TRENDING
Nasabah BPR KRI Apresiasi Kinerja LPS Jamin Dana Nasabah 12 hours ago
Komisi XI DPR-RI Tetapkan 7 Nama Lolos Fit and Proper untuk Badan Supervisi LPS 13 hours ago
LPS Bakal Tindak Tegas Pelaku Penyebab Bank Bangkrut 2 days ago
40 Calon Anggota Badan Supervisi LPS Jalani ‘Fit and Proper Test’ 2 days ago
LPS Selamatkan Rp1,75 Triliun Simpanan Nasabah Bank yang Dilikuidasi Sejak 2005 3 days ago
berikutnya
sebelum
Search
30/11/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

Transformasi Peran LPS dalam Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan Setelah UU P2SK Disahkan

oleh Permadi
17/11/2023
in LPS
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Masinton Ajak Masyarakat Gemar Menabung di Bank, Tabungan Dijamin LPS

Dok. Masinton Pasaribu

0
SHARE
4
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Berita Perbankan – Sejak didirikan pada tahun 2004 melalui UU No 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), LPS telah melalui perubahan dalam peran dan fungsinya untuk memelihara stabilitas keuangan nasional. Mulai beroperasi pada 22 September 2005, LPS awalnya hanya memiliki tanggung jawab dalam penjaminan dan menjaga stabilitas sistem perbankan.

Namun, peran ini berubah seiring dengan pengesahan UU Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK) tahun 2023. Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank, Suwandi, mengungkapkan bahwa LPS kini memiliki kewenangan baru. Selain fungsi penjaminan dan pemeliharaan stabilitas sistem perbankan, LPS juga akan mengemban fungsi penjaminan polis asuransi.

Menurut Suwandi, LPS akan menjadi penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) untuk melindungi pemegang polis dari perusahaan asuransi yang mengalami kesulitan keuangan. Dalam pelaksanaan PPP, LPS bertanggung jawab untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi melalui likuidasi. PPP ini dijadwalkan berlaku pada tahun 2028, lima tahun setelah UU P2SK diundangkan.

LPS diketahui sedang mempersiapkan struktur organisasi, termasuk menyeleksi orang-orang yang akan menjalankan tugas penjaminan polis asuransi. LPS memastikan akan menempatkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten di bidang ini. Di sisi lain, LPS juga telah mengirimkan perwakilannya ke sejumlah negara yang sudah berpengalaman menjalankan program penjaminan polis untuk belajar lebih dalam tentang praktik penjaminan polis di Kanada, Jepang dan Korea.

“Kami telah memulai persiapan dengan struktur organisasi yang sudah terbangun, peraturan-peraturan yang terkait sedang kami mapping, dan peningkatan kapasitas telah dimulai. Kami menunggu peraturan pemerintah sebagai landasan, dan idealnya semuanya sudah siap setahun sebelum tahun 2028,” ungkapnya.

Lebih lanjut, UU P2SK memberikan amanat terkait instrumen resolusi bank kepada LPS. Instrumen tersebut mencakup likuidasi, penyertaan modal sementara (PMS), purchase and assumption, dan metode bridge bank. Likuidasi melibatkan penjualan aset Bank Dalam Resolusi (BDR) untuk menyelesaikan kewajiban bank. PMS memberikan tambahan modal kepada BDR untuk penyelamatan bank. Sementara itu, purchase and assumption melibatkan pengalihan aset dan kewajiban BDR kepada bank penerima, dan metode bridge bank melibatkan pengalihan sementara kepada Bank Perantara yang didirikan oleh LPS.

Dengan demikian, LPS telah memasuki fase baru dengan peran yang lebih kompleks, tetapi juga memberikan perlindungan dan kepastian bagi pemegang polis dan sistem keuangan nasional. Transformasi ini menandai komitmen LPS dalam menjaga stabilitas keuangan di tengah dinamika perubahan yang terjadi.

Tags: Asuransilembaga penjamin simpananLPSperan LPSpolis asuransiprogram penjaminan polis
Previous Post

Sebanyak Rp373 Miliar Simpanan Nasabah Gagal Dapat Jaminan LPS, Ini Penyebab Utamanya!

Next Post

Penyusunan Draft Penjaminan Polis, LPS Libatkan KSSK dan Asosiasi Asuransi

Next Post
Aset LPS Tumbuh 12,25 Persen, Siap Jamin 534 Juta Rekening Nasabah Perbankan

Penyusunan Draft Penjaminan Polis, LPS Libatkan KSSK dan Asosiasi Asuransi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
UU P2SK: LPS Bertugas Menjamin Polis Nasabah Asuransi dan Melakukan Resolusi Perusahaan Asuransi

DPR RI Menerima Pendaftaran Calon Anggota Badan Supervisi LPS, Berikut Ini Syarat dan Kelengkapan Yang Diperlukan!

13/11/2023
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
LPS Siapkan Bayar Uang Jaminan Nasabah, Total Bank Bangkrut Sejak 2005 Sebanyak 121 Bank

LPS Siapkan Bayar Uang Jaminan Nasabah, Total Bank Bangkrut Sejak 2005 Sebanyak 121 Bank

26/11/2023
Fungsi LPS berdasarkan UU P2SK

Fungsi LPS berdasarkan UU P2SK

23/07/2023
Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Membuka Program Pendidikan Calon Pegawai LPS

Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Membuka Program Pendidikan Calon Pegawai LPS

14/11/2021
Nasabah BPR KRI Apresiasi Kinerja LPS Jamin Dana Nasabah

Nasabah BPR KRI Apresiasi Kinerja LPS Jamin Dana Nasabah

29/11/2023
Ketua LPS Bongkar Soal Penyebab Bangkrutnya BPR KRI

Komisi XI DPR-RI Tetapkan 7 Nama Lolos Fit and Proper untuk Badan Supervisi LPS

29/11/2023
Sepanjang Tahun 2023 Ada 2 Bank Bangkrut, LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Rp 261 Miliar

LPS Bakal Tindak Tegas Pelaku Penyebab Bank Bangkrut

28/11/2023
Sebanyak Rp373 Miliar Simpanan Nasabah Gagal Dapat Jaminan LPS, Ini Penyebab Utamanya!

40 Calon Anggota Badan Supervisi LPS Jalani ‘Fit and Proper Test’

28/11/2023
LPS Selamatkan Rp1,75 Triliun Simpanan Nasabah Bank yang Dilikuidasi Sejak 2005

LPS Selamatkan Rp1,75 Triliun Simpanan Nasabah Bank yang Dilikuidasi Sejak 2005

27/11/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add