BeritaPerbankan – Transmisi suku bunga BI ke suku bunga kredit dan suku bunga dana di perbankan memerlukan waktu hingga dua kuartal atau sekitar enam bulan. Biasanya transmisi ini bergantung pada kondisi likuiditas di perbankan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) alias Omnibus Law Keuangan inisiatif Komisi XI untuk dilanjutkan menjadi RUU Usulan DPR RI.
RUU tersebut akan mengatur transmisi suku bunga moneter ke suku bunga kredit dan simpanan di perbankan yang lebih cepat ke depannya. Pasal 8AB dalam RUU PPSK mengungkapkan bahwa bank umum akan diwajibkan segera menyesuaikan ambang suku bunga kredit paling lama tujuh hari setelah BI menetapkan penyesuaian suku bunga acuannya.
Wakil Ketua Komisi XI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara mengungkapkan penambahan usulan klausul ini karena selama ini disaat BI sudah menyesuaikan, terutama saat menurunkan suku bunga kebijakan seven days repo rate (BI7DRR), perbankan tidak langsung mengikuti.
“Misalnya suku bunga BI7DRR turun harusnya diikuti oleh perbankan. Karena selama ini turun, perbankan tetap saja. Artinya tujuan untuk pergerakan ekonomi tidak maksimal,” tutur Amir.
Kendati demikian, pertimbangan penyesuaian bank umum untuk menyesuaikan suku bunga perbankan dalam tujuh hari masih akan mendapat masukan dari otoritas yang lain nantinya. “Itu akan jadi debatable, itu akan menjadi pertimbangan. Konsepnya itu ketika ada perubahan suku bunga harusnya ikut. Jangan sudah dua tahun (turun), tapi kok gak berubah,” jelas Amir. Komisi XI mempercayai bahwa BI akan memperhitungkan sekali mengenai suku bunga kebijakan ini.