PPP, LPS bertanggung jawab untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi melalui likuidasi. PPP ini dijadwalkan berlaku pada tahun 2028, lima tahun setelah UU P2SK diundangkan.
LPS diketahui sedang mempersiapkan struktur organisasi, termasuk menyeleksi orang-orang yang akan menjalankan tugas penjaminan polis asuransi. LPS memastikan akan menempatkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten di bidang ini. Di sisi lain, LPS juga telah mengirimkan perwakilannya ke sejumlah negara yang sudah berpengalaman menjalankan program penjaminan polis untuk belajar lebih dalam tentang praktik penjaminan polis di Kanada, Jepang dan Korea.
“Kami telah memulai persiapan dengan struktur organisasi yang sudah terbangun, peraturan-peraturan yang terkait sedang kami mapping, dan peningkatan kapasitas telah dimulai. Kami menunggu peraturan pemerintah sebagai landasan, dan idealnya semuanya sudah siap setahun sebelum tahun 2028,” ungkapnya.
Lebih lanjut, UU P2SK memberikan amanat terkait instrumen resolusi bank kepada LPS. Instrumen tersebut mencakup likuidasi, penyertaan modal sementara (PMS), purchase and assumption, dan metode bridge bank. Likuidasi melibatkan penjualan aset Bank Dalam Resolusi (BDR) untuk menyelesaikan kewajiban bank. PMS memberikan tambahan modal kepada BDR untuk penyelamatan bank. Sementara itu, purchase and assumption melibatkan pengalihan aset dan kewajiban BDR kepada bank penerima, dan metode bridge bank melibatkan pengalihan sementara kepada Bank Perantara yang didirikan oleh LPS.
Dengan demikian, LPS telah memasuki fase baru dengan peran yang lebih kompleks, tetapi juga memberikan perlindungan dan kepastian bagi pemegang polis dan sistem keuangan nasional. Transformasi ini menandai komitmen LPS dalam menjaga stabilitas keuangan di tengah dinamika perubahan yang terjadi.