TRENDING
LPS: Kredit Perbankan dan DPK Lanjutkan Tren Pemulihan 15 hours ago
Rupiah Siap Berdikari, KSSK Bentuk Gugus Tugas Khusus Pengembangan LCS 16 hours ago
Jangan Lupa, Tanda Tangan Digital dan Meterai Elekronik Sudah Diluncurkan! 17 hours ago
Ada Apa Dengan PHK Massal Perusahaan Start Up? 17 hours ago
Transaksi E-money Melejit 50 Persen Pada Awal 2022! 18 hours ago
berikutnya
sebelum
Search
29/05/2022
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Saham

Untung Rugi Investasi Saham Syariah

oleh Permadi
13/09/2021
in Ekonomi, Saham, Syariah
Reading Time:3 mins read
0 0
0
Untung Rugi Investasi Saham Syariah
0
SHARE
5
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Apakah masih ada diantara anda yang menganggap investasi saham tidak ubahnya seperti perjudian? Tahukah anda bahwa perdagangan bursa saham sudah mendapat fatwa MUI?

OJK bersama MUI menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep-63/D.04/2020 tentang Daftar Efek Syariah. Ada 17 fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berhubungan dengan pasar modal syariah.  Jadi anda tidak perlu khawatir lagi untuk berinvestasi pada produk-produk efek syariah.

Saham syariah sendiri dapat diartikan sebagai efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Berikut ini ada beberapa kriteria yang harus anda cermati sebelum membeli saham syariah.

Kegiatan Usaha Emiten

Perusahaan yang menerbitkan saham syariah tidak boleh melanggar ketentuan syariat dalam kegiatan usahanya. Perjudian, perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa dan perdagangan palsu.

Jasa keuangan riba juga dilarang dalam ekonomi syariah. Bank berbasis bunga dan pembiayaan berbasis bunga tidak boleh dilakukan emiten saham syariah. Jual beli yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan judi (maisir), diantaranya asuransi konvensional.

Kegiatan produksi, distribusi dan perdagangan yang menyediakan barang atau jasa yang haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI dan barang atau jasa yang bisa merusak moral/mudarat. Tidak dibenarkan juga perusahaan menerapkan praktik suap (risywah).

Rasio Keuangan Perusahaan

Perusahaan tidak boleh memiliki rasio total utang berbasis bunga terhadap total aset lebih dari 45 %. Dan total pendapat non halal tidak lebih dari 10 %.

Keuntungan Investasi Saham Syariah

Berinvestasi pada saham berbasis syariah tidak hanya diminati oleh masyarakat muslim. Investor non muslim pun ikut melirik saham syariah. Apa keuntungan yang bisa diperoleh dengan berinvestasi pada efek syariah?

Menerapkan prinsip syariah

Inilah yang menjadi pembeda paling fundamental antara saham syariah dengan saham konvensional. Semua aspek dalam perdagangan saham syariah tidak boleh bertentangan dengan syariat. Kriterianya sudah diatur OJK bersama MUI. Dengan begitu segala kegiatan bisnis terhindar dari unsur gharar, maysir (judi), spekulasi, dan riba.

Capital Gain dan Deviden

Tidak berbeda dengan saham konvensional, investor akan mendapat imbal hasil dari selisih harga jual saham dan harga beli (capital gain). Pemegang saham juga berhak mendapatkan deviden dalam RUPS. Semakin baik performa perusahaan, semakin besar potensi jumlah deviden yang akan diperoleh investor.

Perusahaan Halal

Tidak semua perusahaan bisa menerbitkan saham syariah. Ada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang diterbitkan OJK dan MUI. Profil perusahaan, jenis kegiatan usaha, transaparansi dan tata kelola perusahaan harus sesuai syariah. Semua elemen harus memenuhi unsur halal sesuai syariah.

Saham Syariah Blue Chip

Bursa saham syariah memilik potensi yang cukup baik di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang masuk kategori blue chip kini mulai menjual saham syariah. Tersedianya saham syariah blue chip tentu menguntungkan investor karena emiten blue chip memilik pergerakan saham yang relatif stabil.

Dewan Pengawas Syariah

Investor tidak perlu khawatir karena adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang akan memastikan seluruh kegiatan perdagangan saham syariah halal dari hulu sampai hilir. Dari mulai penerbitan saham syariah hingga pembagian keuntungan.

Resiko Pasar Modal Syariah

Tidak ada investasi yang sempurna. Tidak jaminan kegiatan investasi bakal mendulang keuntungan bahkan bisa berujung rugi. Begitupun dengan investasi di pasar modal syariah.

Capital loss

Menjual saham dengan harga yang lebih rendah daripada harga beli.

Keluar dari Daftar Efek Syariah (DES)

Perusahaan yang keluar dari DES terindikasi telah melakukan pelanggaran prinsip syariah. Investor disarankan untuk menjual saham 10 hari setelah perusahaan tersebut didepak dari DES.

Likuidiasi Perusahaan

Cermat dalam memilih emiten sebelum berinvestasi sangat disarankan agar meminimalisir resiko kerugian. Salah satunya resiko kebangkrutan perusahaan. Ketika sebuah perusahaan dinyatakan bangkrut oleh pengadilan, maka perusahaan akan ditutup atau istilahnya dilikuidasi. Maka seluruh aset perusahaan akan dijiual untuk memenuhi kewajiban perusahaan misalnya pembayaran utang, upah pekerja yang di-PHK dsb. Sementara investor hanya akan mendapatkan sisa dari hasil penjualan aset, itupun jika ada sisa. Kalau tidak maka investor akan merugi.

Delisting dari Bursa

Delisting bisa terjadi karena beberapa penyebab. Antara lain emiten menghentikan operasi, bangkrut, terjadi merger, tidak memenuhi persyratan otoritas bursa, dan ingin menjadi perusahaan tertutup. Delisting juga dapat menjadi indikasi tata kelola perusahaan yang buruk.

 

Saham-Saham Syariah

Ada lebih dari 400 saham yang bisa dibeli investor di bursa saham. Diantaranya

Astra Agro Lestari Tbk. (AALI)

Ace Hardware Indonesia Tbk. (ACES)

Akasha Wira International Tbk. (ADES)

Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI )

Polychem Indonesia Tbk. (ADMG)

 

 

 

Tags: investasi sahammuiojksahamsaham syariah
Previous Post

Mengenal Pasar Modal Syariah, Jual-Beli Saham Halal

Next Post

Bank Syariah Indonesia Punya Kantor Cabang Digital

Next Post
Bank Syariah Indonesia Punya Kantor Cabang Digital

Bank Syariah Indonesia Punya Kantor Cabang Digital

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ayo Berkenalan Dengan Allo Bank!

Ayo Berkenalan Dengan Allo Bank!

25/05/2022
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
LPS Bakal Tertibkan Bank Digital Berikan Bunga Tinggi Tanpa Penjelasan Risiko Secara Transparan

LPS Bakal Tertibkan Bank Digital Berikan Bunga Tinggi Tanpa Penjelasan Risiko Secara Transparan

26/05/2022
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

21/12/2021
LPS: Kredit Perbankan dan DPK Lanjutkan Tren Pemulihan

LPS: Kredit Perbankan dan DPK Lanjutkan Tren Pemulihan

28/05/2022
Rupiah Siap Berdikari, KSSK Bentuk Gugus Tugas Khusus Pengembangan LCS

Rupiah Siap Berdikari, KSSK Bentuk Gugus Tugas Khusus Pengembangan LCS

28/05/2022
Jangan Lupa, Tanda Tangan Digital dan Meterai Elekronik Sudah Diluncurkan!

Jangan Lupa, Tanda Tangan Digital dan Meterai Elekronik Sudah Diluncurkan!

28/05/2022
Ada Apa Dengan PHK Massal  Perusahaan Start Up?

Ada Apa Dengan PHK Massal Perusahaan Start Up?

28/05/2022
Transaksi E-money Melejit 50 Persen Pada Awal 2022!

Transaksi E-money Melejit 50 Persen Pada Awal 2022!

28/05/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add