BeritaPerbankan – Mulai tahun 2028, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memiliki tugas baru yaitu menjamin polis asuransi di Indonesia. Tugas ini akan mulai berlaku pada 12 Januari 2028, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa dengan tugas baru ini, LPS akan berupaya mencegah “turbulensi” keuangan yang bisa muncul akibat potensi meningkatnya beban klaim. “Kami akan mengantisipasi agar di tahun pertama atau kedua tidak ada banyak perusahaan asuransi yang mengalami kegagalan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/07/2024).
LPS akan menentukan perusahaan asuransi yang dapat ikut serta dalam program penjaminan polis (PPP). Purbaya menjelaskan bahwa LPS akan melakukan seleksi ketat terhadap perusahaan asuransi yang layak untuk dijamin. Mekanismenya melibatkan penetapan persyaratan asuransi yang akan dijamin oleh LPS, dan daftar perusahaan asuransi yang memenuhi syarat tersebut akan disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Jika ada perusahaan asuransi yang tidak memenuhi persyaratan, mereka akan diuji ulang oleh LPS. Kami menargetkan daftar ini bisa ditetapkan pada tahun 2027,” tambahnya.
Purbaya optimis bahwa dalam satu hingga tiga tahun setelah program penjaminan polis berjalan, situasi akan stabil dan tidak akan mengganggu keuangan LPS. “Namun, jika situasi darurat terjadi, LPS memiliki dana yang cukup. Penjaminan asuransi bisa meminjam dengan bunga tertentu dari dana penjaminan bank, meskipun hal ini akan dihindari sebisa mungkin,” ujarnya.
Berdasarkan laporan keuangan LPS, total aset pada tahun 2023 mencapai Rp213,69 triliun, meningkat dibandingkan dengan Rp187,08 triliun pada tahun 2022. Total ekuitas LPS juga naik dari Rp186,02 triliun pada tahun 2022 menjadi Rp211,97 triliun pada tahun 2023. Sementara itu, total pendapatan yang diperoleh LPS pada tahun 2023 sebesar Rp29,94 triliun, naik dari Rp27,78 triliun di tahun 2022.
Total beban LPS pada tahun 2023 mencapai Rp3,32 triliun, naik dari Rp2,20 triliun pada tahun 2022. Dengan demikian, LPS mencatat surplus sebelum pajak sebesar Rp26,62 triliun pada tahun 2023, naik dari Rp25,57 triliun di tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, beban klaim penjaminan mengalami peningkatan signifikan, dari Rp25,50 miliar di tahun 2022 menjadi Rp334,12 miliar.