BeritaPerbankan – Secara nasional berdasarkan data pajak, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mencatat bahwa penetapan PP 35 tahun 2023 yang mengatur penggunaan 10 persen pendapatan pajak kendaraan bermotor harus digunakan Pemerintah Daerah untuk perbaikan atau pembangunan transportasi akan membuka ruang fiskal sebesar Rp 18 triliun per tahun bagi pemerintah daerah untuk memperkuat komitmen pembiayaan pembangunan dan subsidi layanan angkutan umum perkotaan.
Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Tory Darmantoro mencontohkan, beberapa daerah telah mengembangkan kebijakan yang lebih kreatif seperti yang dilakukan oleh Pemkot dan DPRD Kota Pekanbaru yang dengan bantuan MTI Wilayah Riau, berhasil menyusun Perda Angkutan Umum yang mengalokasikan anggaran APBD tahunan sebesar 5 persen untuk pembiayaan angkutan umum.
Oleh karena itu, MTI mendesak Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan mendukung komitmen pendanaan pemerintah daerah dengan menjadikan angkutan umum sebagai layanan umum wajib dasar dengan persentasi alokasi APBD tetap setiap tahun. Hal ini untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna angkutan umum di berbagai daerah.
“MTI mendorong Kemendagri membantu Kemenhub untuk mengunci agar 10 persen anggaran pajak kendaraan bermotor itu bisa digunakan untuk angkutan umum,” pungkas Tory.