TRENDING
Peran Lembaga Penjamin Simpanan dalam Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan 1 hour ago
Peran Lembaga Penjamin Simpanan dalam Meningkatkan Kepercayaan Nasabah dan Stabilitas Sistem Keuangan Perbankan 2 days ago
LPS Raih Opini Wajar dalam Semua Hal Yang Material Selama 9 Tahun Berturut-turut 2 days ago
Inilah Penyebab Tabungan Tidak Dijamin LPS, Perhatikan Syarat 3T Berikut Ini! 3 days ago
LPS Tidak Menjamin Dana Investasi, Waspada Investasi Bodong! 3 days ago
berikutnya
sebelum
Search
08/06/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Ekonomi

UMP Naik, Apindo Ajukan Uji Materi atas Aturan UMP 2023 ke MA!

Pengusaha Merasa Berat dan Takut Investor Kabur

oleh Nara
01/12/2022
in Finansial
Reading Time:1 min read
0 0
0
UMP Naik, Apindo Ajukan Uji Materi atas Aturan UMP 2023 ke MA!
0
SHARE
0
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Adi Mahfudz mengatakan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 yang ditetapkan naik 5,6% menjadi Rp 4.900.798, artinya naik Rp 326.953 dibandingkan tahun 2022, dirasa sangat sulit bagi pengusaha. Apalagi ada beberapa sektor usaha yang belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi COVID-19.

“Kalau sektor yang lain saya rasa memang kenaikan 5,6% ini agak sulit ya, tapi kita akan tempuh bersama dengan karyawan-karyawan dan pekerja kita,” kata Adi. Adi menyebut beberapa sektor usaha akan kesulitan membayar UMP sesuai ketentuan jika naik 5,6%. Untuk itu, Kadin bakal mengajukan permohonan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta guna meminta keringanan bagi sektor-sektor tertentu.

“Kami menerima ini, tapi kami akan mengajukan permohonan lain. Kalau tahun lalu ada namanya kebijakan asimetris yaitu dibolehkan bagi pengusaha atau perusahaan yang belum bisa membayar UMP terbaru, dibolehkan membayar UMP senilai tahun lalu. itu akan segera kami ajukan,” tuturnya. “Sektor yang masih belum bagus perhotelan, tekstil, bahkan otomotif belum normal juga,” bebernya.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga sejak awal keberatan dengan formula penetapan UMP 2023 yang menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, bukan PP Nomor 36 Tahun 2021 yang menjadi turunan UU Cipta Kerja.

Untuk itu, Apindo mengajukan uji materi atas aturan UMP 2023 ke Mahkamah Agung (MA) karena dianggap bertentangan dengan undang-undang. Kebijakan yang berubah-ubah disebut dapat mengurangi kepercayaan investor.

“Bukan masalah angkanya, tapi lebih ke arah formulanya, konsistensinya terhadap regulasi karena bagi investor yang penting kepastian hukum. Kalau setiap tahun diubah-ubah jadinya itu bisa mengurangi kepercayaan investor,” ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J Supit dihubungi terpisah.

Tags: ApindoMAUMP
Previous Post

Hasilkan 366 Proyek Senilai Rp 4.800 T, KTT G20 Sukses Besar!

Next Post

Segini UMP Baru Berbagai Provinsi di Pulau Jawa, Berlaku Tahun 2023!

Next Post
Segini UMP Baru Berbagai Provinsi di Pulau Jawa, Berlaku Tahun 2023!

Segini UMP Baru Berbagai Provinsi di Pulau Jawa, Berlaku Tahun 2023!

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

26/05/2022
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Ketua DK LPS Jelaskan Perubahan Pengaturan LPS dalam UU P2SK

LPS Raih Opini Wajar dalam Semua Hal Yang Material Selama 9 Tahun Berturut-turut

06/06/2023
LPS Sosialisasikan Gerakan Menabung dan Penggunaan QRIS untuk Meningkatkan Perekonomian

Inilah Penyebab Tabungan Tidak Dijamin LPS, Perhatikan Syarat 3T Berikut Ini!

05/06/2023
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

Ketua LPS: Suku Bunga Simpanan Naik Tipis, Deposito Rupiah Masih Di Bawah Tingkat Bunga Penjaminan LPS

03/06/2023
LPS Sosialisasikan Gerakan Menabung dan Penggunaan QRIS untuk Meningkatkan Perekonomian

Peran Lembaga Penjamin Simpanan dalam Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan

08/06/2023
LPS Gugat Pengurus/Pemegang Saham Bank Gagal yang Nakal. Ini Daftar Bank dan Pengurusnya!

Peran Lembaga Penjamin Simpanan dalam Meningkatkan Kepercayaan Nasabah dan Stabilitas Sistem Keuangan Perbankan

06/06/2023
Ketua DK LPS Jelaskan Perubahan Pengaturan LPS dalam UU P2SK

LPS Raih Opini Wajar dalam Semua Hal Yang Material Selama 9 Tahun Berturut-turut

06/06/2023
LPS Sosialisasikan Gerakan Menabung dan Penggunaan QRIS untuk Meningkatkan Perekonomian

Inilah Penyebab Tabungan Tidak Dijamin LPS, Perhatikan Syarat 3T Berikut Ini!

05/06/2023
Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal (2018-2022)

LPS Tidak Menjamin Dana Investasi, Waspada Investasi Bodong!

05/06/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add