Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) pada simpanan dalam valuta asing (valas), bank umum, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada level sebelumnya. Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang berlaku adalah sebesar 2,25 persen untuk valas, 4,25 persen untuk bank umum, dan 6,75 persen untuk BPR.
Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS dalam acara konferensi pers pada Jum’at (29/09) mengatakan tidak ada kenaikan tingkat bunga penjaminan untuk periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024.
“Selanjutnya bunga penjaminan ini akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2023 sampai 31 Januari 2024,” ujar Purbaya.
Purbaya menerangkan tingkat bunga penjaminan mencerminkan tingkat bunga maksimum yang dapat diterapkan pada simpanan perbankan, yang dipertimbangkan berdasarkan perubahan suku bunga simpanan. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Seperti diketahui LPS secara berkala menetapkan tingkat bunga penjaminan setiap tiga bulan dalam setahun, yakni pada bulan Januari, Mei, dan September, kecuali jika terjadi perubahan signifikan dalam situasi dan perkembangan ekonomi.
LPS mendorong bank untuk secara transparan memberikan informasi kepada nasabah mengenai tingkat bunga penjaminan saat ini. Hal ini dapat dilakukan dengan mempublikasikan informasi tersebut di tempat yang mudah diakses atau melalui berbagai saluran komunikasi yang disediakan oleh bank kepada nasabah.
LPS mengedepankan pentingnya komunikasi yang jelas dan terbuka, sehingga nasabah memiliki pemahaman yang baik tentang tingkat bunga penjaminan yang berlaku. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan nasabah dapat mengakses informasi tersebut dengan mudah dan merasa lebih percaya diri dalam menjalankan transaksi perbankan.
Selain itu, LPS juga meminta perbankan transparan dengan suku bunga simpanan yang diberikan kepada LPS, terlebih jika itu melebihi tingkat bunga penjaminan. Sebab jika nasabah menerima bunga simpanan di atas bunga penjaminan yang ditetapkan maka LPS tidak dapat menjamin simpanan nasabah saat bank dilikuidasi atau ditutup izin usahanya.
“Selanjutnya dalam oprasional bank juga diimbau tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia (BI),” tegasnya.
Seperti diketahui bersama, sejak tahun 2022 lalu LPS belum menaikkan tingkat bunga penjaminan dari level 4,25 persen. Hal ini dilakukan untuk memberikan ruang yang lebih fleksibel kepada perbankan dalam mengelola likuiditasnya untuk meningkatkan kinerja fungsi intermediasi yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Dalam penetapan tingkat bunga penjaminan, LPS mengatakan selalu melakukan observasi terhadap dinamika ekonomi dan keuangan baik di tingkat domestik maupun global agar menghasilkan kebijakan yang adaptif dengan perkembangan situasi yang terjadi.