Berita Perbankan – Kehadiran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam melindungi dana nasabah bank begitu dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Salah satunya adalah pria asal Bali bernama I Gede Ngurah Aris Prasetya.
Pria yang akrab disapa Aris itu merasa senang dan bersyukur uang tabungan dan deposito milik almarhumah Ibunda Ni Luh Ariati telah cair berkat penjaminan LPS.
Hal itu berawal pada November 2022 lalu dimana Bank Pasar Umum (BPU) Denpasar, tempat sang Ibunda menyimpan uang sekaligus bekerja, dinyatakan pailit dan harus dilikuidasi.
Pria berusia 30 tahun itu bercerita, almarhumah ibunya merupakan nasabah sekaligus pegawai BPU Denpasar sejak tahun 2015. Menjelang tahun 2022, lanjut Aris, BPU Denpasar mulai menunjukan indikasi bermasalah.
Saat itu, Ibunda Aris, Ariati bersama karyawan lainnya dikumpulkan oleh Tim Likuidasi dan mengumumkan bahwa BPU Denpasar dinyatakan pailit.
Seluruh operasional bank dihentikan dan seluruh karyawan BPU Denpasar dipecat, tak kerkecuali Ariati. Aria menambahkan, Tim Likuidasi mengumumkan pengembalian dana milik 1.700 nasabah akan dilakukan oleh LPS melalui BNI sebagai bank pembayar yang ditunjuk LPS.
Aris merasa lega karena simpanan nasabah BPU Denpasar dapat dikembalikan melalui klaim penjaminan LPS.
“Uang ibu saya Rp600 ribu saja di tabungan cair,” kata Aris di sela media gathering di Kuta, Bali, Minggu (11/6/2023).
Namun masih ada ganjalan di hati Aria, karena khawatir deposito Rp 2 miliar atas nama almarhum sang ibunda, Ariati, tidak dapat dicairkan.
Lalu Aria mendapatkan informasi bahwa nama Ariati masuk dalam gelombang kedua pencairan klaim penjaminan karena tim likuidasi harus memastikan almarhumah Ariati tidak terlibat dalam pailitnya BPU Denpasar.
Pria berusia 30 tahun itu sampai harus bolak-balik ke pengadilan untuk mengurus akta pernyataan bahwa ia adalah benar anak dari Ariati dan memastikan Ariati tidak terlibat dalam kasus pailitnya bank tersebut.
“Setelah diyakinkan kalau ibu saya tidak terlibat dalam merugikan bank atau pinjaman fiktif yang merugikan bank, tabungan deposito dibayarkan,” ungkap Aria.
Aria bersyukur uang Deposito milik almarhumah Ariati dapat dicairkan berkat jaminan simpanan nasabah yang diberikan LPS. Aria bahkan sempat bernazar siap menjadi duta LPS untuk mengedukasi masyarakat agar tidak ragu menyimpan uang di bank, terlebih ada LPS yang menjamin simpanan nasabah saat bank dinyatakan pailit.
Aria juga menyoroti saat ini masih banyak warga Bali yang menjadi korban kecurangan para pelaku kejahatan di lembaga keuangan mulai dari BPR, asuransi, koperasi hingga Lembaga Perkreditan Desa (LPD).
Kepala Divisi Humas LPS, Haydin Haritzon mengungkapkan masih ada masyarakat yang belum mengetahui peran dan fungsi LPS, terutama tentang syarat 3T penjaminan LPS.
Haritzon mengatakan untuk memperoleh penjaminan LPS maka simpanan nasabah wajib memenuhi syarat 3T yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank merugi akibat tindak pidana maupun kasus lainnya seperti kredit macet.
LPS memberikan jaminan simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penjaminan simpanan memiliki manfaat yang besar bagi nasabah bank yang dilikuidasi.
Saat bank dinyatakan pailit, maka nasabah masih memiliki akses terhadap simpanan mereka dan LPS akan mengganti dana nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui klaim penjaminan simpanan.
Purbaya meminta masyarakat jangan menyepelekan penerimaan suku bunga simpanan di atas suku bunga penjaminan, sebab menurut data LPS, lebih dari 76 persen dari simpanan tidak layak bayar atau setara dengan Rp 300 miliar lebih disebabkan oleh bunga simpanan dan cashback yang diterima melebihi tingkat bunga penjaminan.
“Syaratnya 3T. Pertama tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS 4,25 persen. Ketiga, tidak terindikasi dan atau melakukan tindakan fraud,” ujar Haydin.