BeritaPerbankan – Apakah masih ada diantara anda yang menganggap investasi saham tidak ubahnya seperti perjudian? Tahukah anda bahwa perdagangan bursa saham sudah mendapat fatwa MUI?
OJK bersama MUI menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep-63/D.04/2020 tentang Daftar Efek Syariah. Ada 17 fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berhubungan dengan pasar modal syariah. Jadi anda tidak perlu khawatir lagi untuk berinvestasi pada produk-produk efek syariah.
Saham syariah sendiri dapat diartikan sebagai efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Berikut ini ada beberapa kriteria yang harus anda cermati sebelum membeli saham syariah.
Kegiatan Usaha Emiten
Perusahaan yang menerbitkan saham syariah tidak boleh melanggar ketentuan syariat dalam kegiatan usahanya. Perjudian, perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa dan perdagangan palsu.
Jasa keuangan riba juga dilarang dalam ekonomi syariah. Bank berbasis bunga dan pembiayaan berbasis bunga tidak boleh dilakukan emiten saham syariah. Jual beli yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan judi (maisir), diantaranya asuransi konvensional.
Kegiatan produksi, distribusi dan perdagangan yang menyediakan barang atau jasa yang haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI dan barang atau jasa yang bisa merusak moral/mudarat. Tidak dibenarkan juga perusahaan menerapkan praktik suap (risywah).
Rasio Keuangan Perusahaan
Perusahaan tidak boleh memiliki rasio total utang berbasis bunga terhadap total aset lebih dari 45 %. Dan total pendapat non halal tidak lebih dari 10 %.
Keuntungan Investasi Saham Syariah
Berinvestasi pada saham berbasis syariah tidak hanya diminati oleh masyarakat muslim. Investor non muslim pun ikut melirik saham syariah. Apa keuntungan yang bisa diperoleh dengan berinvestasi pada efek syariah?
Menerapkan prinsip syariah
Inilah yang menjadi pembeda paling fundamental antara saham syariah dengan saham konvensional. Semua aspek dalam perdagangan saham syariah tidak boleh bertentangan dengan syariat. Kriterianya sudah diatur OJK bersama MUI. Dengan begitu segala kegiatan bisnis terhindar dari unsur gharar, maysir (judi), spekulasi, dan riba.
Capital Gain dan Deviden
Tidak berbeda dengan saham konvensional, investor akan mendapat imbal hasil dari selisih harga jual saham dan harga beli (capital gain). Pemegang saham juga berhak mendapatkan deviden dalam RUPS. Semakin baik performa perusahaan, semakin besar potensi jumlah deviden yang akan diperoleh investor.
Perusahaan Halal
Tidak semua perusahaan bisa menerbitkan saham syariah. Ada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang diterbitkan OJK dan MUI. Profil perusahaan, jenis kegiatan usaha, transaparansi dan tata kelola perusahaan harus sesuai syariah. Semua elemen harus memenuhi unsur halal sesuai syariah.
Saham Syariah Blue Chip
Bursa saham syariah memilik potensi yang cukup baik di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang masuk kategori blue chip kini mulai menjual saham syariah. Tersedianya saham syariah blue chip tentu menguntungkan investor karena emiten blue chip memilik pergerakan saham yang relatif stabil.
Dewan Pengawas Syariah
Investor tidak perlu khawatir karena adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang akan memastikan seluruh kegiatan perdagangan saham syariah halal dari hulu sampai hilir. Dari mulai penerbitan saham syariah hingga pembagian keuntungan.
Resiko Pasar Modal Syariah
Tidak ada investasi yang sempurna. Tidak jaminan kegiatan investasi bakal mendulang keuntungan bahkan bisa berujung rugi. Begitupun dengan investasi di pasar modal syariah.
Capital loss
Menjual saham dengan harga yang lebih rendah daripada harga beli.
Keluar dari Daftar Efek Syariah (DES)
Perusahaan yang keluar dari DES terindikasi telah melakukan pelanggaran prinsip syariah. Investor disarankan untuk menjual saham 10 hari setelah perusahaan tersebut didepak dari DES.
Likuidiasi Perusahaan
Cermat dalam memilih emiten sebelum berinvestasi sangat disarankan agar meminimalisir resiko kerugian. Salah satunya resiko kebangkrutan perusahaan. Ketika sebuah perusahaan dinyatakan bangkrut oleh pengadilan, maka perusahaan akan ditutup atau istilahnya dilikuidasi. Maka seluruh aset perusahaan akan dijiual untuk memenuhi kewajiban perusahaan misalnya pembayaran utang, upah pekerja yang di-PHK dsb. Sementara investor hanya akan mendapatkan sisa dari hasil penjualan aset, itupun jika ada sisa. Kalau tidak maka investor akan merugi.
Delisting dari Bursa
Delisting bisa terjadi karena beberapa penyebab. Antara lain emiten menghentikan operasi, bangkrut, terjadi merger, tidak memenuhi persyratan otoritas bursa, dan ingin menjadi perusahaan tertutup. Delisting juga dapat menjadi indikasi tata kelola perusahaan yang buruk.
Saham-Saham Syariah
Ada lebih dari 400 saham yang bisa dibeli investor di bursa saham. Diantaranya
Astra Agro Lestari Tbk. (AALI)
Ace Hardware Indonesia Tbk. (ACES)
Akasha Wira International Tbk. (ADES)
Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI )
Polychem Indonesia Tbk. (ADMG)