BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sepanjang tahun 2025 terdapat tujuh bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS) harus menghentikan kegiatan usahanya setelah izin operasionalnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang dilanjutkan dengan proses likuidasi oleh LPS.
Jumlah tersebut memang lebih rendah dibandingkan tahun 2024 yang mencatat penutupan 20 BPR. LPS mengungkapkan bahwa mayoritas BPR yang tutup pada 2025 menghadapi persoalan keterbatasan permodalan dan kondisi keuangan yang tidak kunjung membaik.
OJK sebelumnya telah memberikan waktu kepada BPR/BPRS untuk melakukan upaya penyehatan, namun sejumlah bank dinilai tidak memiliki prospek untuk melanjutkan usaha, sehingga pencabutan izin usaha menjadi langkah yang harus ditempuh. Setelah itu, LPS melikuidasi bank dan memastikan hak-hak nasabah tetap terlindungi.
Di luar faktor tersebut, terdapat fenomena yang relatif berbeda pada tahun ini. Dua BPR memilih menutup usahanya melalui mekanisme permohonan sukarela atau self-liquidation, yakni BPR Artha Kramat dan BPR Nagajayaraya Sentrasentosa.
OJK pada 24 Oktober 2025 mengumumkan pencabutan izin usaha BPR Artha Kramat yang beralamat di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Keputusan tersebut diambil atas permintaan pemegang saham pengendali. Pertimbangannya, pemegang saham ingin memfokuskan pengembangan usaha pada BPR Bumi Sediaguna yang berada dalam satu grup kepemilikan.
Selang lima hari kemudian, OJK kembali mencabut izin usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa yang berlokasi di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Permohonan penutupan diajukan secara sukarela oleh pemegang saham dengan alasan belum terpenuhinya ketentuan modal inti minimum sebagaimana diatur regulator.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menilai langkah tersebut sebagai bagian dari dinamika normal industri. Ia menegaskan bahwa permohonan likuidasi sukarela justru mencerminkan proses penataan dan konsolidasi yang tengah berlangsung di sektor BPR.
“Kami melihat permintaan self-liquidation ini sebagai proses yang normal dan merupakan bagian dari penataan serta konsolidasi industri BPR,” ujar Mahendra dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Gedung Bank Indonesia, November 2025.
Menurut Mahendra, konsolidasi diharapkan membuat industri BPR menjadi lebih efisien dan memiliki daya tahan yang lebih baik terhadap berbagai tekanan ke depan. Selain itu, langkah ini mendorong peran pengurus dan pemilik BPR agar lebih optimal, terutama dalam penerapan tata kelola, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Ia juga memastikan bahwa proses likuidasi, termasuk yang dilakukan secara sukarela, tetap mengedepankan perlindungan nasabah. Dalam hal ini, LPS menjalankan fungsi penjaminan simpanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sepanjang 2025, tujuh BPR dan BPRS yang ditutup meliputi BPRS Gebu Prima, BPR Dwicahaya Nusaperkasa, BPR Disky Surya Jaya, BPRS Gayo Perseroda, BPR Artha Kramat, BPR Nagajayaraya Sentrasentosa, dan BPR Bumi Pendawa Raharja.
Di tengah penyusutan jumlah BPR akibat penutupan bank bermasalah, OJK juga mendorong konsolidasi melalui aksi penggabungan usaha. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memperkirakan jumlah BPR dan BPRS secara nasional akan terus menurun hingga mendekati 1.000 bank.
“Sekarang konsolidasi BPR itu sangat ramai. Tanpa harus dipaksa pun, saya kira jumlah itu akan tercapai,” kata Dian.
Ia menilai penguatan BPR dan BPRS menjadi kebutuhan mendesak, mengingat lembaga ini memiliki ruang lingkup layanan yang luas meski persyaratan modal intinya relatif kecil. Tanpa penguatan tata kelola dan manajemen risiko, potensi masalah justru dapat membesar. Pada tahun ini, empat BPR dalam satu grup melebur dengan PT BPR Bina Sejahtera Insani dan transformasi BPRS Matahari Artha Daya menjadi Bank Syariah Matahari.











