BeritaPerbankan – Pelaksanaan likuidasi dan pembayaran klaim penjaminan nasabah Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) terus berlangsung. Hingga 31 Mei 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah berhasil membayarkan total simpanan layak bayar sebesar Rp 331,15 miliar, yang mencakup 97,98 persen dari total simpanan kepada 33.400 rekening nasabah, yang setara dengan 97,26 persen dari total rekening.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha BPR KRI, yang berlokasi di Jalan Letjen S. Parman Nomor 20, Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Pencabutan izin ini dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-65/D.03/2023 tanggal 12 September 2023 dan berlaku sejak tanggal tersebut.
Kepala OJK Cirebon, M. Fredly Nasution, menyatakan bahwa BPR KRI ditutup karena kondisinya yang terus memburuk akibat pengelolaan yang tidak berdasarkan prinsip kehati-hatian.
“Penetapan status tersebut dimaksudkan agar Pengurus/Pemegang Saham mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki kondisi BPR. Namun, upaya penyehatan yang dilakukan tidak berhasil mengeluarkan BPR dari status pengawasan BDP,” ujarnya.
Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR KRI yang terus memburuk, maka berdasarkan ketentuan Pasal 16E ayat (1) Klaster Stabilitas Sistem Keuangan UU P2SK, pada tanggal 5 September 2023 BPR KRI ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR). Sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 angka 6 Klaster Lembaga Penjamin Simpanan UU P2SK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berwenang untuk mengambil alih pengelolaan BPR.
“Selanjutnya berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner LPS Nomor 14 Tahun 2023 Tanggal 7 September 2023, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR,” ucapnya.
Proses Pembayaran Klaim
Dalam pelaksanaan pembayaran klaim penjaminan, LPS terus berinovasi mempercepat proses rekonsiliasi dan verifikasi untuk memastikan nasabah mendapatkan hak mereka secepat mungkin. Hal ini mempertimbangkan kebutuhan nasabah terhadap akses keuangan untuk membiayai berbagai pengeluaran seperti uang sekolah, modal usaha dan lain sebagainya.
Data menunjukkan bahwa waktu pembayaran klaim telah mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Pada tahun 2021, proses pembayaran klaim tahap pertama memerlukan waktu antara 9 hingga 14 hari kerja. Namun, pada tahun 2024, proses ini telah dipercepat menjadi hanya 5 hari kerja untuk pembayaran tahap pertama, yang mencakup lebih dari 70 persen nasabah.
Proses pembayaran klaim dimulai setelah nasabah mengajukan klaim penjaminan kepada LPS. Pembayaran dilakukan mulai dari 5 hari kerja setelah verifikasi. Sementara itu, proses rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu 90 hari kerja setelah pencabutan izin usaha bank.
Selain menangani pembayaran klaim nasabah, Tim Likuidasi LPS juga melayani penyelesaian kewajiban debitur terhadap BPR KRI. Para debitur yang masih memiliki kewajiban kepada BPR Karya Remaja Indramayu dihimbau untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka.
LPS melalui Tim Likuidasi akan melakukan lelang agunan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Indramayu dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. LPS sudah memiliki Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Republik Indonesia untuk memastikan proses penagihan dan penyelesaian kewajiban berjalan sesuai hukum yang berlaku.