BeritaPerbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti munculnya fenomena Cashless Society (masyarakat tanpa uang tunai) sebagai efek digitalisasi yang masuk ke sektor keuangan. Transaksi non-tunai semakin digemari karena lebih cepat, aman dan praktis.
Purbaya mengatakan digitalisasi adalah sebuah keniscayaan yang tidak dapat dihindari. Perkembangan teknologi digital sudah masuk seluruh lini kehidupan masyarakat, tak terkecuali dengan sektor perbankan dan keuangan.
“Masyarakat kita memang sebagian besar belum cashless, tetapi kita sedang bergerak ke arah sana. LPS akan mempersiapkan diri sebaik mungkin, karena kami juga ingin mewujudkan dunia finansial digital yang tumbuh dengan baik, cepat dan juga aman” ujarnya dalam webinar bertema menuju Masyarakat Cashless di Jakarta.
Pertumbuhan tren keuangan dan perbankan digital didorong oleh tingginya penggunaan internet di Indonesia. Bermodalkan smartphone, laptop atau komputer tablet dan jaringan internet masyarakat sudah dapat melakukan berbagai transaksi keuangan seperti berbelanja online, membayar aneka tagihan bulanan, membuka rekening bank, transfer uang hingga membeli produk investasi perbankan.
Purbaya menunjukan data pengguna internet di Indonesia per Januari 2022 sebanyak 204,7 juta orang atau setara dengan 73,7 persen dari populasi Indonesia.
Penggunaan internet yang relatif tinggi tersebut mendorong pertumbuhan jumlah pengguna gadget di tanah air. Jumlah pengguna ponsel pada tahun 2022 tercatat 96,1 persen. Gawai lainnya yaitu tablet, laptop dan Smart Watch masing-masing memiliki persentase 18 persen, 68,7 persen dan 17,3 persen.
Sementara itu data transaksi uang elektronik menunjukan pertumbuhan signifikan hingga 5,4 miliar kali transaksi atau setara dengan Rp 239 Triliun selama tahun 2021. LPS memprediksi jumlah tersebut masih akan terus naik hingga akhir tahun 2022 baik dari sisi volume maupun nilai.
Pertumbuhan tren digitalisasi di sektor perbankan ditandai dengan meningkatnya jumlah rekening tabungan di bank digital atau neobank. Tercatat kenaikan fantastis hingga 8.238,4 persen secara tahunan pada tahun 2022 menjadi 38,2 Juta rekening dari sebelumnya hanya 179 ribu rekening pada tahun 2021.
Nominal simpanan di bank digital juga terpantau mengalami pertumbuhan cukup baik yaitu 58,1 persen secara tahunan menjadi Rp 49,3 triliun.
Dalam menghadapi tren digitalisasi perbankan LPS akan mempersiapkan diri berperan aktif menjaga stabilitas keuangan perbankan dengan program penjaminan simpanan nasabah perbankan, meningkatkan kerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan mendorong perluasan fungsi LPS untuk menjamin uang elektronik setelah UU PPSK yang baru resmi disahkan.
Purbaya menegaskan bahwa LPS menjamin simpanan nasabah di bank digital seperti halnya simpanan pada bank konvensional dengan total klaim penjaminan maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.
“Perbedaan utama bank digital dan bank non-digital hanya pada delivery channel. Dalam hal regulasi dan peran penjaminan simpanan LPS, tidak terdapat perbedaan perlakuan antara bank digital dengan bank non-digital. Sehingga, LPS sesuai amanat undang-undang akan menjamin simpanan nasabah pada bank digital, dengan tetap melihat kriteria 3T,” jelasnya.
Kriteria 3T yang dimaksud adalah tercatat dalam pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit macet.